Polisi Ungkap Sindikat Pembuatan SIM Palsu

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik ungkap kasus uang palsu

Humas Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menetapkan 4 tersangka sindikat pembuatan SIM Palsu antara lain FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23). Mereka tertangkap di rumahnya masing-masing pada 1 Maret lalu.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pelaku mencari pelanggan melalui promosi Facebook. Para tersangka membandrol harga Rp450 ribu untuk 1 SIM.

 

“SIM yang pelaku buat memiliki kemiripan 90 persen, yang membedakannya hanya bagian hologram,” ungkapnya, Selasa, 19 Maret 2024.

 

Baca juga : http://Polres Lampura Telusuri Penggunaan SIM Palsu

 

Para pelaku sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan terjerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

 

Menurut Umi, kejahatan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum karena berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas serta keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.

 

“Penangkapan pelaku sindikat SIM palsu di wilayah kami ini, merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan,” kata dia.

 

Lebih lanjut, Umi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik pembuatan SIM palsu atau kegiatan kriminal lainnya.

 

Umi juga meminta masyarakat untuk datang langsung Satpas Polres masing-masing untuk pembuatan SIM secara resmi. Hal tersebut bertujuan untuk memerangi sindikat pemalsuan SIM dan menciptakan ketertiban berlalu-lintas.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti ini,” imbuhnya.