Seorang Pria di Way Kanan Lecehkan Bocah 3 Tahun

Way Kanan (Lampost.co) — Seorang pria asal Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, dipolisikan karena melecehkan bocah tiga tahun yang merupakan tetangganya. Tersangka SK (41) melakukan aksi mesumnya saat jajan di warungnya.

Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Herwin Afrianto, menjelaskan korban awalnya berbelanja jajanan di warung pelaku yang berhadapan dengan rumah korban, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat, 25 November 2022. Sepulangnya, anak tersebut menangis dan memeluk ibunya.

“Korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya karena tersangka,” kata Herwin, Jumat 23 Desember 2022,

Untuk itu, ibu korban memeriksakannya ke bidan mengecek kemaluan itu hingga melakukan visum ke rumah sakit Islam At-Taqwa, Gumawang, OKU Timur, Sumatra Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis itu, ibu korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polsek Buay Bahuga.

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka saat sedang mengendarai mobil sekitar pukul 23.00 WIB, 20 Desember 2022.

“Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Effran Kurniawan