Gakkumdu Libatkan Ahli Pidana Terkait Kecurangan TPS 19 Way Kandis  

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung gerak cepat mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
.
Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung. Mereka berencana memanggil ahli pidana, guna membantu proses penanganan perkara tersebut.
.
“Kami akan panggil ahli. Banti peranan ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk kesiapa sebagai pelaku. Termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa, sebagai petunjuk untuk kita,” Ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy HP Marsa, Kamis, 29 Februari 2024.
.
Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut. “Kita mencari orangnya perusakan atau pencoblosan surat suaranya,” katanya.
.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini sejak teregistrasi oleh Gakkumdu. Saksi tersebut meliputi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks anggota KPPS berstatus terlapor. Termasuk Ketua KPPS Abu Salim dan Ketua RT setempat.
.
Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU Nomor: 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti.