Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi KONI, Begini Penjelasan Saksi Ahli

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 22 Maret 2024. Agenda sidang itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.

Saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan tersangka korupsi KONI itu adalah Prof Mudjakir dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Ahli menyampaikan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Seseorang menjadi tersangka harus ada kausalitas (hubungan) yang melawan hukum sehingga menimbulkan perbuatan pidana.

“Kalau kerugian negara karena uangnya dipakai, maka dia harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi kalau dia mengelola keuangan negara tidak terlibat proses akibat timbulnya kerugian negara itu tidak bisa di pidana,” kata dia.

Di dalam tersebut juga menjelaskan jenis orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu orang yang melakukan, orang yang menyuruh  melakukan, dan turut serta melakukan. “Misalnya tersangka korupsi itu sendiri atau bersama-sama, atau tidak bersama-sama,  pasalnya apa. Kita lihat apakah dia menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” kata dia.

 

Audit Lembaga Resmi

Ia melanjutkan jika ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan hukum tersangka, maka harus ada bukti hasil audit lembaga resmi seperti BPK dan lainnya.

Dia menambahkan, seseorang terduga pelaku tidak bisa ditetapkan tersangka dalam satu hari jika tidak ada proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

Sebab penegakan hukum harus melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. “Pertama terbit perintah untuk penyelidikan, ini demi perlindungan hak seseorang. Tugas penyidik membuktikan pidana  sebanyak-banyaknya yang bakal di sangkakan minimal dua alat bukti,”kata dia.

Berbeda dengan kasus tertangkap tangan, pihak penegak hukum bisa dengan cepat menetapkan tersangka karena alat bukti sudah melekat padanya.

“Siang ditangkap malam sudah bisa jadi tersangka, karena alat bukti sudah melekat padanya. Kalau yang tidak tertangkap tangan lebih satu hari harus melalui rangkaian proses-proses penyelidikan,” kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung Agus Nompitu sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.