Nenek di Bandar Lampung Tewas Terserempet KA Babaranjang 

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang nenek warga Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tewas terserempet kereta api babaranjang di perlintasan KA Jalan Bumi Manti. Peristiwa itu terjadi saat, korban Michael Amerta (70), hendak membeli sayur sekitar pukul 16.00 WIB, Senin, 19 Februari 2024.

“Korban melintasi rel karena mau beli sayur, tetapi datang kereta dan menyerempet nenek itu hingga terpental lima meter,” kata warga sekitar, Ilham.

Akibat peristiwa itu, korban langsung meninggal di lokasi kejadian. “Korban tergeletak di sebelah kiri rel dengan posisi tertelungkup,” ujarnya.

Kapolsek Kedaton, Kompol Tri Maradona, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait warga yang terserempet kereta. Untuk itu, anggotanya ke lokasi kejadian.

“Tim Inafis Polresta dan Polsek mengevakuasi korban,” katanya.

BACA JUGA: Terserempet Kereta Api, Pria Lansia Dibawa ke Rumah Sakit

Manager Humas PT. KAI Tanjungkarang, Zaki Asjari, mengatakan klakson KA babaranjang dalam kejadian tersebut telah berbunyi berulang kali sebelum menabrak korban. Tindakan itu agar orang yang berada di sekitar rel menjauh.
“Korban tidak segera menjauh sehingga tertabrak. Setelah itu, KA 3084 berhenti di Stasiun Labuhan Ratu untuk mengecek rangkaian. Sementara korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” ujar Zaki.
Dia mengimbau warga tidak beraktivitas di jalur kereta api karena membahayakan diri dan perjalanan KA. Bahkan, kegiatan itu dilarang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur KA, serta menggunakan jalurnya untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” katanya. (Salda Andala)