Pengguna dan Pengedar Sabu di Pringsewu Diringkus

Pringsewu (Lampost.co)– Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika KK (24) dan RD (28) warga Pringsewu Selatan, pada Sabtu, 24 Desember 2022.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu siang, 24 Desember 2022. Tersangka KK diringkus di jalan Gunung Kancil Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari tersangka RD.

“Dari tangan tersangka KK, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celananya,” ujar Kasat Narkoba pada Minggu, 25 Desember 2022.

Berdasarkan keterangan KK, lalu polisi menggrebek rumah RD yang merupakan pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

“Namun dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya,” ungkap Yudi.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan sejumlah uang yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sri Agustina