Polisi Amankan Pemuda Sekincau Lambar Pengguna Narkoba

Krui (Lampost.co) — Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 7 Februari 2024 pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AIN (21) warga yang memiliki alamat di Pasar Lama RT001/RW002 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menceritakan di sebuah kontrakan Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kemudian pada tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, kami melakukan penyelidikan di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat melakukan penyalahgunaan narkotika dan anggota Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat langsung mendatangi kontrakan tersebut, kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AIN (21),” kata Jepri, Kamis, 8 Februari 2024.

Ia menceritakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok yang di dala nya terdapat 4 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca, 4 buah sedotan, 1 buah gulungan kertas timah, 1 buah tutup botol dan 1 buah korek gas.

“Selanjutnya terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jepri.

Triyadi Isworo