Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebagai daerah yang menjadi gerbang masuk Pulau Sumatera. Lampung menjadi provinsi sebagai lalu lintas perdagangan dari berbagai daerah. Selain memberikan dampak baik bagi perekonomian masyarakat, kondisi ini juga turut menjadikan Lampung sebagai daerah yang rawan terhadap kasus peredaran narkoba.
.
Ahli hukum Pidana Universitas Lampung, Rini Fathonah menyebut kasus pemberantasan narkoba Indonesia bak benang kusut yang sulit terurai ujung pangkalnya. Dalam banyak kasus, penjatuhan hukuman pelaku penyalahgunaan narkoba menurutnya kerap kali tidak memberikan sikap tegas. Bahkan cenderung memperlihatkan adanya indikasi permainan hukum.
.
“Ini bisa terlihat dari penegakan hukum. Yang tertangkap kadang hanya kalangan bawah. Masa kita tidak tahu yang kalangan atasnya?. Karena sudah ada permainan menurut saya,” kata Rini, Kamis, 14 Maret 2024.
.
Selain itu, hal lain yang menjadikan kasus pemberantasan narkoba ini sulit teratasi adalah karena desakan ekonomi. Para pengedar narkoba bisa dengan leluasa dan berani melakukan aksinya. Sebab ada perjanjikan bayaran yang besar. Hal ini menjadikan banyak orang akhirnya terjerumus kedalam kasus narkoba.
.
Apalagi miris rasanya, pada praktiknya banyak perempuan terlibatkan dalam kasus peredaran narkoba. Hal ini karena terlilit oleh ekonomi yang terpuruk. Sementara anak-anak menjadi korban karena kerap kali terperosok pada narkoba. Ini sebagai akibat dari pergaulan yang salah.
.
“Harus ada keberanian dari aparatur penegak hukum untuk tepat sasaran dalam penindakan. Dan penguatan kepada masyarakat jangan sampai anak-anak mencobanya. Karena nanti kalau sudah menyicip, akan mencuri untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan untuk mencicipi lagi narkoba,” katanya.
.
Fenomena
.
Tak hanya itu, kasus narkoba Indonesia menurutnya juga kerap untuk melakukan perayaan-perayaan. Tak peduli sekalipun itu adalah hari-hari besar keagamaan. Kondisi ini menurut Rini merupakan fenomena yang sulit terhindarkan sebagai akibat dari adanya pergeseran nilai-nilai yang ada pada masyarakat.
.
“Penertiban terhadap aktivitas jam malam ini juga sudah jarang sekali. Padahal itu juga turut mempengaruhi pergaulan anak-anak. Fenomena remaja yang kini banyak nongkrong pada tempat hiburan dan cafe. Itu turut mempengaruhi banyak masyarakat ataupun remaja yang terjerumus kedalam narkoba,” katanya.
.
Penegakan hukum terhadap kasus narkoba sendiri menurut Rini sudah jelas dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 dan 114 dalam Undang-undang tersebut mengenai perbuatan yang terlarang. Hukum soal narkotika yaitu berupa memakai, menawarkan, menjual, membeli, memiliki dan menyimpan sudah ada.
.
“Kalau habis memakai. Kemudian juga mengantongi artinya kena yang pemakai. Itu pidananya minimal 4 tahun maksimalnya 12 tahun. Tapi kalau kasus anak misalnya cuman pakai doang, maka harusnya bisa diversi,” jelasnya.