Sukadana (Lampost.co) — Polres Lampung Timur menangkap dua wanita yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Aksi tersangka inisial PT (21) dan AR (36), warga Prabumulih, Sumatra Selatan, itu demi menipu korbannya FH (24), anak kepala desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, yang sedang di dalam penjara, inisial KM.
Mereka meminta uang senilai Rp250 juta kepada anak kades dengan janji bisa membantu meringankan persoalan hukum ibunya KM.
“Aksi itu dilakukan tersangka pada awal Februari 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, kepada Lampost.co, Kamis, 21 Maret 2024.
Tersangka awalnya menghubungi pengacara KM dan FH (24). Mereka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim dan menjanjikan siap membantu meringankan persoalan hukum ibunya.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Online! Polisi Berikan Tips Menghindari Kerugian Finansial
Syaratnya, korban FH harus mengirimkan uang Rp250 juta. “Korban pun akhirnya mengirimkan uang itu melalui empat kali transfer ke rekening bank,” ujar dia.
Namun, saat pengacara KM konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, ternyata Johanes tidak pernah meminta uang tersebut. “Merasa menjadi korban penipuan, FH melaporkan penipuan itu,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan, pihaknya dapat menangkap kedua tersangka di wilayah Prabumulih, tanpa perlawanan. Petugas juga menyita barang bukti berupa empat lembar bukti transfer uang dan percakapan melalui WhatsApp.
“Kami jerat tersangka dengan Pasal 378 Jo 56 KUHP dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” kata dia.