Tag: Berita Kriminal Lampung

  • Polsek Sukarame Ungkap Pembuang Bayi ke Sungai Urip Sumoharjo

    Polsek Sukarame Ungkap Pembuang Bayi ke Sungai Urip Sumoharjo

    Bandar Lampung –- Jajaran Polsek Sukarame berhasil ungkap kasus pembuangan bayi yang sempat membuat heboh di jembatan sungai Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.

    Pelaku sekaligus ibu kandung si bayi bernama inisial RA (21) warga Gedong Tataan yang berprofesi sebagai karyawan toko elektronik.

    Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan RA teringkus saat bersembunyi ke rumah kakak kandungnya yang berada sekitar daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Jumat, 1 Maret 2024.

    Adapun RA melakukan persalinan anaknya seorang diri dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya.

    “Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, pelaku mencoba mengangkat jabang bayi dengan mengambil kaki bayi. Namun pegangan tangan RA terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air, dan bayi tidak bernyawa,” katanya, Minggu, 3 Maret 2024.

    Melihat anaknya sudah tidak bernyawa, pelaku menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan berbalut kaos warna merah.

    Selanjutnya pelaku keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu.

    “Dalam kamar mandi kemudian RA langsung memasukan mayat bayi yang sudah berbalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian ia simpan ke ruang solat selama dua hari,” kata pihak Polsek Sukarame.

    Setelah itu, pelaku membawa mayat bayi yang sudah terbungkus menggunakan sepeda motor lalu membuang ke sungai Urip Sumoharjo pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak berangkat kerja.

    “Bayi pelaku buang ke sungai urip, karena sejalur dengan arah tempat RA bekerja, jadi sekalian berangkat kerja,” ujar Warsito.

    Namun saat ini RA masih jalani perawatan Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami infeksi bagian kandungan. “Ya saat ini pelaku RA masih jalani perawatan intensif,” ujarnya.

    Selain menangkap pelaku RA (21), petugas juga menyita satu buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah, 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.

    Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku terjerat Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

  • Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Ringkus Guru Ngaji

    Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Ringkus Guru Ngaji

    Way Kanan (Lampost.co) — Cabuli anak bawah umur, seorang guru ngaji (MN) asal Way Kanan teringkus polisi.

    Adapun modus dari tersangka dengan membujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar saat sekolah.

    Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mengatakan pelaku tertangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan.

    Setelah penyelidikan dan penyidikan, pelaku cabuli anak yang berdomisili Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, menjadi tersangka dan sudah berlangsung penangkapan.

    Ia mengatakan kasus ini terungkap pada saat korban yang berusia 13 tahun menceritakan kepada kedua orang tua korban H dan J bahwa pada hari Selasa, 13 Februari 2024.

    Dalam situasi rumah korban yang sepi pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

    Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dengan cara membuka baju korban lalu membalurkan handbody ke tubuh korban.

    “Bahkan pelaku minta agar korban membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan uang Rp10 ribu,” jelas dia.

    Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut kerap melakukan berbagai modus.

    AKP Mangara mengungkapkan, ada 6 murid yang menjadi korban. Keenamnya merupakan anak masih bawah umur dengan umur rata-rata antara 8 – 15 tahun.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima.

    Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan untuk tindak lanjuti.

    Dan karena korban lebih dari satu orang, maka pidananya bertambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

    “Sementara dari 6 orang korban yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada kediamannya,” terangnya.

  • Ayah di Lampung Tengah 7 Kali Perkosa Anak Kandung

    Ayah di Lampung Tengah 7 Kali Perkosa Anak Kandung

    Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang ayah asal Kabupaten Lampung Tengah berinisial M (39) tega melakukan tindak asusila anak kandung sendiri yang masih berumur 15 tahun.

    Korban mendapat perlakuan tak senonoh sejak bulan Oktober 2023 lalu. Korban mengaku mendapat ancaman dari sang ayah jika melakukan perlawanan dan mengadu kepada ibunya.

    Berdasarkan pemeriksaan, korban sempat menolak untuk meladeni nafsu bejat sang ayah. Namun, pelaku justru menganiaya korban, hingga memaksa untuk melayani nafsu birahi pelaku.

    “Kami telah mengamankan seorang ayah kandung yang telah tujuh kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, Jumat, 23 Februari 2024..

    Terbongkarnya kasus ini, pada Selasa 20 Februari 2024 sekira Jam 01.30 WIB, saat korban sedang tidur kemudian sang ayah kandung masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

    “Saat itu, korban (anak kandung) menolak dan menangis, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali. Mengancam korban, agar tidak memberitahu ibu korban dan orang-orang,” jelasnya.

    Kemudian korban langsung menghubungi ibunya yang sedang bekerja Jakarta dan menceritakan kejadian tersebut. Hingga akhirnya korban mendapat pendampingan dari kakeknya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” imbuhnya.

    Selanjutnya, pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekira 22.00 WIB Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

    “Bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Satu buah celana dalam korban, satu buah dalaman, dan baju kaos serta celana panjang korban, juga satu buah seprai,” tutupnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016.

  • DPO Satu Bulan, Polisi Ringkus Curanmor Asal Sukadana

    DPO Satu Bulan, Polisi Ringkus Curanmor Asal Sukadana

    Sukadana (Lampost.co) — Jajaran Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur meringkus curanmor asal Sukadana, pelaku menyerah tanpa ada perlawanan.

    Polisi berhasil ringkus pelaku usai menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan.

    Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono mengatakan pelaku DM (20) merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

    “Hampir genap 1 bulan, setelah kejadian, kami, berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor wilayah hukum Polsek Pekalongan, Lampung Timur,” ujar AKP Yugo Laksono, Jumat, 23 Februari 2024.

    “Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam, dengan Nomor Polisi BE 4100 PC, milik FN (24) warga Kecamatan Pekalongan,” ungkapnya.

    “Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2023 lalu, tersangka dengan cara mengambil sepeda motor, saat bersampingan dengan rumah korban,” paparnya.

    Menurutnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp14 juta rupiah, kemudian segera melaporkannya ke Mapolsek Pekalongan, Lampung Timur.

    “Tersangka awalnya berhasil teringkus oleh Personil Polsek Probolinggo, kemudian dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, DM mengakui terlibat dalam aksi curanmor asal Pekalongan,” kata dia.

    Tersangka DM yang merupakan seorang DPO, saat ini tengah menjalani proses penahanan Mapolsek Purbolinggo, karena terlibat dalam kasus hukum yang berbeda.

  • Sering Todongkan Pistol, Istri Laporkan Suami ke Polisi

    Sering Todongkan Pistol, Istri Laporkan Suami ke Polisi

    Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang Ibu Rumah Tangga melaporkan suaminya asal Lampung Tengah berinisial SGY (39). Pratiwi Juwanti (36) mengaku suami sering todongkan pistol saat bertengkar.

    Polisi berhasil membekuk polisi, usai mendapat laporan dari korban. Pasangan suami istri (pasutri) ini berasal dari Kampung Wonosari, Kabupaten Lampung Tengah.

    “Korban dan pelaku merupakan pasutri. Korban melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan. Pelaku kerap todongkan senpi ke istrinya saat bertengkar,” kata Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Kamis, 22 Februari 2024.

    Karena merasa terancam oleh suaminya, sang istri lantas mengambil senjata api rakitan milik suaminya itu, dan membawanya ke kantor polisi, sekaligus dengan amunisinya.

    “Kepada kami korban mengaku sering mendapat ancaman, sehingga saat lengah, sang istri mengambil dan menyerahkan senpi rakitan milik suaminya kepada kami, berikut tiga butir amunisi aktif kaliber 9mm,” jelasnya.

    Dengan barang bukti dan berdasarkan laporan ke pihak kepolisian, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) berikut tiga butir amunisi tersebut dari seorang DPO asal Kabupaten Mesuji seharga Rp5 juta.

    “Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan senpi rakitan itu dari seseorang DPO asal Kabupaten Mesuji. Saat ini, polisi telah amakan pelaku dan barang bukti yang berada Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

    Pelaku dapat hukuma atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

  • Polisi Gerebek 17 Remaja Bersenjata di `Basecamp Gangster`

    Polisi Gerebek 17 Remaja Bersenjata di `Basecamp Gangster`

    Bandar Lampung (Lampost.co): Polresta Bandar Lampung menangkap 17 remaja bersenjata, Selasa, 20 Februari 2024, malam. Polisi menangkap ketujuhbelas remaja tersebut di sebuah rumah tua di Jalan Dahlia, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Bandar Lampung.

    Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi berdasarkan laporan dari warga sekitar. Berdasarkan keterangan warga, remaja kerap menjadikan rumah tersebut sebagai tempat berkumpul (basecamp) dan membawa senjata tajam.

    Ia menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, kepolisian melakukan pemantauan selama 3 hari. Selama pemantauan tersebut, selalu ada gerombolan remaja setiap malam yang tidak dikenal oleh warga.

    “Kami mendapat informasi dari warga sekitar yang resah. Karena sudah 3 hari ini, banyak remaja dan pelajar berdatangan dan kumpul di lokasi tersebut,” ungkapnya, Rabu, 21 Februari 2024.

    Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 17 remaja. Sebagian dari mereka masih di bawah umur. Antara lain SS (18), NA (16), RP (17), AL (16), RF (16), FA (16), IR (16), RD (18), MF (16), HA (15), AN (16), RA (16). RAA (14), NR (14), MI (18), RK (17) dan BA (15).

    Selain 17 remaja itu, polisi juga menyita 3 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 bilah sajam jenis pedang, 2 buah gir ikat sabuk, dan 11 unit sepeda motor dari tempat yang berada tepat di belakang SMK Yadika Bandar Lampung itu.

    “Mereka langsung kami bawa ke Mapolresta untuk dilakukan pembinaan dan memastikan kepemilikan senjata tajam yang ditemukan,” kata dia.

    Terkait hal itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada menemukan peristiwa serupa di lingkungan sekitar. Kepolisian akan langsung melakukan pengecekan dan penertiban setelah mendapatkan laporan.

    “Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih peduli, dengan memberikan pengawasan yang ketat kepada anak-anak saat berada di luar rumah,” imbuhnya.

    Reporter: Umar Robbani