Anak Dibawah Umur Asal Lamteng Curi Rokok Hingga Uang Receh, LPA Beri Penadampingan

Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang anak dibawah umur asal Kabupaten Lampung Tengah, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) membobol sebuah ruko milik warga Kampung Sido Binagun Kecamatan Way Seputih, kabupaten setempat.

Anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama itu beraksi pada saat waktu berangkat sekolah sekitar pukul 08.30 WIB. Pada saat ditangkap polisi kedapatan membawa barang hasil curianya berupa rokok, voucher kuota dan uang tunai.

“Kami mengamanakan seorang anak dibawah umur yang terbukti melakukan aksi pencurian dan pemberatan di ruko milik Ali Furrohman warga Kecamatan Way Seputih, yang bersangkutan mencuri rokok berbagai jenis lalu voucher kuota dan uang tunai, dengan total hasil curian yang didapat senilai Rp2,7 juta,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Kamis, 4 Desember 2023.

Kronologi peristiwa pencurian ini terjadi terjadi saat ruko sedang tutup dan pemiliknya tidak berada di tempat, yang bersangkutan datang ke ruko itu dan langsung menuju kamar mandi, selanjutnya dia memanjat tembok menuju dalam ruko, dengan dibantu tumpuan kursi.

“Saat berada didalam ruko, yang bersangkutan mengambil uang tunai yang berada dilaci lemari kamar milik korban sebanyak Rp800 ribu. Kemudian mengambil tiga lusin rokok berbagai merk, pelaku juga mengambil 184,5 GB voucher paket data berbagai operator,” imbuhnya.

Setelah melancarkan aksi curatnya, anak yang diketahui berusia 14 tahun itu lantas kabur melalui tembok kamar mandi yang sama saat masuk kedalam ruko. Usai mengetahui bahwa rukonya tekah dibobol, korban lalu melapor ke Polsek Seputihbanyak.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami berhasil mengamankan pelaku saat sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor, berikut barang bukti hasil curian. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah sudah melakukan pendampingan terhadap bocah yang sedang berurusan dengan hukum. LPA memgupayakan yang terbaik untuk anak tersebut agar dapat melanjutkan proses pendidikan nya.

“Iya kami sudah melakukan pendampingan hukum, kami mengupayakan supaya dia bisa lanjut bersekolah. Pendampingan ini salah satu upaya memberikan hak-hak anak, dimana negara hadir untuk mereka yang berurusan dengan hukum,” kata Ketu LPA Lamteng Eko Yuono.

Ia menerangkan latar belakang terjadinya aksi pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut, salah satunya karena kurangnya pengawasan dalam pergaulan anak. Diharapakan para orang tua, dapat lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak, supaya prilaku anak tetap on the track.