Tag: BARESKRIM

  • Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

    Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

    Jakarta (Lampost.co)–Ribuan mahasiswa menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Kasus itu terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan KBRI Jerman melaporkan secara rinci kasus tersebut. Dalam laporannya, KBRI kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

    Setelah empat mahasiswa itu datang melapor, KBRI Jerman dan Bareskrim Polri melakukan pendalaman. Hasilnya terungkap bahwa ada 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program tersebut.

    “Total mahasiswa yang sudah berangkat sebanyak 1.047 orang. Terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” kata Djuhandhani mengutip Medcom.id, Rabu, 20 Maret 2024.

    Djuhandhani mengatakan mahasiswa korban TPPO mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB dan telah menyetorkan sejumlah uang saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang tertuang dalam MoU atau nota kesepahaman.

    “Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Juga menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” ujarnya.

    Namun, lanjut Djuhandhani PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Nama perusahaan itu tidak ada di data base Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

    “Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat merekrut dan mengirim pekerja migran indonesia ke luar negeri. Baik untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” jelasnya.

    5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

    Djuhandani mengatakan ada lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka saat ini berada di Jerman. Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan kedua tersangka itu.

    Kelima tersangka berinisial ER alias EW (39), A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Kepolisian bakal menjerat tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

    “Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” kata Djuhandani.

    Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.