Tag: ASUSILA

  • Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ulubelu Dituntut 19 Tahun Penjara

    Kotaagung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Tanggamus menuntut terdakwa bapak pelaku persetubuhan anak kandung, dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta subsider 8 bulan. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sebagai ayah kandung korban. Kemudian, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat.

    “Menuntut terdakwa inisial SS, terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.

    Dia mengatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat. Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi. Mengingat pemerkosaan oleh ayah kandung kepada anak berumur 14 tahun.

    “Tentunya Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya, agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Sebab, masih banyak perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi,” kata Jaksa.

    Sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap seorang bapak yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.

    Tersangka inisial SS (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari penyelidikan laporan pada 8 Agustus 2023. Sebagai pelapornya adalah pihak keluarga sendiri, yang tidak terima atas perilaku seorang bapak kepada putrinya.

    Korban Trauma

    Korban mengalami perlakuan itu sejak berusia 5 tahun, sampai dengan yang terakhir dilakukan pada 30 Juli 2023. Atau dengan usia korban 13 tahun, sehingga membuat korban trauma. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan. Motifnya lantaran istri pelaku pergi bekerja ke luar negeri.

    Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya, yang juga tinggal di pekon (desa) setempat. Selanjutnya, kasusnya diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

    Kemudian, pelaku menyadari pihak keluarga mengetahu aksinya tersebu. Hingga mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan sekolah ke pondok pesantren.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Dinas PA Tidak Bisa Mendampingi Dua Pihak dalam Satu Perkara

    Kalianda (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Lampung Selatan menyatakan tidak bisa memberikan pendampingan dua pihak dalam satu perkara yang sama.

    “Tapi, kami memberikan saran kepada pihak pelapor kedua untuk menyampaikan laporan ke UPT PPA Dinas PP dan PA Provinsi Lampung,”ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PP dan PA Lampung Selatan Acam Suyana, Jumat, 22 Maret 2024.

    Menurutnya, pihaknya melakukan pendamping saat akan melapor ke UPTD PPA Provinsi Lampung.

    “Kendati demikian, kami tidak bisa kalau mau memberikan pendampingan terhadap kedua belah pihak,”katanya.

    Acam menjelaskan, UPTD PPA Dinas PP dan PA Lampung Selatan sudah lebih dahulu menerima laporan dari pihak Gilang terkait kasus asusila.

    Dengan korbanya 4 orang anak, dan pelakunya masih di bawah umur.

    “Jadi ketika ada laporan lagi pihak Firmansyah terkait kasus anak, kami tidak bisa melakukan pendampingan. Tapi, kami sarankan untuk lapor ke UPTD PPA Dinas PP dan PA Provinsi Lampung. Ini kami lakukan ketika dalam persidangan nanti kami tetap fokus pendampingan terhadap pihak yang lebih dahulu melapor,”jelasnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas PP dan PA Lampung Selatan Rosa Rasnida, meminta kasus kekerasan terhadap anak tidak perlu dibesar – besarkan. Sebab, nanti menjadi viral.

    “Saya minta kasus anak jadi dibesar – besarkan. Nanti jadi viral,”katanya.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, pada 19 Maret 2024, Misnawati (31), Warga Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dalam Pasal 80 UU 35/2014, ke Polres Lampung Selatan.

    Pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, dangan terlapor bernama Raja.

    Peristiwa itu berawal pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelapor di Dusun Muara Bakau RT/RW 01/01 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur terhadap korban atas nama Firmansyah yang dilakukan oleh terlapor atas nama Rajabersama Putri.

    Mereka datang ke rumah pelapor dengan maksud menanyakan kepada korban yang diduga menggigit alat kelamin anaknya Putri yakni Gilang.

    Namun, korban tidak mengakui atas tuduhan tersebut. Mendengar jawaban dari korban terlapor tidak terima dan emosi lalu lengsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan.

    Sedangkan, tangan kirinya memegangi tangan korban. Lalu, Putri menghampiri dan langsung menarik tangan kanan terlapor untuk melepaskan cekikan leher korban.

    Terlapor juga sempat mengancam korban sembari berkata ” Kalau saya belum membunuh kamu saya belum puas”

    Persoalan ini pun di tengahi langsung oleh Sugi (RT setempat). Lalu, terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit pada bagian leher dan merasa trauma/ketakutan.

  • Kakek Diamankan Polisi, Karena Cabuli Cucu Sendiri

    Kakek Diamankan Polisi, Karena Cabuli Cucu Sendiri

    Liwa (Lampost.co) — Seorang kakek U (65) warga Kecamatan Sekincau diamankan oleh aparat Polres Lampung Barat karena telah lakukan tindakan cabul atau asusila terhadap cucunya yang masih bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan tersangka pihak polisi amankan karena telah tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.

    Tindakan cabul tersebut sudah ia lakukan sejak bulan Agustus 2022 lalu.

    Baca juga : Polres Metro Tangkap Pelaku Asusila Asal Trimurjo

    “Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada rumahnya pada Senin lalu pukul 18:00 sore, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban,” kata dia.

    Menurut keterangan korban, kata dia, adapun kronologis kejadian tindakan asusila oleh tersangka terhadap korban tersebut yaitu terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.

    Baca juga : Seorang Pria di Tuba Lecehkan Anak Kandung yang Masih SMA

    Kejadian itu, baru terungkap pada Senin, 18 Maret 2024 setelah korban berani untuk menceritakan kepada ibunya, bahwa ia perlakuan keji oleh kakeknya.

    “Dalam laporannya, korban mengaku jika telah kakeknya setubuhi sebanyak tiga kali,” jelas Kasat.

    Setelah mendengar pengakuan korban itu, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat.

    “Kemudian langsung mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini. Setelah melakukan penyelidikan itu langsung amankan tersangka,” katanya.

    Hingga saat ini tersangka telah amankan ke Mapolres Lambar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut proses hukumnya.

    Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sehelai celana, selembar baju lengan panjang dan laimnya.

    “Beberapa barang bukti yang kami amankan sebagai alat bukti,” jelas dia.

    Atas kejadian itu, tersangka kini dapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

  • Polisi Buru 4 Pelaku Rudapaksa Anak Bergilir, 6 Pelaku Ditangkap

    Polisi Buru 4 Pelaku Rudapaksa Anak Bergilir, 6 Pelaku Ditangkap

    Kotabumi (Lampost.co): Polisi masih terus memburu 4 dari 10 pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Ke-4 pelaku masih bersembunyi di persembunyiannya, setelah sebelumnya Unit PPA, Satreskrim Lampura bersama petugas Polsek Bukit Kemuning mengamankan 6 pelaku secara marathon.

    Polisi memburu 4 pelaku diantaranya FB, RO, D, dan H. Sementara pelaku yang sudah tertangkap yakni AD (17), AP alias Apri (19), MI alias Miko (18), AR alias Irfan (18), DA (14) dan R (14).

    “Kami masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku, masih buron. Petugas di lapangan terus bekerja saat ini,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lampura, Ipda Darwis mewakili, Kasat Iptu Stef Boyoh kepada Lampost.co, Minggu, 10 Maret 2024.

    Polres Lampura mengultimatum pelaku yang belum tertangkap untuk dapat menyerahkan diri secara sadar. Sebab bila tidak, aparat akan melakukan tindakan tegas terhadap keempat pelaku pencabulan anak di bawah umur itu.

    Dia menguraikan pelaku yang berhasil diamankan terakhir ialah AR alias Irfan (17). Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek menemukan keberadaan pelaku pada 8 Maret 2024.

    “Lantas, berkoordinasi dengan pihak keluarga pada hari itulah, dan menyerahkan pada hari itu juga. Saat ini pelaku di Mapolres untuk penyelidikan,” tambahnya.

    Penyekapan di Gubuk

    Sebelumnya, peristiwa rudapaksa bergilir tersebut bermula saat para pelaku menyekap seorang siswi di Lampung Utara. Penyekapan dilakukan di sebuah gubuk yang berada di tengah kebun milik warga.

    “Dengan modus mengantarkannya ke lapangan futsal, oleh salah satu pelaku. Namun, malah membawanya ke gubuk. Dan ternyata, di gubuk 9 pelaku lain telah menunggu,” kata Darwis.

    Lantas, lanjutnya, para pelaku mencekoki gadis belia itu dengan minuman keras. Di gubuk itulah para pelaku melakukan aksi kejinya tersebut.

    “Kejadiannya siang, saat pencoblosan 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah kejadian nahas tersebut, pihak keluarga melaporkannya kepada petugas,” terangnya.

    Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82, UU-RI No.17/ 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor:1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Cabuli Bocah SD, Kakek di Kota Metro Diringkus Polisi

    Cabuli Bocah SD, Kakek di Kota Metro Diringkus Polisi

    Metro (Lampost.co): Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus kakek berusia 63 tahun atas kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

    Data yang dihimpun Lampung Post, pelaku yang berinisial S (63) telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial YE (7).

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, kakek berusia 63 tahun itu melakukan perbuatan cabul pada Agustus 2023 lalu.

    “Jadi, untuk tindakan pencabulan di bawah umur ini terjadi pada Agustus 2023 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat korban YE, sedang bermain ke rumah cucu terlapor S. Kemudian, saat ada kesempatan S melancarkan aksinya,” kata dia, Rabu, 6 Maret 2024.

    Dia menambahkan, karena merasa ada kesempatan, pelaku S dengan sengaja perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

    “Kemudian karena merasa risih korban pulang kerumahnya,” katanya.

    Dia menjelaskan, kejadian tak senonoh tersebut baru diketahui ibu korban pada Januari 2024 lalu, setelah teman-teman YE menceritakan kejadian tersebut.

    “Pada Januari kemarin teman-teman korban bercerita ke ibu korban. Yang bercerita itu WU (12), NA (11), dan VK (16). Mereka membenarkan terkait sifat dan perbuatan cabul S. Karena mereka juga pernah mendapatkan perlakuan cabul serupa,” jelasnya.

    Dia menyebut, usai mendengar pengakuan dan cerita para rekan anaknya. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.

    “Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut hingga pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota PPA Polres Metro berhasil menangkap tersangka dan mengamankan tersangka ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalamil ketakutan dan trauma kepada pelaku S,” pungkasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Polres Metro Tangkap Pelaku Asusila Asal Trimurjo

    Polres Metro Tangkap Pelaku Asusila Asal Trimurjo

    Metro (Lampost.co) — Remaja asal Desa Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupeten Lampung Tengah diamankan jajaran Unit PPA Polres Metro karena telah melakukan asusila anak dibawah umur.

    Data yang dihimpun Lampost, pelaku yang berinisial MI (18 tahun) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada warga Metro NFA yang masih di bawah umur.

    Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, setelah mendapat unsur dugaan perbuatan cabul, dan keterangan para saksi, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    “Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan terhadap MI setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap ibu NFA sebagai pelapor, anak korban NFA dan saksi-saksi,” kata dia, Kamis, 8 Februari 2024.

    Dia menjelaskan, aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh MI kepada korban, Rabu, 3 Januari 2024 lalu. “Jadi korban saat itu masih berada di pondok, dijemput oleh MI menggunakan sepeda motor yang mulanya diajak keliling Metro. Kemudian, korban dibawa ke sebuah kosan di samping lapangan Kartika Kelurahan Margorejo, Metro Selatan,” ujarnya.

    Dia menambahkan, setelah dibawa ke sebuah kosan di wilayah Metro Selatan. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. “Setelah berada di depan kosan, korban di ajak masuk kedalam kamar dan di paksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dijanjikan nantinya akan dinikahi oleh tersangka MI,” tambahnya.

    Dia menyebut, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hubungannya dengan korban adalah berpacaran kurang lebih selama satu bulan.

    Kemudian, tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

    “Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, kini MI harus menanggung akibatnya dan menjalani masa hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

    Triyadi Isworo

  • Pihak Kampus Perkenankan Mahasiswi Korban Asusila Melanjutkan Kuliah

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Pihak STKIP PGRI Bandar Lampung telah memberhentikan oknum dosen mesum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

    Kaprodi PGSD, Ambiyah Harjanto mengungkapkan, korban merupakan mahasiswi di jurusannya. Korban diketahui tidak pernah mengikuti perkuliahan sejak menjadi korban pelecehan.

    Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023. Kemudian korban sempat kembali mengikuti perkuliahan selama 5 hari usai kejadian. “Korban sempat masuk pada Senin-Jumat, setelah itu tidak pernah masuk lagi,” ungkapnya, Selasa, 28 November 2023.

    Menurutnya, hingga saat ini korban masih menjadi mahasiswa resmi di STKIP. Namun karena tidak pernah mengikuti perkuliahan sehingga statusnya sekarang tidak aktif. “Statusnya masih mahasiswa tapi kami tulis tidak aktif karena tidak mengikuti perkuliahan,” ujarnya.

    Ia menyampaikan, pihak kampus masih memperkenankan korban melanjutkan perkuliahannya. Terlebih hingga saat ini belum ada pengunduran diri dari yang bersangkutan.

    Sebelumnya kuasa hukum STKIP PGRI, Agus Zain mengungkapkan, kampus telah memberhentikan tersangka. Dosen mesum tersebut sudah tidak lagi menjadi dosen sejak surat keputusan dikeluarkan pada 16 Oktober 2023.

    Ia menjelaskan, dosen itu telah menyampaikan surat pemunduran diri dari pekerjaannya. Pihak kampus telah membalas surat itu dengan surat pemberhentian. “Kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan HS sebagai dosen,” ucapnya.

    Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa menghubungi keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menawarkan bantuan. Namun korban belum mau ditemui dan belum menyampaikan permohonan bantuan.

    Selanjutnya, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian. Terlebih saat ini oknum dosen itu tidak lagi berstatus sebagai pengajar. “Sekarang kami serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh dosennya, Hendra Saputra. Pelaku dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

    Kuasa hukum, Suhendri mengungkapkan, peristiwa bermula pada sekitar Maret lalu di sebuah acara UKM. Kegiatan dilakukan di luar kampus dan diikuti oleh sejumlah dosen termasuk pelaku.

    Pada kegiatan itu Hendra melakukan pelecehan kepada korban. Peristiwa itu membuat korban trauma dan sempat menjauhi pelaku dengan tidak merespon pesan dan panggilan seluler. Namun, akhirnya korban terjebak bujuk rayu karena pelaku beralasan minta bantuan untuk keperluan akreditasi kampus.

    “Pelaku minta bantu korban membuat parcel untuk keperluan akreditasi kampus, akhirnya korban dijemput menggunakan mobil sekitar pukul 17.45 WIB,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

     

  • Kakek Pamer Alat Kelamin ke Sejumlah Remaja Putri di Kotabumi Ditangkap Polisi

    Kotabumi (Lampost.co): Petugas Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara kembali mengamankan seorang kakek pelaku perbuatan pornografi. Pasalnya, pelaku dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya kepada sejumlah remaja putri ketika berjalan di depan SDN 1 Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara akhir pekan lalu.

    Akibat aksi tak senonoh itu, pelaku digelandang petugas ke Mapolres setempat. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampura.

    “Alasan pelaku, dia khilaf melakukan tindak tak terpuji tersebut. Pelaku berinisial ML (75), warga Jalan Baru Ancol Selatan, Sunter Agung, Tajung Priok, Jakarta Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Senin, 23 Januari 2023.

    Saat ini, kata Eko pelaku telah ditahan akibat perlakuan pornografinya di jalan dengan memperlihatkan kemaluannya kepada sejumlah anak gadis remaja diantaranya berinisial AA (13), MN (13), RA (14) dan SZ (13), kesemuanya adalah warga Kotabumi pada 21 Januari 2023.

    Sementara itu, lanjutnya dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan dengan alasan khilaf.

    Eko menjelaskan berdasarkan kronologis kejadian dan keterangan sejumlah saksi, diketahui aksi tersebut berawal ketika sejumlah remaja putri (saksi) tengah berjalan di bilangan jalan depan SDN 1 Rejosari. Tanpa disangka -sangka, tiba-tiba ada seorang kakek tengah mengendarai sepeda motor langsung mendekati sejumlah anak remaja tersebut.

    “Tiba-tiba saja kakek tersebut langsung membuka celana dan memamerkan kemaluannya,” tambah Eko.

    Mengetahui kejadian itu, warga sekitar yang mengetahui perbuatan pelaku langsung mengamankan serta menyerahkannya kepada anggota di Mapolres Lampura.

    “Berikut barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol B-3542-UIH, serta sebuah ponsel merek Oppo milik pelaku,” pungkasnya.

    Adi Sunaryo