Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Membayarnya

Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Membayarnya

Bandar Lampung (Lampost.co)–Saat Ramadan tiba, umat muslim akan menjalankan ibadah tambahan, seperti berpuasa dan juga salat tarawih. Selain itu, umat muslim juga harus memenuhi satu kewajiban lain saat ramadan, yakni membayar zakat fitrah. Lalu bagaimana niat zakat fitrah dan tata cara membayarnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Zakat Fitrah wajib hukumnya bagi setiap individu muslim yang mampu, sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, ada tata cara dan niat yang harus dipahami dengan baik agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sebelum menunaikan zakat fitrah, sangat penting untuk mengetahui jumlah yang harus dikeluarkan. Penetapan besaran atau jumlahnya merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jika zakat fitrah menggunakan beras, ukurannya yakni 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Niat Zakat Fitrah

Ada sejumlah syarat bagi seorang muslim untuk berzakat. Salah satunya yakni membayar atau menyerahkan zakat fitrah sebelum matahari tenggelam di hari terakhir bulan Ramadan. Saat hendak membayar zakat fitrah, umat muslim harus membaca niat, sebagaimana saat melakukan ibadah lainnya. Anjuran membaca niat zakat fitrah itu berdasarkan oleh Zain bin Muhammad Al-Idrus Al-Ba’lawi dalam Ittihaaful Anaam bi Ahkaamis Shiyaam.

Sementara itu, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhaj al-Qadim menjelaskan bahwa umat muslim yang hendak berzakat wajib membaca niat di dalam hati.  Sunah hukumnya untuk pengucapan langsung secara lisan. Adapun bacaan niat zakat fitrah terbagi menjadi dua, yakni untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk istri :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan juga keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungan :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Dalil yang menjadi dasar wajibnya zakat fitrah adalah hadits Ibnu Umar. Ia berkata:

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كلِّ عبدٍ و حرٍّ صَغير ذكَر أو أُنثى مِنَ المُسْلِمِينَ

Artinya: “Rasulullah SAW, mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).

Para ulama menganjurkan masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah di awal bulan Ramadan. Agar, zakat tersebut bisa lebih cepat didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.

Tata cara membayar zakat fitrah yang pertama yakni menentukan metode pembayarannya. Apakah menggunakan beras atau uang tunai. Jika di Indonesia, zakat fitrah bisa dibayarkan menggunakan 2,5 Kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.

Kemudian menentukan anggungan zakat. Kewajiban zakat hanyalah untuk diri sendiri, tetapi jika memiliki tanggungan keluarga, perlu juga membayarkannya. Seorang anak juga dapat membayar zakat untuk orang tuanya.

Langkah selanjutnya yakni tentukan amil yang terpercaya. Amil ialah seseorang atau lembaga yang mengurus kepentingan umat islam dalam melaksanakan zakat dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan.

Terakhir, saat hendak menyerahkan zakat fitrah, seseorang wajib membaca niat zakat fitrah. Setelah itu dianjurkan membaca doa setelah zakat. Doa tersebut yakni :

Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u).
Artinya: “Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”