Tag: ANDRIGUSTAMI

  • Cerita Andri Gustami, Kecewa Tak Dihargai Institusi hingga Dihukum Mati

    Cerita Andri Gustami, Kecewa Tak Dihargai Institusi hingga Dihukum Mati

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Andri Gustami, mantan polisi berpangkat AKP yang mendapat vonis mati karena terlibat jaringan narkoba internasional. Ia tertunduk lesu di kursi pesakitan sambil mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 29 Februari 2024.

    AKP Andri Gustami merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 dan lahir 35 tahun yang lalu. Karir Andri Gustami di kepolisian terbilang mulus sebelum akhirnya mendapat putusan mati di pengadilan.

    Di Polda Lampung, Andri juga pernah menjabat sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Terakhir, ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan terlibat dalam jaringan Fredy Pratama.

    Menjelang akhir tahun 2023 lalu, Polda Lampung mengungkap 39 tersangka penyalahgunaan narkotika. Puluhan tersangka itu merupakan anak buah Fredy Pratama, bos jaringan narkoba internasional yang hingga kini masih buron.

    Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya membenarkan bahwa salah satu dari puluhan tersangka itu adalah AKP Andri Gustami. Dugaan awal, Andri memiliki peran penting dalam jaringan tersebut yakni sebagai kurir.

    “Benar, dia (AKP Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Lampost.co usai penangkapan, Rabu,12 September 2023.

    Kemudian satu bulan setelah fakta itu terungkap, Andri Gustami menjalani sidang kode etik. Sidang berlangsung secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung pada 19 Oktober 2023.

    Andri Kecewa terhadap Institusi dan Merasa Tak Dihargai

    Setelah sidang kode etik, Andri kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang pertamanya beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa Eka Aktarini pada Senin, 23 Oktober 2023.

    Di persidangan, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu mengaku kecewa terhadap institusi Polri. Sebab sering mengungkap kasus besar tapi tidak ada penghargaan.

    Andri melontarkan ungkapan kekecewaan itu kepada M Rivaldo alis KIF (tangan kanan Fredy Pratama) melalui pesan singkat. Kekecewaan itu memuncak usai ia berhasil menggagalkan dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.

    “Pada Maret 2023 terdakwa Andri Gustami menangkap kurir yang membawa 18 kilogram dan pada April 2023 kembali menangkap kurir yang membawa 30 kilogram sabu-sabu,” kata Jaksa Eka.

    “Saya sudah setahun di Lampung Selata, sudah banyak penangkapan besar tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan,” kata Jaksa Eka membacakan pesan Andri Gustami kepada M Rivaldo itu.

    Terkuak fakta di persidangan bahwa ada aliran dana cukup besar di tiga rekening yang berhubungan dengan Andri Gustami. Jaksa dalam dakwaannya menyebut, selama bergabung 2 bulan dengan jaringan tersebut, Andri mendapatkan bayaran total Rp1,3 miliar.

    Jaksa Eka Aktarini memaparkan dalam dakwaannya, Andri Gustami telah mengamankan 8 kali pengiriman pada Mei-Juni 2023. Total narkoba yang telah ia bawa dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju ke Merak seberat 150 kilogram.

    “Setelah adanya kesepakatan jatah untuk terdakwa, terdakwa telah 8 kali membantu pengawalan narkotika milik Fredy Pratama,” kata Jaksa Eka.

    Andri Gustami Divonis Hukuman Mati

    Sebelum mendapatkan vonis hukuman mati, Andri Gustami telah menjalankan berbagai sidang mulai dari pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi, tuntutan, juga pledoi. Puluhan saksi juga hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

    Vonis hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 1 Februari 2024 di PN Tanjungkarang. JPU Eka Aftarini menyatakan perbuatan Andri telah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati sesuai dengan dakwaan awal,” ucap Jaksa Eka membacakan tuntutan.

    Jaksa mengatakan, dalam tuntutan tersebut terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara tidak ada hal yang meringankan Andri Gustami, mengingat ia merupakan seorang penegak hukum

    “Terdakwa yang merupakan anggota Polri telah menyalahgunakan jabatan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa Eka.

    Kemudian pada sidang selanjutnya, Andri mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Terdakwa Andri membacakan nota pembelaan itu dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 7 Februari 2024. Namun pledoi itu ditolak.

    Hingga akhirnya pada Kamis, 29 Februari 2024, Andri mendapat vonis pidana mati dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga.

    Lingga juga menilai perbuatan Andri Gustami berdampak negatif secara luas dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” katanya.

  • Tangis Penyesalan Andri Gustami Bacakan Pledoi Ingat Anak Istri Jika Divonis Mati

    Tangis Penyesalan Andri Gustami Bacakan Pledoi Ingat Anak Istri Jika Divonis Mati

    Bandar Lampung (Lampost.co) —Terdakwa Andri Gustami menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 7 Februari 2024.

    Diketahui terdakwa Andri harus menelan pahitnya tuntutan mati jaksa karena terbukti menjadi kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menulis nota pembelaanya langsung dengan tinta hitam di atas kertas putih,kemudian dia langsung membacakan tulisannya di depan Majelis Hakim.

    Dalam pembacaan itu, Andri Gustami tidak mampu menahan tangis hingga tersedu-sedu,sehingga Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan harus menskor atau menjeda agar Andri menenangkan diri.

    Dirinya menangis karena menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku hidupnya hancurkan hingga harus menerima tuntutan mati jaksa.

    Akibat kesalahannya itu, Andri harus terpisah dengan keluarga, anak-anak dan istri tercinta. “Saya merasa menyesal sebagai sindikat narkoba, saya harus menghadapi peradilan dan dihukum mati oleh jaksa. Terpisah dengan keluarga, istri dan anak-anak saya,”katanya.

    Selain itu, akibat perbuatannya citra institusi Polri tercoreng. Status Polri yang ia banggakan hancur seketika akibat perbuatannya.

    “Saya menyadari dan menyesal merusak citra institusi Polri. Mohon diberikan keringan kepada saya. Tolong jangan pisahkan saya dengan anak-anak dan istri saya,”katanya.

    Secara khusus dirinya meminta maaf kepada istri tercinta, hingga harus berjuang banting tulang untuk menghidupi tiga orang anaknya yang masih kecil.

    “Seharusnya mereka bisa sekolah diantar oleh saya.Maafkan papi karena mami harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup,”katanya.

    Andri memohon kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan hidup agar bisa menebus kejahatan yang pernah diperbuat. Izinkan dirinya untuk bertemu keluarga, istri dan anak-anak agar bisa melihat mereka tumbuh dan berkembang seperti anak-anak lainnya.

    “Demikian pledoi ini saya buat dengan kesungguhan hati, penyesalan atas kecerobohan yang saya lakukan,mohon maaf kepada negara, semoga menjadi pertimbangan majelis hakim,”katanya.

    Nur

  • Oknum Polisi hingga Napi Masuk Daftar Anak Buah Bos Narkoba Internasional

    Oknum Polisi hingga Napi Masuk Daftar Anak Buah Bos Narkoba Internasional

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melalui Operasi Escobar terus memburu anak buah hingga bos narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Teranyar, delapan tersangka kembali diamankan di Lampung.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, delapan yang diamankan kemarin merupakan hasil pengembangan penangkapan 46 tersangka pada 2023. Seluruhnya masuk daftar anak buah Fredy Pratama.

    “Tim (Escobar) ini tidak akan pernah berhenti untuk terus menghalau barang-barang yang masuk yang digunakan oleh jaringan Fredy,” ungkap dia kepada wartawan pada Jumat, 2 Januari 2024.

    Dari penangkapan 8 tersangka di Lampung, petugas mengamankan 60 kantong sabu-sabu dengan keseluruhan mencapai 38,19 kilogram. Selain itu juga disita lima kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli.

    Saat ini 8 tersangka yang diamankan Polda Lampung masih ditahan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Sementara ke-46 anak buah Fredy Pratama yang ditangkap tahun 2023, berkas perkara 45 tersangka sudah rampung dikerjakan.

    Sedangkan berkas perkara satu tersangka masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aung. Kasusnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sosok Anak Buah Fredy Pratama, Polisi hingga Napi
    Oknum Polisi Andri Gustami
    Pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu Polda Lampung menyatakan telah menangkap 26 tersangka penyalahgunaan narkoba. Puluhan tersangka tersebut masuk dalam daftar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

    Dalam keterangannya, Dir Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan bahwa dari puluhan tersangka yang diamankan, satu merupakan seorang oknum polisi. Ia adalah Andri Gustami.

    Polda Lampung mengungkap keterlibatan Andri Gustami dalam peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama. Saat ditangkap pada Juli 2023, Andri sedang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Andri Gustami kemudian dijadwalkan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada 23 Oktober 2023 di PN Tanjungkarang. Setelah itu, ia rutin menjalani sidang dengan agenda lainnya, seperti mendengarkan keterangan saksi hingga sidang tuntutan.

    Dalam perjalanan sidangnya, ditemukan fakta bahwa Andri Gustami berkenalan dengan bos narkoba internasional Fredy Pratama, melalui ponsel sitaan seorang tersangka yang ia amankan di Polres Lampung Selatan. Dari situ, ia bergabung dan resmi menjadi anak buah Fredy Pratama.

    Fakta lain soal penghasilan menjadi anak buah Fredy Pratama juga terungkap di persidangan. Selama 3 bulan menjadi anak buah Fredy Pratama, yakni Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami mendapatkan penghasilan Rp1,22 miliar ditambah uang Rp120 juta. Fakta itu dibacakan Jaksa Antonius Indra Simamora dalam dakwaannya.

    Uang miliaran itu tidak langsung ditransfer ke rekening Andri, melainkan dititipkan kepada seorang sales mobil bernama Zelva. Untuk setiap transaksi, Zelva mengaku mendapatkan ‘uang jajan’ dari Andri Gustami. Pengakuan itu disampaikan saat Zelva dihadirkan sebagai saksi di PN Tanjungkarang dengan terdakwa Eks Kasat Narkoba Andri Gustami.

    Setelah menjalani serangkaian sidang, Andri Gustami kemudian dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa pada Kamis, 1 Februari 2024 di PN Tanjungkarang. Usai dibacakan tuntutan oleh Jaksa, Andri tertunduk lesu.

    Narapidana (napi) di Lapas Cipinang
    Tak hanya oknum Polisi, ternyata salah satu anak buah bos narkoba internasional Fredy Pratama diketahui seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Keterlibatannya diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hemly Santika saat konferensi pers di Mapolda pada 31 Januari 2024.

    Polda Lampung mengungkap bahwa narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur itu berinisial MH (30). MH bertugas membuka lowongan kerja dengan posisi kurir narkoba pada jaringan internasional Fredy Pratama.

    Berdasarkan pemeriksaan, MH yang berasal dari Puluwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara itu berperan merekrut orang sebagai kurir narkoba. Pekerjaan merekrut kurir itu dilakukan MH dari balik jeruji besi.

    Hemly mengatakan saat ini MH dititipkan di Rutan Narkoba Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung. Pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama akan terus dikembangkan oleh Polda Lampung.

    “MH adalah narapidana narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang berperan sebagai perekrut kurir,” kata Helmy di Mapolda Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024.

    Oknum Honorer BNNP Lampung Tengah
    Selain polisi dan napi, Polda Lampung juga mengungkap keterlibatan seorang oknum pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Tengah, terhadap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

    Polda Lampung menangkap oknum honorer BNN Lampung Tengah itu berisinial MY. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan, MY (26) berperan sebagai kurir yang meloloskan narkoba jenis sabu-sabu.

    MY ditangkap di Dermaga Eksekutif Bakauheni sedang membawa 28 bungkus sabu pada 14 Januari 2024. Tersangka ditangkap bersama pelaku AB mengendarai mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB.

    Berdasarkan keterangan yang diambil, kata Kapolda, oknum tersebut telah 9 kali meloloskan narkoba dari jaringan Fredy Pratama. Dari jasanya itu MY menerima total upah senilai Rp2,3 miliar.

    “Dalam kasus ini memang ada oknum honorer di BNN Lampung Tengah, dia telah 9 kali meloloskan narkoba,” ungkap Kapolda, Rabu, 31 Januari 2024.

    Sebelum menangkap MY dan AB, polisi telah lebih dulu menangkap AM yang sedang berada di dalam bus di Seaport Bakauheni. Tersangka AM itu kemudian yang memberikan informasi keberadaan MY dan AB.

    Dari penangkapan tiga pelaku itu, polisi juga berhasil menciduk 5 tersangka lainnya yang masih terlibat jaringan Fredy Pratama yakni AI, EN, serta RY, SA, dan MH.

    Putri

  • Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Jalani Sidang Tuntutan

    Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Jalani Sidang Tuntutan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Ratu Narkoba alias Adelia Putri Salma dan Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang hari ini, Kamis, 1 Februari 2023.

    Saat tiba di PN Tanjungkarang pada Kamis siang, keduanya kompak memakai kemeja polos berwarna putih dengan bawahan celana hitam. Bagi terdakwa Andri Gustami, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan jaksa, sementara Ratu Narkoba akan menyampaikan bantahan atas dakwaan yang sebelumnya sudah dibacakan jaksa penuntut.

    Diketahui pembacaan tuntutan terdakwa Andri Gustami sempat tertunda dua kali dikarenakan berbagai alasan. Terakhir, sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 24 Januari 2024 ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

    Pantauan Lampost.co, kedua terdakwa jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu tampak tertunduk ketika turun dari mobil tahanan yang dikawal ketat anggota Polda Lampung. Mereka tidak menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan awak media.

    Sosok Ratu Narkoba

    Selebgram yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ Adelia Putri Salma (APS) turut terseret dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. APS turut menikmati uang hasil peredaran sabu yang dilakukan suaminya, David alias Kadafi, yang beraksi di penjara.

    Berdasarkan informasi di SIPPN Pengadilan Tanjungkarang, Adelia Putri Salma telah menjalani sidang perdananya pada Selasa, 30 Januari 2024. Dengan berkas perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk dan akan ditangani jaksa Eka Aftarini.

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Santoso, mengatakan sidang itu akan dikawal tiga hakim, yaitu Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dan dua anggota Agus Windana serta Samsumar Hidayat.

    Sebelum menjalani sidang, kondisi Adelia saat ini masih dalam penahanan Kejari Bandar Lampung. APS sempat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bandar Lampung menuju ruang tahanan.

    Dalam sidang pertama terkuak fakta bahwa Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp3,64 miliar dari suaminya, David alias Kadafi, yang berada di penjara. Uang terdakwa yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ itu merupakan hasil peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

    Jaksa Eka Aftarini menguraikan uang Rp3,6 miliar itu terdakwa Adelia Putri Salma terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023. Selebgram itu menikmati uang hasil kejahatan peredaran sabu suaminya, David alias Kadafi, dari Lapas Narkotika Banyuasin.

    Putri Purnama

  • Hakim Sakit, Sidang Perkara Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Ditunda

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perkara narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang libatkan mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami ditunda. Penundaan itu lantaran hakim yang memimpin sidang sedang sakit dan cuti.

    Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 27 November 2023.

    “Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan sedang cuti, kemudian Samsumar Hidayat selaku hakim anggota sedang sakit. Oleh karena itu sidang perkara pidana Andri Gustami dinyatakan ditunda,” kata hakim anggota, Raden Ayu Riskiati.

    Raden Ayu menyatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, 04 Desember 2023, dengan agenda tetap pada pemeriksaan saksi-saksi. “Mudah mudahan pekan depan hakim sudah lengkap, dan siap melanjutkan,” kata dia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, hari ini rencananya ada empat orang saksi yang akan digali keterangannya. “Satu dari anggota Polres Lampung Selatan, kemudian dua orang yaitu Ekos Maskos sama Faisal (narapidana) dan Lendi Ginanjar, tahanan,” kata dia.

    Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Andri Gustami menggunakan rekening tabungan orang lain untuk menampung uang upah meloloskan narkotika karena menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ha itu disampaikan oleh Hakim Samsumar Hidayat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023. Terdakwa dalam sidang itu adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

    Awalnya seorang saksi yang rekeningnya digunakan Andri, Zelva mengatakan bahwa ketika meminjam rekening, Andri beralasan ada teman yang akan mengirim uang. “Dia bilang kalau pakai rekening dia nanti ketahuan pajak, jadi pakai rekening saya,” kata Zelva. “Kalau untuk menghindari pajak itu gak mungkin, yang dia lakukan itu untuk menghindari PPATK,” kata Hakim Samsumar Hidayat.

    Kemudian hakim kembali mengingatkan saksi untuk tidak berbohong dalam persidangan. “Kalau memberikan keterangan palsu ada pidananya. Kami di sini mencari apa motif saksi mau begitu saja memberikan rekening atau buku ke terdakwa,” kata Hakim Samsumar Hidayat.

    Meski begitu, saksi masih pada keteranganya yaitu karena kenal baik dan dianggapnya terdakwa adalah orang baik.

    Selanjutnya hakim membacakan aliran dana yang masuk ke rekening saksi Zelva yaitu Rp80 juta, Rp20 juta, Rp80 juta dan lainnya, hingga totalnya ratusan juta. “Saya tahu setelah ngeprint rekening didampingi penyidik,” kata Zelva.

    Kemudian hakim kembali menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa hingga begitu percaya memberikan rekening atau buku tabungan ke Andri Gustami. “Gak ada hubungan hanya sering komunikasi, saya tahu dia sudah punya istri,” kata Zelva.

    Hakim juga bertanya apakah saksi sudah berkeluarga atau berumah tangga. “Sudah pernah berumah tangga,” jawab saksi Zelva.

    Deni Zulniyadi

     

  • Hakim Sebut Andri Gustami Gunakan Rekening Orang Lain untuk Hindari Pantauan PPATK

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Andri Gustami menggunakan rekening tabungan orang lain untuk menampung uang upah meloloskan narkotika karena menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ha itu disampaikan oleh Hakim Samsumar Hidayat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023. Terdakwa dalam sidang itu adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

    Awalnya seorang saksi yang rekeningnya digunakan Andri, Zelva mengatakan bahwa ketika meminjam rekening, Andri beralasan ada teman yang akan mengirim uang. “Dia bilang kalau pakai rekening dia nanti ketahuan pajak, jadi pakai rekening saya,” kata Zelva.

    “Kalau untuk menghindari pajak itu gak mungkin, yang dia lakukan itu untuk menghindari PPATK,” kata Hakim Samsumar Hidayat.

    Kemudian hakim kembali mengingatkan saksi untuk tidak berbohong dalam persidangan. “Kalau memberikan keterangan palsu ada pidananya. Kami di sini mencari apa motif saksi mau begitu saja memberikan rekening atau buku ke terdakwa,” kata Hakim Samsumar Hidayat.

    Meski begitu, saksi masih pada keteranganya yaitu karena kenal baik dan dianggapnya terdakwa adalah orang baik.

    Selanjutnya hakim membacakan aliran dana yang masuk ke rekening saksi Zelva yaitu Rp80 juta, Rp20 juta, Rp80 juta dan lainnya, hingga totalnya ratusan juta. “Saya tahu setelah ngeprint rekening didampingi penyidik,” kata Zelva.

    Kemudian hakim kembali menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa hingga begitu percaya memberikan rekening atau buku tabungan ke Andri Gustami. “Gak ada hubungan hanya sering komunikasi, saya tahu dia sudah punya istri,” kata Zelva.

    Hakim juga bertanya apakah saksi sudah berkeluarga atau berumah tangga. “Sudah pernah berumah tangga,” jawab saksi Zelva.

     

    8 Kali
    Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Oktober 2023 terungkap bahwa Andri Gustami sudah pernah meloloskan pengiriman narkoba sebanyak delapan kali dari Pulau Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

    Kegiatan melanggar hukum itu telah dilakukan sejak Mei-Juni 2023 dan tercatat ada 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang berhasil dikirimkan.

    Jaksa Penuntut Umum, Antonius Indra Simamora dalam pembacaan dakwaan menyebut, uang yang sudah diterima terdakwa Andri dari hasil pengawalan pengiriman barang haram itu sebesar Rp1,22 miliar ditambah Rp120 juta rupiah.

    “Diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama melalui rekening BCA atas nama saksi Zelva, Eko Dwi Prasetio, dan Sopiah,” kata dia dalam persidangan.

     

    Adapun rincian sabu-sabu yang sudah diloloskan melalui delapan tahap yakni:

    1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 12 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 16 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotka jenis Sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil Ekstasi yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

    7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

    8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

    Deni Zulniyadi

     

  • Perkenalan Andri Gustami dengan Zelva hingga Alasan Pinjam Rekening untuk Uang Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Zelva, wanita muda yang rekeningnya dipakai eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023.

    Dalam sidang itu, Zelva membeberkan alasan Andri Gustami ketika meminjam rekening miliknya. Menurut Zelva, awalnya dia berkenalan dengan Andri Gustami di sebuah rumah makan di wilayah Pahoman, Bandar Lampung pada 2022. “Awalnya dikenalin dengan kawan saya. Dia katanya mau ganti mobil Pajero terbaru tahun 2022, akhrinya kami bertemu di rumah makan di wilayah Pahoman,” kata Zelva saat bersaksi.

    Dalam pertemuan tersebut Andri hanya mengaku ingin mengganti mobil Pajero 2022 karena mobilnya keluaran 2016. Setelah mengobrol dan berkenalan, Andri mengaku sebagai anggota Polri. “Chatingan lama-lama baru tahu kalau dia seorang Kasat di Lampung Selatan,” kata dia.

    Setelah bertukar nomor kontak, keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.

    Tiga bulan kemudian keduanya bertemu di restoran Grand Anugrah untuk membicarakan nomor rekening dan urusan pribadi lainnya. “Sering komunikasi ngobrol-ngobrol aja, via WhatsApp nanya-nanya pribadi, kabar. Saat siang hari chatingannya,” kata dia.

    Ia melanjutkan terdakwa sering curhat masalah pekerjaannya. Andri sering cerita lelah dalam bekerja menjadi seorang Kasat Narkoba Lampung Selatan. “Dia curhat lelah saat bekerja, ya saya dengerin aja, terus dia ngomong mau pinjem rekening saya,” kata dia. “Saya bilang ada rekening BCA yang udah lama gak saya pakai,” Lanjut Zelva.

    Setelah pertemuan ketiga di Els Caffe yang berada di Jalan Soekarno-Hatta pada Mei, Zelva memberikan rekening yang diminta Andri Gustami. Alasan terdakwa meminjam rekening saksi karena ada temannya yang ingin transfer uang. “Dia bilang kalau pakai rekening dia nanti ketahuan pajak, jadi pakai rekening saya,” kata dia.

    Kemudian Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan mengapa saksi percaya begitu saja memberikan rekening kepada terdakwa. Saksi menjawab karena kenal dengan terdakwa dan dianggapnya terdakwa orang baik. “Karena kenal saja. Dia orang yang baik,” kata dia.

    Dia menambahkan sejak saat itulah komunikasi mereka mulai intens terlebih saat siang hari. “Kalau malam jarang, yang sering pagi dan siang,” kata dia.

     

    Uang Jajan
    Zelva juga mengaku sering diberikan uang jajan oleh Andri Gustami. Dia menilai apa yang dilakukan Andri karena mereka sudah saling mengenal. “Dia ngasih 1 juta cash lalu transfer 2 juta total 3 juta, dia ngirim ke rekening BCA satunya yang pribadi, dia bilang ada rejeki ingin memberikan saya,” kata wanita muda tersebut.

    Tak hanya itu, terdakwa yang baru dikenalnya sejak tiga bulan terakhir juga memberikan uang sebesar Rp500 ribu melalui transfer Gopay sebanyak tiga kali.

    Saat diminta Hakim Samsumar Hidayat memberikan skor kedekatan mereka 1 sampai 10, Zelva mengatakan di angka 9. “Apakah sampai sembilan,” kata Hakim. “Iya,” jawab Zelva.

    Kemudian Hakim bertanya apakah saksi berpacaran dengan terdakwa. “Tidak pak,” jawab Zelva. Saksi terus membantah mempunyai hubungan khusus dengan terdakwa dan hanya kenal baik.

    Deni Zulniyadi

  • Saksi Sebut Andri Gustami Beli Mobil Baru saat Pengembangan Kasus Narkoba di Bekasi

    Saksi Sebut Andri Gustami Beli Mobil Baru saat Pengembangan Kasus Narkoba di Bekasi

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami disebut membeli mobil Ford Silver pada saat pengembangan kasus narkoba di Bekasi.

    Hal itu terungkap dalam sidang kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin,20 November 2023.

    Sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi. Ketiga saksi yaitu Eko Prasetio, Perlindungan (penyidik Res Narkoba Lampung Selatan) dan Ramli.

    Anggota Polres Lampung Selatan, Perlindungan, mengatakan dirinya mengetahui mobil baru terdakwa Andri Gustami usai balik dari pengembangan kasus narkoba. “Pas balik tiba-tiba bawa mobil Ford Silver saya tidak tahu dari mana uangnya hanya tahu bawa mobil baru,” kata dia.

    Dia mengatakan ketika mengungkap kasus narkoba, polisi akan melakukan pengembangan sampai tuntas. Uang selama melakukan pengembangan ditanggung negara. “Saya rinci dan laporkan ke atasan. Pendapat saya ditanggung negara,” kata dia.

    Ia melanjutkan, selama berjaga di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak pernah bertemu dengan Eks Kasat Narkoba Lampung Andri Gustami melintas. “Karena tidak semua mobil diperiksa, berdasarkan insting kami, baru diperiksa,” kata dia.

    Hakim Lingga Setiawan bertanya apakah ada perubahan sikap ketika Andri Gustami terlibat jaringan narkoba. “Tidak diragukan lagi insting saksi, saya tanya pernah gak curiga dalam hari ada perubahan terhadap kasat sejak bulan Mei 2023,” kata Hakim Lingga.

    Menurut Hakim Lingga sudah sekitar tiga ratus juta yang masuk ke rekening saksi Eko Prasetio, selama rekening nya dipakai oleh terdakwa Andri Gustami.

    Sementara saksi Perlindungan menjawab tidak mengetahui sama sekali ada perubahan yang drastis selama terdakwa terlibat jaringan tersebut. “Gak curiga sama sekali. Cuma saya lihat dia juga ada motor tril ,” kata dia.

    Ia melanjutkan petugas kepolisian yang berjaga di Pelabuhan Bakauheni tidak akan memeriksa mobil dengan tanda-tanda khusus pejabat utama di Pemerintahan maupun Kedinasan. “Ada ciri-ciri khusus kami gak berani periksa takut berbenturan di lapangan,” kata dia.

    Sidang keterangan saksi terebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 November 2023.

    Deni Zulniyadi

  • Seorang Penyidik Polres Lampung Selatan Terlibat dalam Pembukaan Rekening untuk Andri Gustami

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyidik Polres Lampung Selatan, Perlindungan, terlibat dalam pembukaan rekening untuk menampung uang yang berasal dari upah meloloskan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.

    Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Andri Gustami, Senin, 20 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Ketiga saksi yaitu Eko Prasetio, Perlindungan (penyidik Res Narkoba Lampung Selatan) dan Ramli. Ketiga terdakwa diminta untuk memberikan keterangan ikhwal keterlibatan pembukaan nomor rekening yang dijadikan tempat upah hasil meloloskan sabu-sabu.

    Menurut saksi Perlindungan, pada waktu itu Andri Gustami datang menemuinya untuk meminta membuat rekening baru untuk kepentingan pribadi Andri. “Pernah minta tolong (Andri Gustami) dibuatkan rekening BCA baru, saya minta bantuan Banpol (Bantuan Polisi) yang bekerja di Pelabuhan,” kata dia.

    Kemudian ia meminta kepada Eko Prasetio yang berprofesi sebagai penjual tiket travel di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. “Saya minta tolong bawa Eko buat ATM di Bandar Lampung sama keponakan saya, dan dibuat kan nomor rekening baru BCA,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu dia mengatakan, selain penyidik penjaga Pelabuhan Bakauheni juga bertugas memeriksa masuk keluarnya kendaraan, orang yang dicurigai membawa narkotika. “Kami tidak pakai alat, pakai insting saja. Jika kami curigai maka akan kami periksa di Pelabuhan Bakauheni,”katanya.

    Menurutnya, ada tiga regu anggota Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Setiap hasil pemeriksaan maka akan dilaporkan ke ketua regu yang kemudian sampai ke Kasat Narkoba.

    “Saya dapat tugas tiga hari sekali, secara bergantian dengan yang lain. Biasanya hasil kami laporan ke ketua regu, kemudian ke Kanit dan langsung ke Kasat Narkoba Lampung Selatan,” kata dia.

    Namun saat piket pemeriksaan dia tidak pernah bertemu Andri Gustami. “Saya tidak pernah bertemu beliau masuk menggunakan kendaraan pribadi dan lainnya di penyebrangan Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.

    Andri Gustami didakwa sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Deni Zulniyadi