Mengakui Terima Uang Caleg, Ketua PPK Kedaton Dipecat

Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Etik KPU Bandar Lampung memutuskan untuk memecat Heri Hilman Rizal, baik sebagai Ketua PPK Kedaton maupun anggota PPK. Sidang itu menilai terdapat pelanggaran kode etik kepemiluan.

“Kami gerak cepat menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu RI. Hasilnya, memberhentikan tetap dari Ketua maupun anggota,” ujar Ketua Majelis Etik KPU Bandar Lampung, Robiul, Jumat, 29 Maret 2024.

Berdasarkan pemeriksaan sidang etik, Hilman mengakui telah menerima uang dari calon legislatif (Caleg) PDIP Erwin Rp130 juta. Lalu, dia mengembalikan uang tersebut sekitar Rp21 juta. “Pada prinsipnya dia mengakui,” kata dia.

Atas pemecatan itu, Robiul yang juga Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan belum membahasnya. “Tapi, mereka (PPK) itu habis 4 April 2024,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung juga memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.

BACA JUGA: KPU Bandar Lampung Bentuk Majelis Etik untuk Sanksi Ketua PPK Kedaton

Keduanya juga terbukti bersalah melanggar kode etik karena menerima uang masing-masing Rp50 juta dari caleg Erwin Nasution. Selain itu, Ketua Panwascam Tanjung Karang Barat, Mahmud Afrizani, mendapatkan sanksi peringatan keras.

KPU Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan. Hal itu untuk segera mengambil tindakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hilman.