DPRD Metro Sosialisasi 3 Perda di Metro Selatan

DPRD Metro

Metro (Lampost.co)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Metro Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini mengatakan, dengan dilakukannya sosialisasi peraturan perundangan-undangan, penyuluhan pelayanan hukum, penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat di pahami bersama.

“Hari ini kita awali sosialisasi tiga Perda di Kecamatan Metro Selatan. Tentu, harapan kami masyarakat bisa memahami pemaparan ini,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Perolehan Suara 25 Caleg Lolos DPRD Metro

Dia menambahkan, dalam sosialisasi ini juga melibatkan instansi vertikal lainnya seperti Polres Metro, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai tupoksi dalam penyampaian penyuluhan hukum dan keamanan.

“Nah, perlu pemahaman Perda ini. Jangan sampai kita sudah mengesahkan Perda di Metro namun masyarakat belum memahami apa yang menjadi batasan atau aturannya. Terutama, bicara aturan hukum dan penanganan narkoba,” tambahnya.

Baca Juga:

“Selanjutnya, untuk penerapannya nanti tentu harus tersampaikan di seluruh dinas. Supaya masyarakat dapat memahami  Perda ini,” pungkasnya.

Sosialisasi tiga Perda yaitu Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2041.

Kemudian Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak dan Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.