Bingung Soal Pajak, Konsultasi ke Konsultan Pajak Gratis dari Negara

.Bandar Lampung (Lampost.co)–Bu Siska bingung terkait pajak yang harus ditunaikan. Ia pun melakukan konsultasi terkait perpajakannya dengan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak.

Bu Siska merupakan salah satu contoh Wajib Pajak (WP) yang memilih berkonsultasi langsung ke Kantor Pajak dan berhenti menggunakan jasa konsultan pajak karena keterbatasan sumber daya yang dimilikinya.

Berdasarkan survei dari Indikator pada tahun 2022, bahwa 52,4% responden belum atau tidak memahami tentang pajak. Akhirnya beberapa WP yang kesulitan dalam memahami peraturan perpajakan  memilih jalan pintas menggunakan jasa konsultan pajak buat konsultasi. Namun tahukah jika negara telah menyediakan konsultan pajak secara gratis?

Baca Juga: DJP Bengkulu dan Lampung Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Ya, itulah dia Account Representative (AR). Salah satu petugas di Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki fungsi konseling dengan Wajib Pajak. Pada dasarnya seorang AR akan bertugas mengawasi kepatuhan WP dalam jumlah tertentu atau berdasarkan wilayah kerja yang telah ditentukan. Tentunya, Account Representative akan menjadi petugas pertama yang mengimbau dan meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak jika ada kewajiban perpajakan yang belum tepat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Misalnya, Pak Ade seorang pengusaha UMKM yang rutin membayarkan pajak tiap bulannya dengan tarif 0,5%. Namun, Pak Ade masih keliru dalam pelaporan SPT Tahunannya. Maka Account Representative yang mengampu Pak Ade akan melakukan imbauan pembetulan SPT Tahunan.

Baca Juga: 20 Juta Wajib Pajak Bakal Terima Email Pengingat Lapor SPT

Contoh lain, dr. Budi yang bekerja di rumah sakit swasta dan juga praktek di klinik pribadinya selama satu tahun terakhir. Berdasarkan laporan SPT Tahunan, dr. Budi belum melaporkan penghasilan dari klinik pribadinya, maka Account Representative akan menerbitkan SP2DK untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas penghasilan dari klinik pribadinya yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya.

Contoh di atas tadi, kita dapat memahami bahwa seorang Account Representative merupakan garda paling depan dalam pengawasan WP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021, Account Representative memiliki tujuh tugas utama.

Tugas Utama AR

1. Melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Tahapannya  melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;

2. Kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;

3. Mencari, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
4. Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
5 Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
6. Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
7. Mengelola administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

WP tidak perlu sungkan konsultasi terkait kendala perpajakan yang dialami. Wajib Pajak dapat konseling dengan AR baik secara langsung di kantor pajak. Atau melalui sarana komunikasi lainnya seperti surel, Whatsapp, surat tertulis yang disampaikan secara langsung melalui KPP atau melalui jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

Kemudian AR akan memberikan penjelasan dan solusi terkait permasalahan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika ada Wajib Pajak yang belum memahami cara memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dapat menemui atau menghubungi AR yang menjadi penanggung jawabnya, lalu meminta penjelasan mengenai perpajakan mulai dari pelaporan/pembetulan SPT hingga cara pembayaran pajaknya.

Opsi Kepada Wajib Pajak

Account Representative juga dapat memberikan opsi pilihan kepada Wajib Pajak dalam hal tertentu. Misalnya tuan X yang baru mendaftarkan NPWP untuk memulai usahanya. Sebagai warga negara yang baik, tuan X memiliki kesadaran untuk taat pajak, ia pun berkonsultasi dengan AR terkait cara menghitung pajak penghasilannya.

Kemudian AR memberikan dua opsi yang pilihan ke Wajib Pajak, yaitu menggunakan tarif PPh Final 0,5% atau dengan menggunakan tarif Pasal 17. Meskipun secara otomatis WP menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Namun WP dapat memilih untuk melakukan pembukuan dan menggunakan tarif Pasal 17.

Begitu pula bagi WP yang telah melakukan pembukuan, Account Representative akan meneliti laporan keuangan terlampir pada saat pelaporan SPT Tahunan. Dan melihat apakah ada kejanggalan atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangannya. Apabila ada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan, maka AR akan meminta penjelasan atau klarifikasi kepada WP.

Account Representative juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan profesional, karena melaksanakan konseling atau memberi konsultasi kepada Wajib Pajak merupakan salah satu tugas utamanya.**

(Andika Putra Wardana, Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Satu)