Tukang Jambret dan Penodong Asal Wonosobo Tanggamus Dibekuk Polisi

Kotaagung (Lampost.co)–Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret sekaligus penodongan di Jalan Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 31 Januari 2024, malam.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Juniko mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan intensif. “Awalnya atas laporan Yudi Prayogi (22) warga Terbaya, Kotaagung pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya, Kamis, 1 Februari 2024.

Selain laporan Yudi, terungkap laporan lainnya yakni atas nama korban Agung Sutiawan (27) warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo yang juga ditodong tersangka Ade Candra saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Way Sahi, Pekon Kunyayan, Wonosobo sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tadi malam (Rabu, 31 Januari 2024) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata dia.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut diantaranya berupa sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa plat yang dalam keadaan rusak dan celana jeans pendek warna hitam milik tersangka.

“Turut diamankan kotak ponsel Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp790 ribu milik korban. Sementara untuk ponsel korban masih dalam pencarian,” ujarnya.

Juniko menjelaskan, kronologis kejadian penjambretan yang disertai penodongan berdasarkan keterangan korban Yudi, bahwa pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Bermula korban Yudi Prayogi sedang mengikat barang di atas mobil Carry. Diwaktu bersamaan ada seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu datang dari arah belakang, meminta uang keamanan.

“Ketika korban menolak, pelaku memaksa mengambil tas selempang milik korban, berisi ponsl Oppo A16 dan uang Rp3 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Juniko menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terhadap korban lain di Pekon Negeri Ngarip pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

“Korban kedua bernama Agung Setiawan warga Pekon Kalirejo yang sedang mencari barang rongsokan. Pelaku menodongnya dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, menurut tersangka Ade Candra bahwa ia sering melakukan perbuatan meminta uang atau pemerasan. Sebagain uang korban telah dipergunakan dan juga tercecer saat kabur dari lokasi curas.

“Ya kalau dibilang sering (pemerasan). Terus kalau uang memang ada yang dipakai dan ada juga yang tercecer waktu melarikan diri,” ujarnya.

Adi Sunaryo