APBN Digital Jamin Tetap Gajian Meski Hari Libur

Bandar Lampung (Lampost.co)–Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan sangat senang apabila pada tanggal 1 setiap bulannya sudah mendapat gaji bulanan. Namun hal ini tidak berjalan sesuai harapan pegawai, karena tidak semua tanggal 1 jatuh pada hari kerja, mungkin bisa jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional. Akhirnya pembayaran gaji, akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Hal ini tentu akan menambah panjang ’penantian’ seorang PNS. Padahal mungkin saja, kebutuhan harian ada yang mendesak untuk diselesaikan.

Pergeseran tanggal pembayaran gaji akibat hari libur, menyebabkan pegawai akan mencari penerimaan lain seperti pinjaman uang atau menggadaikan barang. Efeknya akan menambah beban hutang dan bunga yang harus dibayar pada bulan-bulan berikutnya. Hal ini tentu membuat pengelolaan keuangan PNS menjadi kurang sehat.

Selain itu, keterlambatan penerimaan gaji akan berdampak pada keterlambatan pembayaran kewajiban. Sehingga menambah beban pengeluaran karena dikenakan denda keterlambatan. Hal ini tentu akan menambah beban keuangan keluarga PNS.

Sekadar gambaran kita terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai penyelenggara negara saat ini adalah berjumlah sekitar 4,34 juta jiwa dari jumlah seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 275,36 juta jiwa atau dengan rasio 1,58%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan pegawai yang mendapat pembayaran gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara (level pusat maupun daerah)

Keberadaan ASN yang berjumlah sekirar 4,34 juta jiwa memiliki varian gaji yang berbeda satu sama lainnya tergantung dengan pangkat, masa kerja dan jabatan dan aturan yang mengatur besaran gaji PNS ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tangga 13 Maret 2019 yaitu tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan pelaksanaan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengatur antara lain adalah pembayaran gaji dan/atau tunjangan dilakukan setiap bulan pada hari kerja pertama.

Dengan demikian, setiap tanggal 1 gaji sudah masuk ke rekening masing masing pegawai dan gaji tersebut sudah dapat diambil melalui penarikan dana di ATM pada waktu pagi hari. Hal ini menunjukan bahwa proses pemindahbukuan dari rekening Bank Pembayar Gaji (BO gaji) ke rekening pegawai sudah menggunakan aplikasi dan tidak dilakukan secara manual oleh petugas bank. Kondisi demikian tentunya sudah tidak menjadi penghalang bahwa pembayaran gaji dapat dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya, meskipun bersamaan dengan hari libur.

Kebijakan pembayaran gaji pada tanggal 1 tanpa memandang hari libur tentunya sangat diharapkan oleh seluruh PNS, dan kebijakan ini tentunya terjadi karena aplikasi sistem penggajian satuan kerja telah terintegrasi dengan sistem perbankan. Meskipun saat ini sistem ini masih sebatas PNS pusat, kedepan PNS daerah akan diterapkan sistem yang sama. Tujuannya meningkatkan kualitas layanan pembayaran gaji kepada seluruh PNS di Indonesia. Dengan pembayaran gaji tepat waktu, maka diyakini kinerja PNS akan semakin meningkat dan optimal melayani masyarakat.

Sri Agustina