Film Dirty Vote Dituding Berbau Fitnah, Begini Komentar Ahli Hukum Tata Negara

Bandar Lampung (Lampost.co) – Film Dirty Vote garapan Dandhy Laksono menuai prokontra sejak perilisan pada Minggu, 11 Februari 2024. Pasalnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menuding karya dokumenter itu sebagai fitnah dan tak mendasar.

Hal itu disampaikan Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Atas polemik itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiono, mengatakan film Dirty Vote menyajikan data-data dan kajian dalam bentuk karya jurnalistik.

Seluruh pemaparan dari tiga ahli hukum tata negara itu bersifat objektif. Untuk itu, pihak yang merasa film tersebut sebagai fitnah dan hoaks perlu dijawab dengan data dan bukti yang kuat.

“Ketiga ahli hukum ini bekerja dengan penuh analisis sehingga data-datanya harus dijawab data dan analisis juga, bukan hanya pernyataan atau intimidasi. Itu justru tidak bagus untuk pendidikan politik dan kesadaran masyarakat,” ujar Budiono, kepada Lampost.co, Senin, 12 Februari 2024.

Dosen Fakultas Hukum Unila itu menilai karya itu seharusnya mendapatkan apresiasi. Sebab, keberanian tiga pakar hukum itu jarang terjadi. Dirty Vote justru dapat menjadi jawaban di tengah keraguan masyarakat terhadap pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Ini bentuk kecintaan pakar hukum terhadap Indonesia karena melihat demokrasi itu menuju kehancuran dan degradasi yang sangat cepat sekali di era yang seharusnya terjadi konsolidasi demokrasi,” ujarnya.

Untuk itu, masyarakat harus menonton film itu sebagai bagian pendidikan politik. Sebab, kesadaran masyarakat untuk ikut terlibat dalam pesta demokrasi harus benar-benar dilakukan.

“Persoalan bangsa ini bukan hanya tugas tiga orang ini saja, tetapi seluruh masyarakat Indonesia juga. Pilihan masyarakat menentukan bangsa Indonesia ke depan,” kata dia.

Effran