Pria Asal Kemiling Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Pria Asal Kemiling Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Bandar Lampung (Lampost.co)–Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan ALT (32) atas dugaan penganiayaan. Petugas meringkus pelaku usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelaku merupakan warga Bukit Kemiling Permai, Bandar Lampung. Petugas menangkap pelaku pada Kamis, 14 Maret 2024 berdasarkan nomor kendaraan pada laporan kepolisian korbannya.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi, Sukarame. Saat itu korban bernama Taufiqurraham menegur pelaku karena ngebut-ngebutan di jalan.

“Mendapati teguran itu, pelaku ALT tidak terima. Kemudian mengajak korban Taufiqurraham menepikan kendaraan,” kata Umi, Kamis, 14 Maret 2024.

Umi mengatakan, pelaku tidak terima atas teguran tersebut dan langsung merusak kaca helm milik korban. Setelah itu pelaku memukul bagian hidung korban berkali-kali hingga menimbulkan luka memar.

Beruntung saat kejadian banyak pengendara yang melintas kemudian melerai keduanya. Usai peristiwa tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan perselisihan itu di kantor polisi terdekat.

“Namun, pelaku kabur di tengah perjalanan menuju kantor polisi. Saat kabur, korban sempat mengambil foto plat nomor kendaraan pelaku” kata Umi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ALT.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti 2 hp, sejumlah pakaian, hingga motor milik pelaku ALT berada di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan,” kata Umi.