Bawaslu Lampung Tengah Desak KPU Buka Kotak Suara di 3 TPS

Buka Kotak Suara

Gunungsugih (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mendesak KPU setempat, membuka kotak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Ketiga TPS itu berada di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi mengatakan desakan itu muncul karena adanya 45 surat suara yang tertukar antara dapil IV dan V saat Pemilu 2024. Tujuan Bawaslu membuka kotak suara yakni mengembalikan surat suara kepada calon dan partai sesuai regulasi yang ada.

“Kami ingin menyampaikan bahwa di Kecamatan Terusan Nunyai untuk pemungutan dan penghitungan di beberapa TPS dugaannya ada proses yang perlu dibetulkan. Supaya ini clear, berdasarkan atauran yang ada,” kata dia dalam pelno, Senin, 4 Maret 2024.

Atas usul tersebut, KPU sempat menskors rapat pleno dari pukul 17.30 WIB hingga 19.30 WIB. Rapat kemudian kembali berlanjut setelah adanya solusi dari seuruh penyelenggara pemilu.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat tiga TPS di Kampung Gunungagung yang surat suaranya tertukar antara dapil IV dan V. Surat suara yang tertukar tersebut, sesuai regulasi masuk pada perolehan suara partai, bukan calon.

Yuli menegaskan bahwa membuka kotak suara di tiga TPS tersebut penting agar suara yang masuk ke calon dapat kembali ke partai. Bawaslu juga menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara bisa dilakukan karena konteksnya bukan selisih suara, melainkan mengembalikan suara.

“Kami punya dasar, ini bukan selisih. Ini mengembalikan perolehan suara, itu tidak bisa kalau tidak buka kotak. Kecuali ada bukti berapa yang tercoblos,” tegasnya.

Dalam pleno itu, PPK Kecamatan Terusan Nunyai mengakui adanya 45 suara tertukar, dan hasil pemungutan suara masuk ke perolehan calon. Ketua KPU Lamteng, Irawan Indra Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka kotak di tiga TPS tersebut.

“Dalam aturan sudah jelas kami tidak bisa membuka kotak. Saya tidak akan melakukan, membuka kotak,” tegas Irawan.