Tag: Balap Liar

  • Warga Lampung Tengah Resahkan Balap Liar Jelang Buka Puasa

    Gunungsugih (Lampost.co) – Warga Kampung Ngesti Rahayuz, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, meresahkan aksi balap liar yang terus terjadi menjelang buka puasa. Atas kegiatan itu, Polsek Punggur pun membubarkan aksi kenakalan remaja itu, Senin, 25 Maret 2024.

    “Kami membubarkan kerumunan yang melakukan balap liar di jalanan Kampung Ngesti Rahayu menuju Kampung Tulung Itik, Lampung Tengah,” kata Kapolsek Punggur, AKP Ferryantoni.

    Pihaknya masih terus memonitor dan berpatroli di jalur tersebut pada sore, malam, hingga menjelang sahur. “Kami juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan aparatur kampung apabila ada gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi petugas,” ujar dia.

    Untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan, Satsamapta Polres juga melaksanakan patroli KRYD di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatra. Kegiatan itu sebagai langkah antisipatif dan pencegahan secara dini terjadinya gangguan Kamtibmas maupun aksi kejahatan jalanan.

    “Hari ini, petugas menyisir ke arah simpang Terbanggibesar mencegah aksi premanisme, kejahatan jalanan lainnya, seperti C3 yakni curat, curas dan curanmor,” kata Kasat Samapta Polres Lampung Tengah, AKP Joni Maputra.

    BACA JUGA: Polisi Ancam Pidana Pelaku Balap Liar dan Perang Sarung

    Dia berharap keberadaan polisi yang terus bersiaga membuat pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat beraktivitas.

    “Seluruh elemen masyarakat juga sepatutnya dapat turut membantu polisi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, nyaman, dan kondusif di Polres Lampung Tengah,” kata dia.

  • Begini Cara Mengatasi Kenakalan Remaja dari Akademisi

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kenakalan remaja menjadi salah satu gangguan keamanan pada Ramadan. Aksi perang sarung dan balapan liar membuat risau masyarakat.

    Kriminolog dari Universitas Lampung, Teuku Fahmi, mengatakan fungsi pengawasan dari keluarga dan lingkungan. Hal itu penting agar gerak anak bisa lebih terkontrol untuk mencegah remaja terjerumus kepada kegiatan negatif.

    “Keluarga adalah lingkungan paling dekat dan paham kepribadian anak. Untuk itu, jika pemberian batasan dan nilai-nilai moral dilakukan keluarga kepada anak, insyaAllah anak akan paham dan tahu batasan,” ujar Fahmi.

    Dosen Sosiologi Fisip itu menilai lingkungan masyarakat juga tidak boleh abai terhadap gerak-gerik remaja, seperti hendak melakukan perang sarung.

    Untuk itu, peran masyarakat mulai dari level individu, keluarga, RT/RW dan bhabinkamtibmas, harus menjadi pendeteksi dini guna mencegah aksi kenakalan remaja.

    BACA JUGA: Kenakalan Remaja Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    “Kalau ada anak yang main petasan atau gaduh di lingkungan harus ditegur. Sehingga, tidak ada ruang bagi remaja untuk melakukan perang sarung,” kata dia.

    Penyebab Kenakalan Remaja

    Menurutnya, remaja yang melakukan tindak pidana atau aksi kejahatan masuk ke dalam perilaku delinkuensi atau konflik antara remaja dan masyarakat. Para pakar mengidentifikasi perilaku itu ke dalam beberapa faktor.

    Pertama menekankan kepada motivasi remaja yang dasarnya atas kepentingan pribadi atau kelompok. Kemudian mencerminkan kehendak bebas atau free will.

    Kedua, faktor biologis atau psikologis yang secara sederhana ketika ada naluri atau dorongan tertentu yang tidak terselesaikan di dalam jiwa akan melakukan pelanggaran.

    Faktor ketiga dari penjelasan mengenai perspektif perkembangan sosial atau melibatkan proses sosial. Hal itu merujuk pada kondisi internal dan eksternal remaja yang melakukan delekuensi mengenai pengendalian diri yang rendah.

    “Ini bisa karena beberapa faktor, seperti keluarga broken home, abai terhadap proses agama, masalah di sekolah, penggunaan narkoba, hingga keterlibatan anak-anak dalam geng,” ujar dia.

    Dia menambahkan, usia remaja sebagai masa seseorang memiliki energi yang besar. Untuk itu, perlu ada wadah agar bisa menuangkan energi positif dan dengan dukungan regulasi yang kuat.

    “Kita harus pastikan ada regulasi yang mengatur semuanya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.

    Sementara, penyelesaian pada kasus kenakalan remaja itu bisa dengan pendekatan diversi atau pelanggaran di luar jalur hukum. Jika dalam penyidikan tidak ada korban jiwa atau tindak pidana berat, maka upaya-upaya humanis masih yang utama.

    “Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak, memang bukan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan permasalahan. Tapi, kalau ada jatuh korban luka-luka atau jiwa harus ada pendekatan lain. Sanksi-sanksi itu menjadi suatu keharusan dari pihak kepolisian,” kata dia.

  • Kapolres Pringsewu Ingatkan Pelajar Fokus Kegiatan Positif

    Pringsewu (Lampost.co) — Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya memberikan imbauan kepada para pelajar untuk menjauhi perilaku negatif seperti tawuran dan perang sarung. Ia mengajak pelajar untuk fokus kegiatan positif.
    .
    Imbauan tersebut langsung tersampaikan AKBP Benny Prasetya saat menggelar program Jumat Curhat pada SMK 2 Mei Pringsewu, Jumat, 22 Maret 2024 siang. Pernyataan ini sebagai respons terhadap maraknya fenomena perang sarung. Hal itu yang terjadi pada berbagai daerah belakangan ini, termasuk Kabupaten Pringsewu.
    .
    “Perilaku negatif ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang lain,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya kepada puluhan pelajar dan guru SMK 2 Mei Pringsewu.
    .
    Ia menggambarkan akan kasus perang sarung yang terjadi pada Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu. Bahkan peristiwa itu mengakibatkan seorang pelajar SMP tewas. Benny berharap agar para pelajar fokus dalam menuntut ilmu sebagai bekal untuk mencapai cita-cita masa depan.
    .
    “Jangan sampai adik-adik terpengaruh oleh ajakan teman. Dan terlibat dalam prilaku yang berujung pada masalah hukum. Hingga akhirnya menghancurkan masa depan dan harapan orang tua kalian,” tambahnya.
    .

    Peran Guru

    .
    Selain itu, Kapolres juga menyoroti pentingnya peran guru dalam mencegah fenomena kenakalan remaja meskipun sudah luar jam sekolah. “Meskipun kebanyakan kejadian ini terjadi usai pulang sekolah. Namun guru memiliki peran yang besar dalam membentuk mental. Dan kepribadian para pelajar pada lingkungan sekolah,” ungkapnya.
    .
    Benny Prasetya juga menyoroti peran sentral orang tua dalam mencegah anak terlibat atau menjadi korban kejahatan. Dengan memastikan anak-anak berada dalam rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini karena perilaku negatif anak-anak cenderung terjadi tengah malam.
    .
    “Dengan peran serta banyak pihak, kami berharap anak-anak sebagai aset dan generasi penerus bangsa dapat terselamatkan,” tandasnya.
  • Polisi Ancam Pidana Pelaku Balap Liar dan Perang Sarung

    Polisi Ancam Pidana Pelaku Balap Liar dan Perang Sarung

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menyiapkan sanksi tegas kepada para pelaku balap liar dan perang sarung yang sedang marak saat ini.

    Polda Lampung telah menyiapkan sejumlah pasal pidana jika ada orang masih melakukan tindakan-tindakan tersebut.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan kegiatan tersebut kerap pihaknya temukan saat waktu berbuka puasa atau setelah sahur. Hal tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.

    Baca juga : Polres Lamteng Rutin Patroli Balap Liar dan Perang Sarung

    Menurutnya, balap liar itu melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sementara perang sarung yang kerap terjadi oleh kelompok remaja masuk dalam kategori tawuran.

    Aktivitas itu melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

    Baca juga :Empat Remaja Diamankan Polisi Usai Terlibat Perang Sarung di Pringsewu

    “Mereka yang terlibat dan tertangkap melakukan pelanggaran akan ada penindakan tegas dengan ancaman pidana,” ungkapnya, Jumat, 22 Maret 2024.

    Helmy menegaskan, jika ada orang melakukan pelanggaran tersebut maka kepolisian menggunakan pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

    Penerapan pasal-pasal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.

    “Maklumat ini untuk dapat pahami oleh seluruh masyarakat yang berada pada wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helmy.

    Sebelumnya, untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut kepolisian menggelar kegiatan rutin yang terus meningkat. Polisi telah meningkatkan kegiatan patroli pengawasan setiap hari terlebih waktu rawan.

  • Polisi Periksa 22 Saksi Pasca Perang Sarung

    Polisi Periksa 22 Saksi Pasca Perang Sarung

    Kalianda (Lampost.co) — Pasca terjadinya permainan perang sarung oleh puluhan anak-anak remaja di Kalianda yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

     

    Polres Lampung Selatan, lakukan penyelidikan dengan memeriksa 22 orang saksi.

     

    Kapolres Lampung Selatan,AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan terkait perang sarung yang menewaskan remaja bernama LRF (13) jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda pada malam.

     

    Baca juga :Penyakit Mental Remaja Ubah Perang Sarung Jadi Aksi Tawuran

     

    Dari 22 orang saksi yang kemungkinan bisa naik pada status perkara ke penyidikan.

     

    “Kita betul-betul memilah siapa saja 22 orang ini, takutnya temannya korban sendiri. Maka kita harus bisa mendudukkan betul anak-anak ini sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Rabu, 20 Maret 2024.

     

    Autopsi terhadap jasad korban juga berlangsung RS Bob Bazar Kalianda, berdasarkan hasil sementara, korban meninggal lemas karena benda tumpul pada kepala, kemudian memar punggung dan luka pada lutut.

     

    Baca juga : lPolsek dan Koramil Kota Agung Amankan Remaja Perang Sarung

     

    “Namun untuk hasil resmi masih menunggu hasil uji dari laboratorium,” lanjutnya.

     

    Sebelumnya, perang sarung tersebut bermula dari korban bersama teman-temannya, berjanjian dengan anak-anak dari Desa Pematang yang letaknya bersebelahan dengan Desa Kecapi.

     

    Mereka berkumpul melakukan permainan perang sarung di Jalan umum desa Kecapi.

     

    “Sempat warga bubarkan namun masih terjadi kejar-kejaran terhadap korban dan teman-temannya, sehingga mengakibatkan korban Levino Rafa Fadila meninggal dunia karena mati lemas,” jelas Kapolres.

     

    Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti oleh para pelajar dalam aksi perang sarung.

     

    “Kita masih terus mendalami, mencari bukti-bukti permulaan yang cukup, siapa saja yang patut terduga melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

  • 67 Motor Terjaring saat Pembubaran Balap Liar

    67 Motor Terjaring saat Pembubaran Balap Liar

    Kalianda (Lampost.co) — Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan bersama Kodim 0421/ LS beserta Sat Pol PP, membubar paksa puluhan remaja yang berkumpul lakukan aksi balap liar.

     

    Lokasi jalan tersebut kerap menjadi jalur trek-trekan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong) atau tidak sesuai spesifikasi, serta menambah panjang rangka atau merubah spektek sehingga kerap membuat resah pengguna jalan.

     

    Dari hasil pembubaran paksa oleh Polres Lampung Selatan berhasil menjaring 67 motor roda dua dengan berbagai merek yang melanggar aturan lalu lintas.

     

    Baca juga : http://Polres Lamteng Rutin Patroli Balap Liar dan Perang Sarung

     

    Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan para remaja yang melakukan aksi balap liar dan melalakukan penegakan hukum.

     

    “Saat ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, lokasi tersebut terdapat sekelompok pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar,” kata dia.

     

    Baca juga : http://Polsek Tanjungbintang Sita 43 Motor Terlibat Balap Liar

     

    Sehingga pihaknya akan menindak tegas balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan yang melintas.

     

    Para Remaja yang terjaring kemudian akan pihaknya berikan pembinaan dan menindak kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

     

    ”Kita lakukan pengamanan, pembinaan dan setelah penindakan hukum. Adapun 67 motor yang tidak lengkap suratnya kami tahan,” jelasnya.

     

    Manggala menghimbau kepada para orang tua untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung berbahaya dan tidak bermanfaat.

     

    “Peran orang tua sangatlah penting, karena aksi balap liar dominasi oleh anak-anak remaja,” katanya.

  • Polres Lamteng Rutin Patroli Balap Liar dan Perang Sarung

    Polres Lamteng Rutin Patroli Balap Liar dan Perang Sarung

    Gunungsugih (Lampost.co)Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengeluarkan larangan untuk masyarakat. Larangan itu melakukan aktivitas yang sifatnya melanggar hukum dan ketentraman masyarakat selama ibadah bulan suci ramadan. Pihaknya rutin melakukan patroli balap liar, perang sarung hingga peredaran mercon serta petasan.
    .
    Untuk mengantisipasi terjadinya aksi negatif terhadap remaja pada kabupaten setempat. Pihak kepolisian gencar melakukan patroli rutin, pada waktu selesai shalat subuh, dan menjelang berbuka puasa ke lokasi yang berpotensi terjadi hal-hal tersebut.
    .
    “Kepada para remaja yang ada. Kami menghimbau dan melarang keras. Masyarakat jangan melanggar hukum dan menggangu ketentraman masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin, 18 Maret 2024.
    .
    Ia melarang keras para remaja melakukan perang sarung. Karena dari aksi tersebut, dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Selain itu juga tidak ada manfaatnya. Justru dapat menjadi salah satu penghambat kelancaran ibadah puasa.
    .
    “Termasuk upaya perang sarung, kepada para remaja. Kami tegaskan untuk melarangnya. Karena hal itu akan lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” tegasnya.
    .
    Pihaknya menerangkan, anggota Polsek secara rutin melakukan patroli rutin pada saat setelah shalat subuh dan menjelang waktu berbuka puasa. “Polsek jajaran melaksanakan patroli rutin. Karena kebanyakan pada waktu itu, mereka melakukan aktivitas tersebut. Mulai dari perang sarung sampai balap liar,” jelasnya.
    .
    Selain itu, pihaknya menegaskan masyarakat tidak boleh bermain mercon dan petasan. Selain itu, polsek jajaran juga telah mendapat perintah untuk melakukan razia dan pembinaan kepada para penjual petasan dan mercon.
    .
    “Kami menegaskan kepasa masyarakat untuk tidak bermain mercon dan petasan. Kami bersama polsek jajaran juga melakukan razia dan pembunaan terhadap penjual,” tutupnya.
  • 10 Remaja di Lampung Timur Terjaring Razia Balap Liar 

    10 Remaja di Lampung Timur Terjaring Razia Balap Liar 

    Sukadana (Lampost.co) — Polres Lampung Timur menangkap 10 remaja hendak melakukan balap liar, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu, 16 Maret 2024. Razia itu sebagai upaya meciptakan suasana kondusif di bulan Ramadan.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan razia dilakukan di sepanjang Jalan Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur. Kegiatan itu mengamankan enam unit motor dan 10 remaja yang balap liar.

    “Kami sebelumnya menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar di seputar Desa Toto Projo,” kata Rizal, kepada Lampost.co, Minggu, 17 Maret 2024.

    Pihaknya akan terus melakukan razia secara masif selama Ramadan di berbagai lokasi berbeda setiap hari. “Tentunya berbeda lokasi setiap hari dan tidak menutup kemungkinan sampai ke desa-desa terdalam,” ujar dia.

    Apalagi, anak-anak muda itu lebih sering melakukan aksi balap liar saat Ramadan dengan menggunakan jalan umum. Hal itu membahayakan pelaku dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

    BACA JUGA: Polsek Terbanggi Besar Patroli Bubarkan Balap Liar

    Dia mengimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak remaja agar meningkatkan pengawasan.

    “Kami tidak dapat bekerja sendiri karena memerlukan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lampung Timur,” kata dia.

    Selain Lampung Timur, balap liar juga dilakukan para remaja di daerah lainnya, seperti Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Aksi itu tengah meresahkan masyarakat.

  • Polsek Terbanggi Besar Patroli Bubarkan Balap Liar

    Polsek Terbanggi Besar Patroli Bubarkan Balap Liar

    Gunung Sugih (Lampost.co) — Guna mengantisipasi maraknya balap liar usai salat tarawih dan aksi kejahatan waktu malam, jajaran Polsek Terbanggi Besar gelar patroli.

    Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Edi Qorinas mengatakan Patroli bertujuan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Mulai dari aksi kriminalitas, balap liar yang biasa terjadi pada jalan lingkar barat, kampung Adi Jaya menuju kampung Poncowati , Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

    “Agar masyarakat wilayah sekitar Adi Jaya, Bumi mas saat menjalankan sholat tarawih bisa khusuk tanpa ada suara bising dari aksi balap liar,” kata Kompol Edi Qorinas, Minggu, 17 Maret 2024.

    Ia menjelaskan selain membubarkan balap liar, jajaran juga melakukan patroli pada titik rawan kejahatan curas,curat dan curanmor (C3) pada wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.

    “Mengingat banyak aduan dari masyarakat yang saat pada kegiatan Jumat curhat, adanya aksi dari kawanan pemuda yang sering balapan motor, kondisi itu jelas sangat merugikan dan menganggu ketertiban umum,” jelas dia.

    Pihaknya memastikan rutin berpatroli sebelum bulan ramadhan pada titik tertentu, menindaklanjuti aduan masyarakat.

    Bagi mereka yang kedapatan sedang nongkrong, atau akan melakukan balapan, pihaknya periksa indintitas, surat kendaraan bermotor.

    “Selanjutnya jajaran memberikan pembinaan,himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya yang efeknya nya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup nya.

  • Balap Liar di Sabahbalau Lampung Selatan, 120 Motor Disita

    Balap Liar di Sabahbalau Lampung Selatan, 120 Motor Disita

    Kalianda (Lampost.co) — Petugas gabungan kembali membubarkan aksi balap liar di jalur dua Tugu Perahu, Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Dari operasi itu, aparat menjaring 120 motor yang berada di lokasi.

    Polres Lampung Selatan, Direktorat Lalu lintas (Ditlantas), Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Lampung dan Koramil Tanjungbintang, harus menerjunkan enam truk untuk mengangkut ratusan motor balap liar di Sabahbalau itu.

    Proses pengangkutan pun baru selesai pada pukul 21.00 dan membawanya ke Polres Lampung Selatan.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan aksi balap liar kerap meresahkan pengendara yang melintas. Kegiatan itu berlangsung saat pagi dan sore pada bulan Ramadan ini. Bahkan warga yang melintas kerap menjadi korban.

    “Untuk itu, kami bersama 83 petugas gabungan melakukan penertiban,” ujar Yusriandi.

    BACA JUGA: Polisi Bubarkan Balap Liar di Tugu Perahu

    Dia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan balapan liar. “Warga sebaiknya tertib berlalu lintas karena saat ini masih operasi keselamatan Krakatau 2024,” ujar dia.

    Seorang warga Sabahbalau, Suranto (32), berharap penertiban itu bisa memberikan efek jera. Sebab, warga sekitar sangat tidak nyaman dengan aksi tersebut. “Warga yang melintas sering tertabrak pelaku balap liar itu,” kata dia.

    Sebelumnya, aparat membubarkan aksi balapan liar di lokasi tersebut pada Jumat, 15 Maret 2024, sore.