Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi karena Menikam Rekannya

Kotabumi (Lampost.co) — Seorang pemuda berinisial R (22) dilaporkan ke polisi karea menikam rekannya. Peristiwa itu terjadi di Gunung Batu, Jalintengsum, LK VI, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Minggu, 24 Maret 2024, pukul 19.00 WIB. Akibat penganiayaan itu korban A mengalami luka robek senjata tajam di beberapa bagian.

Orang tua korban telah melaporkan kasus itu dengan nomor laporan polisi LP/B/  26    /2024/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, 24 Maret 2024.

Polisi telah menangani perkara ini. Barang bukti dalam kasus ini berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, dalam keadaan patah. Lalu sepeda motor warna putih BE-3651-JP, dan sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.

“Ini murni penganiyaan, bukan lainnya apalagi begal. Prosesnya saat ini masih dalam lidik, dan korban masih dalam perawatan rumah sakit terdekat,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, Stef Boyoh, Senin, 25 Maret 2025.

Dia menjelaskan awalnya pelaku dan korban bertemu di halaman parkir sebuah toko milik warga setempat sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya mengobrol dan tidak berselang lama R mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.

“Senjata itu oia hunuskan beberapa kali ke tubuh korban. Seperti tangan, kaki dan kepala. Kuat dugaan senjata tajam tersebut telah pelaku siapkan sebelum menemui korban,” kata dia.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Tidak berselang lama, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polsek sekitar pukul 21.00 WIB. “Telah kami kantongi ciri-cirinya (pelaku), dan penganiyaan ini masuk dalam Pasal 351 KUHP,” kata dia.