Motor Kepala Desa di Tanggamus Dicuri, Pelakunya 2 Warga Sendiri

Kotaagung (Lampost.co) — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Kotaagung menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor).

Tersangka inisial SY alias S (24) dan SS (27). Keduanya warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan tersangka mencuri motor milik Sulhan Effendi (52) pada 31 Januari 2024. Korban adalah salah satu kepala pekon (desa) di Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

“Motor warga hitam BE 2783 ZG hilang saat di sekitar Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung,” kata Fajar, kepada Lampost.co, Jumat, 22 Maret 2024.

Saat itu, lanjut dia, motor korban terparkir di teras rumah dan baru mengetahui motornya hilang ketika hendak pulang ke rumah. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp40 juta,” kata dia.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Maling dan Penadah Motor Asal Lamteng

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres. Sehingga, berdasarkan penyelidikan tim gabungan, kedua tersangka akhirnya tertangkap di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan satu set kunci letter T. Kedua pemuda itu juga mengakui aksinya yang mencuri motor kepala pekon itu.

“Mereka juga mengaku ada satu pelaku lainnya, inisial Y, yang ikut dalam pencurian tersebut. Pelaku itu saat ini masih dalam pengejaran petugas dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait,” ujar dia.

Sementara itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.