Siswi SMP Ikut Pesta Narkoba di Lamteng 

Gunungsugih (Lampost.co) — Jajaran anggota Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah mengamankan lima orang yang akan melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang pelaku perempuan masih duduk pada bangku SMP.
.
Penangkapan tersebut pada wilayah Kampung Sribusono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 24 Maret 2024. Barang bukti sebanyak, 11,98 gram sabu dan 37 butir pil ekstasi untuk pesta narkoba teramankan polisi.
.
Lima orang tersebut yakni tiga wanita dan dua laki-lalu. LV (17) warga Kampung Kekah Kecamatan Terbanggibesar. OV (28) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar. LN (23) warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Anak Tuha. Lalu YL (39) warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir I dan SB (38) pemilik rumah lokasi untuk pesta narkoba.
.
“Kami telah mengamankan lima orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Tiga orang perempuan, salah satunya masih duduk pada bangku SMP,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Selasa, 26 Maret 2024.
.
Polisi mendapati barang bukti 11, 98 gram sabu saat penggrebekan dalam peci milik SB. Lalu mendapati 37 butir pil ekstasi tersebut terbagi dalam enam paket. Pada saku celana pelaku YL saat penggeledahan.
.
“Total narkotika jenis sabu yang kami peroleh dari YL dan SB sebanyak 11,98 gram, berikut 37 butir pil ekstasi. Itu belum termasuk yang sudah mereka haluskan,” jelas Kapolsek.
.
Polisi juga turut mengamankan satu paket alat hisap sabu komplit siap pakai. Selanjutnya lima pelaku berikut semua barang buki telah teramankan oleh Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
.
Para pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.