Warga Tangkap Pencuri Motor di Gisting Tanggamus

pencuri motor

Kotaagung (Lampost.co) – Warga menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial DPS (24) di Pekon Lansbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Beruntung polisi segera datang dan menyelamatan pencuri motor itu dari kepungan warga yang menghajarnya.

Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan pelaku warga Pekon Waypring, Kecamatan Pugung. “DPS membawa kabur sepeda motor milik Redi Kurniawan (30), warga Pekon Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting,” kata dia, Jumat, 15 Maret 2024.

Menurut kapolsek, kronologi kejadian bermula ketika korban tengah berkunjung ke rumah temannya di Pekon Lansbaw, Selasa, 12 Maret 2024, malam. Waktu itu korban membawa sepeda motor Yamaha Soul warna merah BE-3340-ZE.

Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Waktu itu korban bersama temannya, Maryanto, asyik mengobrol di dalam rumah hingga dini hari.

Selanjutnya, saat Maryanto ke dapur, ia melihat dari jendela seseorang mendekati sepeda motor korban. Maryanto segera memberi tahu korban dan keduanya langsung mengejar pelaku.

Teriakan ‘maling’ pun terdengar memecah malam. Tersangka yang panik merobohkan sepeda motor curiannya dan berlari ke arah permukiman warga.

“Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bereaksi cepat. Mereka turut serta dalam pengejaran terhadap pelaku. Dan beberapa di antaranya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 01.00 WIB,” kata dia.

Warga yang kesal lantas memukuli pelaku. “Tapi aksi warga tersebut tidak berlangsung lama karena bhabinkamtibmas bersama polisi dari Unit Reskrim Polsek Talangpadang tiba di tempat kejadian,” kata kapolsek.

 

Bersama Rekan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia beraksi bersama rekannya. Meski belum tertangkap, polisi telah mengetahui identitas pelaku. “Rekannya kabur dari lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban telah berada di kantor Polsek Talangpadang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Korban juga sudah membuat laporan secara resmi. Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.

Sementara itu, DPS mengaku bahwa ia datang ke Gisting naik sepeda motor bersama temannya. Keduanya lantas menuju blok 4 Gisting mencari sasaran hingga ke Landbaw. “Saya sama temen dateng ke Gisting, liat sasaran pas lihat ada di Landbaw ada motor korban. Pas saya dorong sudah ketahuan, saya lari tapi ditangkap warga,” kata DPS di Polsek Talangpadang.

Pencuri motor ini mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut. “Saya baru sekali ini, coba-coba,” kata dia.