Tiket Kapal Ferry Kedaluwarsa untuk Mudik Tetap Bisa Menyeberang, Ada Syaratnya

PT ASDP Indonesia Ferry memutuskan tiket kapal ferry yang kedaluwarsa saat periode mudik 2024 tetap bisa menyeberang dengan syarat. 

Kalianda (Lampost.co) — PT ASDP Indonesia memutuskan tiket kapal ferry yang kedaluwarsa saat periode mudik 2024 tetap bisa menyeberang. Namun, kebijakan itu memiliki syarat dan ketentuannya.

“Kalau tiket kapal ferry expired karena saat di perjalanan menemui kemacetan panjang, banjir, atau tanah longsor, tetap bisa menyebrang ke pulau Jawa. Tapi, ada buktinya,” ujar General Manager PT ASDP Indonesia Ferry, Rudi Sunarko, Rabu, 20 Maret 2024.

Namun, jika tiket kedaluwarsa karena kelalaian penumpang maka tidak tidak akan berlaku. Pada angkutan lebaran 2024, penumpang kapal harus membeli tiket sehari sebelum berangkat.

Selain itu, pembelian tiket kapal juga harus pada jarak 4,2 Km dari Pelabuhan Bakauheni. Hal itu sebagai antisipasi penumpukan penumpang.

Pihaknya menyiapkan 66 unit kapal untuk angkutan Lebaran 2024. Rinciannya terdiri dari 60 unit kapal reguler dan enam kapal eksekutif.

BACA JUGA: Polda Lampung Persiapkan Hadapi Arus Mudik Lebaran

“Untuk skenario delay sistem dan rekayasa lalu lintas menuju pelabuhan Bakauheni, kendaraan di buffer zone rest area Km 20B, Km 49B, eks terminal agrobisnis Gayam dan Rumah Makan Tiga Saudara,” ujarnya.

Sebelumnya, H-7 hingga H-1 lebaran 2024, pemudik yang menggunakan sepeda motor yang hendak menyeberang dari Jawa ke Sumatera akan melalui Pelabuhan Ciwandan-Bakauheni.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi menjelaskan segmentasi pelayanan pelabuhan H-7 hingga H-1 lebaran, Pelabuhan Merak (Merak-Bakauheni) melayani pejalan kaki. Lalu kendaraan penumpang (golongan IVA, VA, dan VIA), dan truk golongan IVB & VB.