THR Pegawai 2024 Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

KPPN

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung menyatakan pemberian THR dan Gaji 13 pegawai Tahun 2024 paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Hal ini sesuai amanat Menteri Keuangan, Mendagri, dan MenPANRB di Kementerian Keuangan, jelas Kepala KPPN Bandar Lampung Jauhari dalam keterangan persnya, Jumat, 15 Maret 2024.

Telah terbitnya Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Akan Salurkan THR Pada 10 April 2023

KPPN Bandar Lampung sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara dan Penyalur Dana APBN di Daerah akan segera melakukan proses pembayaran terhadap hak kepegawaian. Tercatat lebih dari 100 ribu ASN dan PPPK di wilayah pembayaran KPPN Bandar Lampung, nilainya mencapai lebih dari Rp250 miliar.

Proses pembayaran paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Mekanismenya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja mulai 22 Maret 2024 dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN Bandar Lampung. Apabila data yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan segera di transfer ke rekening penerima melalui Bank Operasional yang telah tertera.

Baca Juga: KPPN Bandar Lampung Sebut Realisasi Belanja Negara Belum Capai 10%

Untuk pembayaran THR sesuai penjelasan Menteri Keuangan terdiri dari seluruh komponen gaji dan tunjangan pegawai berdasarkan gaji Maret 2024. Plus Tunjangan Kinerja bagi ASN Pemerintah Pusat sebesar 100% maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemerintah Daerah yang nilainya menyesuaikan kemampuan  daerah.

Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah setelah hampir 5 tahun THR tidak penuh pembayarannya  akibat guncangan ekonomi karena pengaruh pandemi Covid-19

Kepala KPPN Bandar Lampung Jauhari juga menyampaikan perkembangan Realisasi Belanja Negara sampai 29 Februari 2024. Lingkup wilayah pembayaran KPPN Bandar Lampung yang terdiri atas 270 satuan kerja instansi vertikal maupun pengelola Dana DK/TP dan 6 Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.

Dari total Pagu Dana APBN sebesar Rp17,7 triliun penyalurannya untuk Belanja Transfer ke Daerah Rp1,85 triliun berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa dan DID untuk Provinsi Lampung dan 5 Kabupaten/Kota dari total sebesar Rp10,36 triliun.

Sedangkan Belanja Instansi Vertikal serapannya masih sangat rendah, sebagian besar tertopang Belanja Pegawai sebesar Rp373 miliar. Belanja Barang Rp463 miliar dan Belanja Modal Rp56 miliar atau baru terserap 12% dari total pagu Rp7,2 triliun.