Oknum Satpol PP Diringkus Usai Curi Speaker Aktif

Pringsewu (Lampost.co) — Seorang oknum anggota Satpol-PP berinsial RR (31) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung tertangkap petugas kepolisian Polsek Pringsewu terkait kasus pencurian speaker aktif.

Kejadian pencurian tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang sekitar toko dan kemudian menyebar ke media sosial.

“Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP Kabupaten Pesawaran ini, teringkus polisi saat melintas sekitar Jalan Raya Pesawaran, dekat pasar Wiyono,” ujar Kompol Rohmadi pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca juga :Gudang Penimbunan BBM Diduga Milik Oknum Brimob AL

Kapolsek menjelaskan, bahwa kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat, 5 Maret 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kronologis kejadian saat ketika Bughy Aprizal (25), seorang karyawan toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif ke halaman toko untuk uji coba.

Baca juga : Tim Tekab 308 Way Kanan Meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk kedalam toko, speaker aktif tersebut telah hilang dan saat menanyakan kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat bahwa speaker aktif telah terangkut seorang pria ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor,” katanya.

Akibatnya pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kejadian tersebut langsung pihak kepolisian tangani.

“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil tertangkap,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan speaker aktif tersebut pelaku simpan ke rumahnya Bandar Lampung.

Selain melakukan pencurian speaker, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker wilayah Bandar Lampung serta mencuri dua karung beras.

Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah Mapolsek Pringsewu Kota amankan. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.