Kampung Bebas Narkoba di Tuba Jadi Tempat Persembunyian Bandar Narkotika

Menggala (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba). Tersangka inisial FH (32) diringkus karena menjadi bandar narkoba. Ironisnya, peredaran narkoba tersangka itu berada di daerah yang masuk dalam program Kampung Bebas Narkoba (KBN).

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bandar narkoba di Tuba itu tertangkap saat berada di rumah. Petugas juga turut menyita 15 paket sabu seberat 4 gram dari tangan tersangka.

“Penangkapan bandar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya sebuah rumah di Kelurahan Menggala Kota yang kerap menjadi tempat transaksi barang terlarang,” kata Indik, Minggu, 24 Maret 2024.

Selain paket sabu, petugas juga mendapatkan tiga bungkus plastik klip kosong, tabung kaca pireks berisi sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.

Menurut dia, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang. Petugas menjerat FH dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: 2 Narapidana Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Nyepi

Dia menambahkan, Kelurahan Menggala Kota menjadi satu dari lima kampung di Tuba yang menjadi KBN. “Untuk itu, kami pastikan akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.