Perencanaan Anggaran yang Responsif Gender

KONSEP gender merupakan hasil dari suatu konstruksi sosial budaya yang menetapkan peran dan status sebagai perempuan dan laki-laki. Perbedaan peran, status tersebut dipengaruhi dan ditentukan oleh struktur masyarakat dan budaya yang lebih luas (misalnya suku bangsa, pendidikan, umur, status sosial ekonomi, urban-rural). Sebagai hasil suatu konstruksi sosial budaya maka peran dan status gender dapat berubah sesuai perkembangan zaman, dapat beragam dan berbeda antar kelompok.

Gender bukanlah jenis kelamin. Gender menjelaskan perbedaan peran dan tanggung jawab yang melekat pada laki-laki dan perempuan, berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas, dapat berubah sesuai perkembangan zaman dan bukan berdasarkan pada perbedaan biologis (peran dan tanggung jawab dapat dipertukarkan dan merupakan bentukan manusia). Sedangkan jenis kelamin mengacu pada ciri-ciri biologis, tidak dapat dipertukarkan karena sifarnya kodrati yang didapat bersamaan dengan kelahiran seperti ciri yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, menyusui dan melahirkan bagi wanita.

Komitmen Pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilaksanakan melalui strategis Pengarusutamaan Gender (PUG). Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Pengarusutamaan Gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua Kementerian/Lembaga.

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indikator dalam peningkatan kualitas SDM. Upaya dalam kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan salah satunya dilaksanakan dalam sektor keuangan, dimulai dari upaya mengintegrasikan persepsi gender pada siklus keuangan nasional yaitu APBN sebagai rencana keuangan pemerintah nasional. APBN merupakan sarana yang efektif dalam mengarahkan negara untuk mencapai tujuan.

Definis Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PRRG) adalah upaya mempercepat implementasi PUG dengan cara mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran di sektor-sektor pembangunan.

Urgensi dengan diterapkannya Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PRRG) adalah:
1. Perencanaan dan Penganggaran lebih efektif.
2. Mengurangi kesenjangan penerima manfaat.

Hasil dari PRRG adalah menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG) yang melekat pada struktur anggaran (Program, Kegiatan Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output) pada RKA-KL.

Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi dan pengalaman laki-laki dan perempuan. Juga mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

ARG merupakan paradigma prioritas dan cara dalam melakukan belanja dalam mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.
Penerapan Pengarusutamaan Gender dalam APBN dilakukan pada tahapan Perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga.
Oleh karena itu kita semua harus senantiasa meningkatakan awarness terhadap pengintegrasian persepsi gender dalam kegiatan pembangunan nasional sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi kewenangan masing-masing, sehingga menghasilkan Anggaran Responsif Gender yang setara dan adil.

Sri Agustina