Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menyebut skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) wajib terbayarkan oleh perusahaan secara penuh atau tidak boleh mencicil. Perusahaan wajib bayar THR.
.
Plh. Kadisnaker Lampung, Sifa Aini mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
.
“Perusahaan wajib bayar THR. Tahun ini THR tidak boleh mencicil. Sementara tahun lalu masih boleh karena masih masa transisi pemulihan dari Covid-19,” ujarnya, Jum’at, 22 Maret 2024.
.
Selanjutnya, perusahaan wajib membayaran THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Pihaknya melakukan monitoring dan tindak lanjut tentang pelaksanaan pembayaran THR. Pihaknya juga akan menyiapkan Posko bagi para pekerja yang ingin melakukan pengaduan terkait THR keagamaan tersebut.
.
“Kita akan buka mulai 3–17 April 2024. Disnaker menjadi sekretariatnya. Pengisi satgas dari pihak Disnaker, ada timnya,” ungkapnya.
 .
Kemudian Sifa menjelaskan, tahun lalu pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait THR. Namun, aduan tersebut dapat selesai melalui mediasi. “Kalau tahun lalu, ada 23 laporan kami terima. Ini meliputi laporan kepada kementerian juga. Jadi yang kekita hanya sekitaran 16 laporan,” katanya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung juga bakal segera memberi imbauan kepada para pelaku usaha melalui Surat Edaran Gubernur Lampung yang saat ini masih terproses. Sifa berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu dan tanpa mencicil sesuai ketentuan.
“Kita harap perusahaan mengikuti ketentuan dalam pembayaran THR,” ungkapnya.