Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Gadingrejo mengamankan empat pria yang sedang asik berjudi saat bulan Ramadan. Penangkapan tersebut pada Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, Kamis, 21 Maret 2024.
.
“Pelaku perjudian terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54). Sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek gadingrejo AKP Nurul Haq, Senin, 25 Maret 2024.
.
Kapolsek menjelaskan, keempat pelaku judi tertangkap saat asik bermain judi kartu remi pada salah satu rumah warga. Menurut Nurul Haq, selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.
.
“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” bebernya
.
Polisi telah menahan para pelaku perjudian pada rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.