KPPU: Banyak Faktor Kenaikan Harga Beras di Pasaran

KPPU menggelar rapat koordinasi harga beras

Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), Rabu, 28 Februari 2024. Kegiatan berlangsung di kantor pusat dengan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya instansi pemerintah dan pelaku usaha guna mendalami fenomena volatilitas harga pangan, khususnya beras.

Adapun tren kenaikan harga beras, khususnya dalam 6 bulan terakhir, serta berbagai informasi mengenai kelangkaan komoditas beras di pasar retail.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang pihaknya peroleh dalam diskusi. Antara lain, adanya hambatan di hulu (panen gabah). Di mana berbagai macam faktor diduga mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah dan beras.

“Beberapa faktor tersebut antara lain faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan yang berkurang, serta produktivitas lahan yang relatif rendah,” kata Deswin, melalui keterangan resmi kepada Lampost.co, Kamis, 29 Februari 2024.

Dari sisi penggilingan padi, semakin banya usaha penggilingan padi kecil yang tidak mampu bersaing dengan penggilingan besar, untuk memperoleh gabah hasil panen petani.

Kemudian adanya hambatan pada sisi produksi dan distribusi beras. Di mana sejak akhir 2023 sampai awal Februari 2024, para pelaku usaha di bidang beras menyampaikan, adanya kesulitan untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar (terutama pasar modern).

“Memasuki periode akhir Februari, beberapa daerah sudah melakukan panen. Kita berharap, komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi, sampai ke distributor,” kata dia.

Penentuan Harga

Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) pun memaparkan, pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi, melakukan penentuan harga sendiri. Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.

Dia mengatakan berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, efektifitas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras tidak terbentuk di pasaran.

“Untuk menindaklanjuti berbagai data, informasi, serta temuan dalam diskusi tersebut, KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama untuk identifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Deswin.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPPU telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi. Bila ada temuan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU bakal menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.