Tag: BANDARLAMPUNG

  • Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis   

    Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung gagal menemukan pelaku kecurangan pada TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang.
    .
    Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung menyatakan pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, tidak memenuhi unsur pidana. Padahal jelas-jelas terjadi kecurangan saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. Surat suara suara sudah tercoblos sebelum pemilih mencoblos surat suara tersebut.
    .
    Hal tersebut tersampaikan, oleh Perwakilan Sentra Gakkumudu Bandar Lampung, Apriliwanda. “Dari pembahasan tim Gakkumudu, terhadap dugaan pelanggaran pemilu kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur,” ujar Apriliwanda, usai agenda pembahasan dengan Sentra Gakkumudu, Kamis, 14 Maret 2024.
    .
    Baca Juga :
    .
    Lanjut April, lolosnya dari jerat pidana menurut April karena dalam pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal tersebut menjelaskan pidana terjadi bila menguntungkan atau menambah suara. Namun hal tersebut tidak terjadi. Karena, saat proses pencoblosan 14 Februari 2024, suara belum terhitung dan terekapitulasi.
    .
    “Dan juga sudah diadakannya pemungutan suara ulang (PSU),” katanya.
    .
    Kemudian menurut Apriliwanda, Sentra Gakkumudu hanya mengantungi satu alat bukti yakni satu surat suara. Sedangkan, upaya pencarian alat bukti lainnya kandas, karena 19 saksi yang terperiksa termasuk 7 eks anggota KPPS mengaku tak melihat atau mencoblos surat suara. Selain itu keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rini Fathonah menyatakan, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
    .
    Baca Juga :
    .
    “Penunjukan ahli juga kami bersurat ke Unila, dan Unila yang menunjuknya,” katanya.
    .

    Saksi

    .
    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu. Saksi tersebut yakni; Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim. Kemudian Ketua RT setempat.
    .
    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
  • Terdakwa Kadis PMD Lampung Utara Divonis Ringan

    Terdakwa Kadis PMD Lampung Utara Divonis Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara.

    Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan terdakwa Abdurahman juga dapat hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

    Sementara itu, terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan yang melaksanakan kegiatan Bimtek Kepala Desa Lampung Utara tahun 2022 mendapat vonis sama yakni satu tahun dan enam bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa satu dan dua selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta, dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Hakim, Kamis, 14 Maret 2024.

    Adapun dalam persidangan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    “Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah terpidana,” katanya.

    Maka dari itu, terdakwa dapat hukuman Pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

    Sementara, Nanang Furqon melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

    “Menyita dan barang bukti satu lembar dokumen, satu buah tas ransel merek Polo serta rekening BCA dan lainnya,”katanya.

    Selanjutnya Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang telah berlaku.

    “Bagaimana terdakwa terima, pikir-pikir atau Banding, “katanya.

    Terdakwa Abdurahman menyatakan banding atas vonis yang telah tersampaikan. Sementara terdwa Nanang Furqon menerima vonis hakim.

  • Pria Asal Kemiling Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

    Pria Asal Kemiling Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan ALT (32) atas dugaan penganiayaan. Petugas meringkus pelaku usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelaku merupakan warga Bukit Kemiling Permai, Bandar Lampung. Petugas menangkap pelaku pada Kamis, 14 Maret 2024 berdasarkan nomor kendaraan pada laporan kepolisian korbannya.

    Berdasarkan pemeriksaan pelaku, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi, Sukarame. Saat itu korban bernama Taufiqurraham menegur pelaku karena ngebut-ngebutan di jalan.

    “Mendapati teguran itu, pelaku ALT tidak terima. Kemudian mengajak korban Taufiqurraham menepikan kendaraan,” kata Umi, Kamis, 14 Maret 2024.

    Umi mengatakan, pelaku tidak terima atas teguran tersebut dan langsung merusak kaca helm milik korban. Setelah itu pelaku memukul bagian hidung korban berkali-kali hingga menimbulkan luka memar.

    Beruntung saat kejadian banyak pengendara yang melintas kemudian melerai keduanya. Usai peristiwa tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan perselisihan itu di kantor polisi terdekat.

    “Namun, pelaku kabur di tengah perjalanan menuju kantor polisi. Saat kabur, korban sempat mengambil foto plat nomor kendaraan pelaku” kata Umi.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ALT.

    “Saat ini pelaku beserta barang bukti 2 hp, sejumlah pakaian, hingga motor milik pelaku ALT berada di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan,” kata Umi.

  • Pengendara Innova Nekat Beli Solar Pakai Uang Palsu

    Pengendara Innova Nekat Beli Solar Pakai Uang Palsu

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengendara mobil Toyota Innova hitam, Joko Hadianto tertangkap polisi usai ketahuan membeli solar eceran menggunakan uang palsu.

    Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Abung Barat, Lampung Utara.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri.

    Pelaku datang ke sebuah kios eceran untuk mengisi solar senilai Rp85 ribu. Setelah mobilnya terisi bahan bakar, Joko memberikan uang ke penjual dan langsung pergi.

    Saat pelaku pergi, korban belum sempat memeriksa uang dari pelaku. Saat menyadari dirinya tertipu, korban langsung mengejar dan pelaku berhasil tertangkap.

    “Setelah tahu uangnya palsu, korban ini mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya sekitar Desa Tanjung Waras, Bukit Kemuning, Lampung Utara,” ungkapnya, Kamis, 14 Maret 2024.

    Saat tertangkap, warga Surabaya, Jawa Timur itu sempat tidak mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih tidak tahu jika uang untuk transaksi membayar solar ternyata palsu.

    Akhirnya, korban pun menghubungi petugas untuk menangani masalah tersebut. Saat petugas datang dan memeriksa kendaraan, petugas temukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.

    Setelah ada barang bukti, pelaku baru mengakui perbuatannya. Bahkan ia juga mengaku hendak mengedarkan lembaran uang palsu tersebut.

    “Awalnya tidak mau ngaku, namun setelah petugas geledah, ada puluhan lembar uang palsu berbagai pecahan,” kata dia.

    Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun.

  • BBPOM Uji Takjil di 10 Titik di Bandar Lampung

    BBPOM Uji Takjil di 10 Titik di Bandar Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co)— Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung akan melakukan pengawasan takjil atau kudapan buka puasa di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. BBPOM akan melakukan pengawasan tersebut di 10 titik lokasi di Kota Tapis Berseri.

    “Untuk pengawasan pangan berbahaya di Kota Bandar Lampung ada 10 titik yang akan kami periksa keamanan pangan,” kata Kepala BBPOM Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti, Kamis, 14 Maret 2024.

    Ani menyebut pengawasan oleh BBPOM lakukan harapannya masyarakat yang akan membeli takjil di pasar takjil di Bandar Lampung terjamin keamanannya.

    “Jadi nanti lokasi-lokasi takjil yang ramai akan kami datangi dan melakukan pengawasan keamanan pangan. Seperti yang sudah kami lakukan di bazar takjil di Jalan Gatot Subroto, kemudian di Jalan Doktor Susilo, Lapangan Saburai dan lokasi lainnya,” terangnya.

    Ani mengungkapkan secara bertahap, pihaknya akan berkeliling. Tidak hanya di Bandar Lampung, melainkan Pringsewu dan Metro juga akan mengambil sampel untuk menguji takjil.

    “Jadi nanti sampel akan kami periksa. Apakah makanan yang dijual di lokasi takjil itu mengandung bahan berbahaya seperti dopamin, formalin, borak dan methanil yellow. Ini semua kami lakukan agar masyarakat terjamin keamanannya saat berbuka puasa dari makanan yang mengandung bahan berbahaya,” tuturnya.

    Selain ke pedagang, pihaknya pun melakukan pengawasan ke gudang distributor, ritel dan grosir untuk mengantisipasi adanya produk-produk makanan yang ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

    “Sejauh ini di Bandar Lampung masih aman dan belum kami temukan adanya produk makanan ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Jadi semoga sampai Idulfitri di Bandarlampung tetap aman,” pungkasnya.

  • Pemkot Bandar Lampung Awali Safari Ramadan di Islamic Center

    Pemkot Bandar Lampung Awali Safari Ramadan di Islamic Center

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengawali Safari Ramadan di Masjid Islamic Center, Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Rabu, 13 Maret 2024. Safari Ramadan ini menjadi yang pertama di bulan Ramadan 2024.

    Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut tujuan Safari Ramadan ini untuk meningkatkan keimanan dan takwa umat Islam. “Masyarakat Bandar Lampung sama-sama bersilaturahmi dengan kita Pemkot Bandar Lampung,” kata Eva.

    Eva mengatakan, ia dan wakil wali kota, sekda, hingga kepala OPD bergantian bersafari ke masjid-masjid di Kota Tapis Berseri selama 20 hari ke depan. “20 hari pelaksaan, tapi nanti dibagi per OPD ada piketnya. Ada pak sekda, pak wakil, dan semuanya (kepala dinas dan camat),” kata dia.

    Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan silaturahmi sesama umat muslim di Bulan Ramadan ini. “Dan Insya Allah ini bulan berkah. Semuanya bulan berkah memang, tapi Ramadan ini kita berlomba-lomba dalam mencari kebaikan,” kata dia.

    Selain Safari Ramadan, Pemkot juga menggelar bazar takjil di Taman UMKM Bung Karno yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Kota Bandar Lampung.

    Plt Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie mengatakan, dari 250 UMKM yang mendaftar, ada 107 UMKM telah mengambil nomor dan berjualan di bazar tersebut.

    Ia menyebut pembukaan bazar takjil mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan menjual aneka makanan berbuka puasa. Mulai dari cemilan hingga lauk pauk untuk berbuka. “Kami berharap ini bisa lebih ramai, karena UMKM saat Sabtu dan Minggu close. Jadi ini sebagai gantinya bazar takjil selama bulan Ramadan,” kata dia.

  • Gakkumdu Segera Umumkan Tersangka Kasus TPS 19 Way Kandis

    Gakkumdu Segera Umumkan Tersangka Kasus TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung yang juga pihak Sentra Gakkumdu, Oddy JP Marasa mengatakan, kepastian adanya penetapan tersangka atau tidak dalam perkara ini pada 14 Maret 2024.

    “Besok hasilnya,” ujarnya, 13 Maret 2024

    Lanjut Oddy, pihaknya bersama anggota Gakkumdu telah melakukan pembahasan pada 13 Maret 2024, terkait hasil keterangan saksi ahli. Kemudian para saksi termasuk 7 eks anggota KPPS yang telah melakukan pemeriksaan, serta mengkaji aspek lainnya.

    “Tadi sifatnya pembahasan, besok putusan,” katanya.

    Sentra Gakkumdu juga telah memanggil ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hala itu untuk membantu proses penanganan perkara tersebut, pada Rabu, 6 Maret 2024 kemarin.

    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi ke Sentra Gakkumdu. Yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.

    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.

  • Begini Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan

    Begini Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Masyarakat jangan bingung ketika membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Sementara itu, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

    Berdasarkan informasi, dahulu sewaktu bernama SKKB, surat ini untuk yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarkannya SKKB tersebut.

    Berdasarkan https://restabandarlampung.lampung.polri.go.id/. Dalam website tersebut menjelaskan SKCK adalah surat keterangan resmi dari POLRI melalui fungsi Intelkam. Kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.

    Kemudian karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, erdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

    Sementara SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila memerlukannya. Maka SKCK dapat perpanjangan oleh yang bersangkutan. Masyarakat yang ingin melamar pekerjaan biasanya perlu membuat SKCK ini.

     

    Tata Cara Mendapatkan SKCK

    Membuat SKCK Baru

    1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
    2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
    5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
    6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersedia oleh kantor Polisi dengan jelas dan benar.
    7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

    Memperpanjang masa berlaku SKCK

    1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
    2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
    5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
    6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia oleh kantor Polisi.

    Catatan :
    1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    – Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    – Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
    2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

     

    SKCK On-line

     

    Dalam rangka pelayanan yang lebih baik. Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

    Informasi lebih lanjut silahkan klik:
    https://skck.polri.go.id/

    Biaya Pembuatan SKCK

    Dasar :
    1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
    2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
    4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut tersetorkan kepada petugas Polri setempat.

  • Agus Nompitu Seret 3 Nama Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Agus Nompitu Seret 3 Nama Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Agus Nompitu buka suara atas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.

    Menurut Agus, seharusnya tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    Ketiga petinggi KONI Lampung itu Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

    Baca Juga: Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    “Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” katanya, Rabu, 13 Maret 2024.

    Agus Nompitu memastikan tidak ada satu rupiah pun uang dugaan korupsi mengalir kepadanya. Apalagi terkait dugaan korupsi jasa catering, laundry serta penginapan atlet KONI Lampung pada acara PON ke XX Tahun 2020.

    “Kalaupun ada penyimpangan silahkan tanyakan kepada pihak catering dan penginapan, dengan siapa mereka berinteraksi dan siapa yang terlibat. Saya yakin sangat terang dan jelas,” katanya.

    Menurutnya, Ketum KONI Lampung Yusuf Barusman sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) siapa saja pejabat yang berwenang dalam penggunaan anggaran acara PON ke XX.

    Pertama ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang keluarkan SK pejabat pemeriksa hasil, SK pejabat pengadaan barang dan jasa, empat panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

    “Kalau bicara tentang kemungkinan ada penyimpangan catering ataupun pada penginapan saya kira pihak berwenang sebagai pengguna anggaran. Kalau saya bidang perencanaan,” katanya.

  • Pewaris Tanah Zainudin Sembiring Kembali Digugat di PTUN

    Pewaris Tanah Zainudin Sembiring Kembali Digugat di PTUN

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Bandar Lampung, Fauziyah Astuti Sembiring kembali menerima gugatan atas kepemilikan tanah warisan dari orang tuanya Zainudin Sembiring. Namun kali ini ia menerima gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
    .
    Kuasa Hukum, Deni Faris mengungkapkan, gugatan itu disampaikan oleh penggugat beberapa bulan lalu. Penggugat mengklaim memiliki sertifikat sah atas tanah Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Ratu, tepatnya samping Gereja Kristen Protestan Simalungun.
    .
    Ia mengatakan, kliennya merupakan pemilik sah tanah seluas 2.600 meter persegi pada lokasi tersebut. Tanah tersebut milik orang tua kliennya yang beli pada 1991 dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
    .
    “Saya memastikan tanah ini milik bapak Zainuddin Sembiring dengan cara jual beli,” ungkapnya, Rabu, 13 Maret 2024.
    .
    Ia mengatakan, sebelum kliennya juga menerima laporan oleh pihak yang sama pada Polda Lampung. Namun laporan tersebut terhenti. Karena pelapor tidak cukup bukti. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi penguat kliennya dalam menghadapi gugatan di PTUN.
    .
    “Saya percaya dengan PTUN. Jadi kami serahkan semuanya dalam proses pradilan,” katanya.
    .
    Menindaklanjuti gugatan itu, PTUN juga mulai melakukan pemeriksaan lapangan terhadap surat yang miliki kedua belah pihak. Keduanya pihak memiliki berkas kepemilikan tanah pada lahan yang sama dengan luasan yang berbeda.
    .
    Hakim Anggota, Putri Sukmiani menyampaikan, saat ini gugatan tersebut masih dalam proses pembuktian. Salah satunya dengan melalukan pencocokan berkas milik kedua belah pihak dan pengukuran lahan yang menjadi sengketa.
    .
    “Hari ini kami melakukan pengecekkan langsung, proses gugatannya sekarang masih pada tahap pembuktian,” katanya.