MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres Berpengalaman sebagai Kepala Daerah, Ini Sikap Dua Partai di Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut berdasarkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A selaku mahasiswa UNS. Adapun permohonan uji materiil yang diajukan yakni terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara itu, KPU RI sudah mengeluarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Namun di dalam PKPU tersebut tepatnya di pasal 13 ayat 1 huruf (q) disebutkan syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan belum ada poin berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Menyikapi putusan MK ini, Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan dengan adanya putusan tersebut, membuka peluang bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming untuk dimajukan sebagai calon wakil presiden.

Putusan tersebut juga memahami adanya keinginan barisan akar rumput partai Gerindra yang menginginkan Gibran maju mendampingi Prabowo Subianto.

“Tapi tetap kami menunggu putusan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di pusat untuk menunjuk siapa yang akan diusung mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto,” ujar Mirza, Senin, 16 Oktober 2023.

Lanjut Mirza, Rapat Pimipinan Cabang Khusus (Rapimcabsus) di DPC 15 kabupaten/kota se-Lampung telah rampung digelar. Hasilnya akar rumput partai Gerindra di 15 kabupaten/kota tersebut memilih satu nama yakni Gibran untuk diusung sebagai calon wakil presiden. “Hasil Rapimcabsus sudah dikirim ke DPP,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDI P Lampung Sutono mengatakan partainya menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Kami siap dengan aturan manapun yang nantinya dipakai penyelenggara Pemilu,” katanya.

Ricky Marly