Vonis Oknum Polisi Pencuri Mobil Terlalu Rendah

Praktisi hukum Indah Meylan menilai vonis oknum polisi pencuri mobil terlalu rendah

Bandar Lampung (lampost-co.preview-domain.com) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan vonis oknum polisi pencuri mobil selama 1 tahun kepada Bribda Chandra Setiawan dan 1 tahun 6 bulan untuk Bribda Fajar Wicaksono.

Keduanya mendapat hukuman vonis karena terbukti melakukan pencurian mobil brio pada salah satu Mal di Bandar Lampung.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Indah Meylan menyebut putusan tersebut terlalu rendah. Sebab, lanjutnya, hukuman maksimal dalam pasal 363 KUHP adalah 7 tahun penjara.

Menurutnya, oknum tersebut mestinya mendapat vonis penjara lebih dari 5 tahun. Telebih pelaku merupakan anggota kepolisian aktif Polda Lampung. Perbuatan kedua pelaku tentu berdampak terhadap citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Mereka merupakan aparat penegak hukum sehingga perbuatannya juga memberikan dampak terhadap institusi,” ungkapnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurutnya putusan tersebut juga akan membentuk opini masyarakat tentang penegakan hukum pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sebab pada dasarnya semua orang sama pada pandangan hukum.

“Apalagi ini pelakunya adalah aparat penegak hukum harusnya lebih dari itu,” kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 21 Februari kemarin, Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung menyatakan, kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Adapun Chandra Setiawan dibbekuk dengan barang bukti Mobil Honda Brio merah. Kemudian, dari penangkapan itu mengaku beraksi bersama rekannya Fajar Wicaksono.

Mengetahui hal itu, Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW yang saat itu berada Lampung Utara.

Fajar mengaku melakukan aksi tersebut untuk membayar utang kepada Chandra sebesar Rp100 juta. Uang tersebut juga ia gunakan untuk bermain judi online.