Mesuji (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup Mesuji menyebut ratusan pabrik arang di kabupaten tersebut tidak berizin. Untuk itu, pemerintah melayangkan surat edaran (SE) tentang tobong agar mengurus perizinan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mesuji, Agung Subandara, menjelaskan seluruh tobong arang di Mesuji tidak berizin.
“Belum ada tobong arang yang miliki izin lingkungan. Kami sedang buat SE agar masyarakat yang mendirikan usaha berdampak lingkungan harus mengurus izin dulu,” kata Agung, di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.
SE tersebut akan melampirkan gambar teknis bangunan tobong dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Diharapkan juga peran aktif camat dan kades untuk pelaksanaan SE,” lanjut dia.
Camat Way Serdang, Mesuji, Firuzi, mengatakan ada lebih dari 200 tobong arang di Way Serdang.
“Kami mengundang pengusaha tobong arang setelah adanya keluhan dari warga,” ujar dia.
Pertemuan itu menyepakati pendirian tobong arang harus berjarak 2 km dari pemukiman penduduk. Sebab, pendirian tobong harus memperhatikan kesehatan masyarakat dari polusi asap.
“Perizinan dapat direkomendasi kepala desa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” ujarnya.
Warga Kecamatan Way Serdang, Andi, mengaku asap mengebul membuat kesehatan warga terganggu.
“Asap dimana-mana, tentu itu sangat menganggu. Kami berharap ada tindakan tegas dan perizinan yang pasti, jangan dibiarkan begitu saja,” kata dia.
Effran Kurniawan
Leave a Reply