Tag: breakingnews

  • Jalur Liwa-Krui Masih Tertutup Longsor, Lalu Lintas Tetap Buka Tutup 

    Jalur Liwa-Krui Masih Tertutup Longsor, Lalu Lintas Tetap Buka Tutup 

    Liwa (Lampost.co) — Arus lalu lintas di jalur LiwaKrui KM 17 hingga kini masih tertutup material longsor. Atas kondisi itu, arus lalu lintas tetap menerapkan sistem buka tutup dengan alat berat yang bekerja untuk membersihkan tanah longsoran.

    Kendaraan yang dapat melintas juga masih kendaraan ringan. Sebab, kendaraan besar seperti truk sempat melintas justru terjebak di badan jalan. Sehingga, mengakibatkan kemacetan karena menutup jalan.

    “Kendaraan itu akhirnya harus ditarik mundur agar kendaraan lain bisa melintas,” kata Muzami (56), warga Liwa yang melintas lokasi longsor, Jumat 23 Februari 2024.

    Dia mengaku kondisi jalan sekitar lokasi masih berlumpur karena material tanah bercampur air yang keluar dari sela-sela pinggir jalan.

    Untuk mengatasi itu, saat ini terdapat tiga alat berat. Petugas juga memasang plang imbauan tentang penutupan sementara jalur Liwa-Krui karena longsor. Sehingga, kendaraan besar harus mengambil jalan alternatif.

    BACA JUGA: Longsor di Km 17 Liwa-Krui, Jalur Tertutup Total Sejak 3 Hari

    Kepala BPBD Lampung Barat, Padang Prio Utomo, mengaku jalan Liwa-Krui saat ini bisa beroperasi tetapi masih buka tutup. Sebab, badan jalan terjadi penyempitan akibat tumpukan material di badan jalan.

    Menurutnya, warga perlu waspada terjadinya hujan lebat di sekitar lokasi. Sebab, cuaca tersebut dapat membuat kembali terjadi longsor.

    “Di atas jalan itu ada aliran air yang jika turun hujan maka volume airnya akan meningkat sehingga dapat menyebabkan material tanah di atasnya ikut turun atau longsor,” ujarnya.

    Sementara itu, pihaknya bersiaga di lokasi untuk membantu menangani situasi darurat, seperti pohon tumbang. Namun, untuk penanganan material longsor menjadi kewenangan BPJN yang memiliki alat berat.

    “Penanganan darurat sudah selesai dan penyingkiran material longsor masih BPJN tangani selaku penanggungjawab jalan nasional,” kata dia.

  • KPPU: Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

    KPPU: Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

    Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai segala bentuk pinjaman mahasiswa, yang bersifat bunga tidak sesuai dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi.

    Ketua KPPU RI, M Fanshurullah Asa mengatakan, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76. Menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi punya kewajiban. Yakni memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

    “Salah satu cara pemenuhan haknya, dengan melakukan pemberian pinjaman dana tanpa bunga. Mahasiswa wajib melunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” kata M Fanshurullah Asa, melalui keterangan resminya, Jumat, 23 Februari 2024.

    Ia menyebut, penjelasan undang-undang mempertegas bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima mahasiswa tanpa bunga. Pinjaman itu ntuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi. Mahasiswa berkewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

    Hal ini menindaklanjuti persoalan adanya perguruan tinggi yang memfasilitasi pinjaman mahasiswa, melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran.

    Atas dasar itu, KPPU sebelumnya telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan), pada 19 Februari 2024.

    Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya bulanan dengan durasi tertentu. Maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

    Dia mengatakan jika ada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring terbukti menyalahi aturan. Kemudian menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, yakni pada pasar penyaluran pinjaman mahasiswa, maka, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum.

    “Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Nenek di Bandar Lampung Tewas Terserempet KA Babaranjang 

    Nenek di Bandar Lampung Tewas Terserempet KA Babaranjang 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang nenek warga Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tewas terserempet kereta api babaranjang di perlintasan KA Jalan Bumi Manti. Peristiwa itu terjadi saat, korban Michael Amerta (70), hendak membeli sayur sekitar pukul 16.00 WIB, Senin, 19 Februari 2024.

    “Korban melintasi rel karena mau beli sayur, tetapi datang kereta dan menyerempet nenek itu hingga terpental lima meter,” kata warga sekitar, Ilham.

    Akibat peristiwa itu, korban langsung meninggal di lokasi kejadian. “Korban tergeletak di sebelah kiri rel dengan posisi tertelungkup,” ujarnya.

    Kapolsek Kedaton, Kompol Tri Maradona, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait warga yang terserempet kereta. Untuk itu, anggotanya ke lokasi kejadian.

    “Tim Inafis Polresta dan Polsek mengevakuasi korban,” katanya.

    BACA JUGA: Terserempet Kereta Api, Pria Lansia Dibawa ke Rumah Sakit

    Manager Humas PT. KAI Tanjungkarang, Zaki Asjari, mengatakan klakson KA babaranjang dalam kejadian tersebut telah berbunyi berulang kali sebelum menabrak korban. Tindakan itu agar orang yang berada di sekitar rel menjauh.
    “Korban tidak segera menjauh sehingga tertabrak. Setelah itu, KA 3084 berhenti di Stasiun Labuhan Ratu untuk mengecek rangkaian. Sementara korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” ujar Zaki.
    Dia mengimbau warga tidak beraktivitas di jalur kereta api karena membahayakan diri dan perjalanan KA. Bahkan, kegiatan itu dilarang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).
    “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur KA, serta menggunakan jalurnya untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” katanya. (Salda Andala)
  • Wabup Lamteng Benarkan Ada Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama

    Wabup Lamteng Benarkan Ada Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya membenarkan MY (26) anak buah Fredy Pratama yang tertangkap Polda Lampung adalah pegawai honorer di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

    Ardito mengungkapkan, di Lampung Tengah saat belum ada instansi BNNK yang merupakan organisasi resmi BNN. Di wilayahnya hanya ada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.

    Ia menjelaskan, dalam menjalankan kerjanya BNK berkoordinasi dengan Bagian Kesra dalam kebutuhan administrasi. Namun ia memastikan, MY tidak terlibat dalam kinerja BNK untuk melakukan sosialisasi pencegahan narkoba.

    “BNK dalam mengurus persoalan administrasi berhubungan dengan Bagian Kesra, tapi yang bersangkutan hanya sesekali saja mengurus administrasi BNK,” kata dia di kantor BNNP Lampung, Kamis, 1 Februari 2024.

    Ardito menambahkan, MY merupakan tenaga honorer sejak 2022. Namun yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut.

    Karena sudab tidak pernah masuk kerja, MY pun sudah dinonaktifkan sejak Oktober 2023 lalu. Kemudian di tahun ini, pemerintah tidak memperpanjang kontrak kerja tersangka. “MY sudah diberhentikan sejak Oktober 2023 lalu, tahun ini juga tidak diberikan kontrak lagi,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah ada pegawainya yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

    Kepala BNNP Lampung, Budi Wibowo mengungkapkan, Kabupaten Lampung Tengah tidak memiliki badan narkotika yang terhubung dengan BNN. Sehingga ia memastikan oknum yang dimaksud Polda Lampung bukan pegawai dari BNN.

    “Pernyataan tersangka MY adalah pegawai honorer BNN itu adalah tidak benar, kami ingin mengklarifikasi, BNNP dan BNNK tidak punya pegawai atas nama tersebut,” kata dia, Kamis, 1 Februari 2024.

    Ia menjelaskan, organisasi resmi BNN di daerah bernama Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota (BNNK). Di Lampung baru terbentuk di 5 daerah antara lain Lampung Selatan, Metro, Tanggamus, Lampung Utara, dan Lampung Timur.

    Sementara di Lampung Tengah hingga saat ini belum terbentuk BNNK. Menurut Budi, di kabupaten tersebut hanya ada Badan Narkotika Kabupaten (BNK). “Organisasi resmi BNN di kabupaten adalah BNNK, di Lampung Tengah belum ada,” kata dia.

    Ia menambahkan, BNK sendiri merupakan organisasi bentukan pemerintah daerah. Badan tersebut tidak terkait dengan BNN secara vertikal. “Oknum tersebut bukan pegawai BNNK tapi pegawai honorer di pemerintah kabupaten,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

  • Bantah Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kepala BNNP Lampung: Pegawai Honorer Pemkab

    Bantah Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kepala BNNP Lampung: Pegawai Honorer Pemkab

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah ada pegawainya yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

    Kepala BNNP Lampung, Budi Wibowo mengungkapkan, Kabupaten Lampung Tengah tidak memiliki badan narkotika yang terhubung dengan BNN. Sehingga ia memastikan oknum yang dimaksud Polda Lampung bukan pegawai dari BNN.

    “Pernyataan tersangka MY adalah pegawai honorer BNN itu adalah tidak benar, kami ingin mengklarifikasi, BNNP dan BNNK tidak punya pegawai atas nama tersebut,” kata dia, Kamis, 1 Februari 2024.

    Ia menjelaskan, organisasi resmi BNN di daerah bernama Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota (BNNK). Di Lampung baru terbentuk di 5 daerah antara lain Lampung Selatan, Metro, Tanggamus, Lampung Utara, dan Lampung Timur.

    Sementara di Lampung Tengah hingga saat ini belum terbentuk BNNK. Menurut Budi, di kabupaten tersebut hanya ada Badan Narkotika Kabupaten (BNK). “Organisasi resmi BNN di kabupaten adalah BNNK, di Lampung Tengah belum ada,” kata dia.

    Ia menambahkan, BNK sendiri merupakan organisasi bentukan pemerintah daerah. Badan tersebut tidak terkait dengan BNN secara vertikal. “Oknum tersebut bukan pegawai BNNK tapi pegawai honorer di pemerintah kabupaten,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

     

  • Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Mulai Sepi

    Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Mulai Sepi

    Kalianda (Lampost.co) — Aktivitas penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mulai sepi pada Selasa, 2 Januari 2024. Pasalnya, puncak lonjakan penumpang terjadi pada akhir libur Nataru pada 1 hingga 2 Januari 2024.

    PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan mencatat selama 24 jam dari pukul 08.00-08.00 WIB pada 1 hingga 2 Januari 2024 menyeberangkan 51.856 orang ke Pelabuhan Merak, Banten. Penyeberangan itu dengan mengoperasikan 30 kapal dalam 113 trip.

    ” Lonjakan didominasi penumpang pejalan kaki dan motor, terdiri dari 5.655 penumpang pejalan kaki dan 46.201 orang penumpang dalam kendaraan,” kata General Manager ASDP Bakauheni, Capt Rudi Sunarko, Selasa, 2 Januari 2024.

    Menurutnya, jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu, seperti dari pejalan kaki meningkat 80 persen dan penumpang dalam kendaraan naik 42 persen. Khusus penumpang dengan motor meningkat hingga 110 persen.

    Untuk penumpang dengan mobil meningkat 47 persen dengan 3.533 unit, bus naik 5 persen dengan 283 unit. Peningkatan itu didukung dengan penambahan pengoperasian 28 kapal dalam 96 perjalanan.

    “Perjalanan kapal naik 18 persen. Penurunan penumpang terjadi pada mobil pikap dan truk, yaitu 19 persen dan 2 persen, kapal yang beroperasi sebanyak 28 kapal,” kata dia.

    Effran Kurniawan

  • Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Segera Diserahkan ke Presiden

    Jakarta (Lampost.co)–Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK. Keppres itu akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

    Kemensetneg menyiapkan rancangan itu setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat diterima sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama,” kata Ari melalui keterangan tertulis pada Kamis, 23 November 2023.

    Ari mengatakan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemberhentian sementara Ketua KPK apabila menjadi tersangka tindak pidana. Bunyi pasal tersebut yakni, ‘Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya’.

    Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK tersebut merupakan tindak lanjut, dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus mantan Menteri Pertanian SYL usai gelar perkara yang dilakukan pukul 19.00 WB pada Rabu, 22 November 2023.

    Usai penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang diperiksa yaitu empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.

    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

    Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.

    Orang nomor satu di Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

    Perjalanan Karier Firli Bahuri
    Saat masih aktif di kepolisian, Firli tercatat sempat menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur pada 2001. Karier lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 itu pun semakin menanjak.

    Pada 2005, pria kelahiran Prabumulih, Sumatera Selatan, 8 November 1963 itu menduduki jabatan Kasat III Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Lalu, pada 2006, dia ditunjuk menjadi Kapolres Kebumen dan setahun kemudian menjabat Kapolres Brebes.

    Dua tahun berselang, tepatnya pada 2009, Firli kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Setelah itu, dia dipercaya menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.

    Satu tahun kemudian, Firli ditunjuk menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Pada 2012, dia kembali mendapatkan tugas penting, yakni sebagai ajudan Wakil Presiden RI yang saat itu dijabat oleh Boediono.

    Lalu pada tahun 2018 Firli mendapatkan promosi sebagai Kapolda NTB dan ditugaskan di KPK dalam jabatan sebagai Deputi Penindakan.

    Pada 2019, Firli ditarik kembali ke Polri lantaran mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Saat itu, dia juga sekaligus mendapatkan kenaikan pangkat menjadi inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua.

    Memasuki masa pensiun, Firli dipindahkan ke Mabes Polri dengan jabatan sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) pada November 2019. Dalam jabatan barunya itu, dia resmi menyandang komisaris jenderal (komjen) atau jenderal bintang tiga di pundaknya.

    Tak berselang lama, Firli terpilih hingga akhirnya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK pada Desember 2019. Dia menggantikan Agus Rahardjo yang saat itu mengundurkan diri.

    Putri Purnama

  • Bangunan Terminal Tipe C Mesuji Berpotensi Mangkrak

    Mesuji (Lampost.co) — Bangunan Terminal Tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung berpotensi mangkrak. Sejumlah struktur bangunan sudah mengalami kerusakan meski belum pernah digunakan sama sekali.

    Bangunan terminal yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2022 itu menjadi sorotan. Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proses pembangunan terminal senilai Rp1,7 miliar tersebut.

    Pantauan Lampost.co, Rabu, 22 November 2023, terdapat dua tiang cor yang mengalami kerusakan berupa retak, bahkan patah. Selain itu, bangunan itu berdiri di atas tanah rawa kerap terendam banjir saat air pasang.

    Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herliansyah mengatakan pihaknya mendorong agar terminal dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Meski begitu, pihaknya akan melibatkan pihak ahli untuk menilai secara objektif apakah struktur bangunan yang ada saat ini layak dilanjutkan atau tidak.

    “Sampai dengan saat ini kami masih berupaya untuk mencari rekomendasi terbaik sambil menunggu hasil penilaian terhadap hasil pekerjaan tersebut. Rencananya, kami akan meminta pihak ahli konstruksi pemkab untuk ikut melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan itu agar sama-sama melakukan penilaian yang objektif. Mau tidak mau, suka tidak suka, uang negara telah masuk di bangunan itu, dan itu harus jadi bahan pertimbangan,” kata Ardi di kantornya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Najmul Fikri mengeklaim terminal itu dapat beroperasi dengan baik dalam waktu dekat. Dia meyakini nasib terminal itu tidak akan terbengkalai seperti pusat bisnis yang dibangun di kecamatan yang sama.

    Pembangunan terminal yang sudah terlaksana saat ini merupakan pembangunan tahap pertama dari dua tahap yang direncanakan. “Rencana awal Rp2,9 miliar, yang turun baru Rp1,72 miliar. Terminal ini dibangun berdasarkan kebutuhan daerah, usulan dari daerah. Jadi kami yakin terminal tidak ada senasib dengan pusat bisnis di Kota Mandiri Terpadu (KTM) yang datang langsung dari Kementerian,” kata Najmul beberapa waktu lalu.

    Deni Zulniyadi

  • Kepala KPLP Sebut Keluarga Napi Tewas Tergantung Tidak Lakukan Tuntutan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Bandar Lampung ditemukan tewas tergantung di kamar mandi. Usai dinyatakan meninggal dunia, pihak LP mengaku langsung menyampaikan kabar duka itu pihak keluarga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Bandar Lampung, Febriansyah menyatakan pihak keluarga napi tidak melakukan tuntutan apapun. Bahkan tidak ada permohonan untuk dilakukan upaya hukum atas peristiwa itu.

    Ia menyampaikan, pihak keluarga hanya meminta LP Kelas I Bandar Lampung untuk memfasilitasi kepulangan jenazah. Pihaknya telah memberangkatkan jenazah melalui layanan kargo Bandara Radin Inten, tadi pagi. “Keluarga menyatakan sudah ikhlas, jam 9 tadi jenazah sudah kami pulangkan ke rumah duka,” Rabu, 22 November 2023.

    Peristiwa itu terjadi di toilet kamar 10 blok A3, Selasa, 21 November 2023. Jenazah napi bernama Usman (27) itu ditemukan pertama kali oleh napi 1 kamar lainnya.

    Korban pertama kali ditemukan oleh narapidana lain yang hendak buang air. Saat di kamar mandi, saksi menemukan pintu kamar mandi terkunci dari dalam.

    Kamar mandi sempat diketuk hingga digedor namun tidak ada jawaban dari dalam. Akhirnya para napi mendobrak pintu dan menemukan korban sudah tergantung. “Saat terbuka ternyata ada rekan sekamarnya gantung diri, dan langsung dilaporkan ke petugas,” kata dia.

    Korban sempat mendapatkan penanganan di klinik LP namun nyawanya tidak tertolong.

    Kasus serupa bukan yang pertama di LP tersebut. Sebelumnya, seorang juga ditemukan tewas, pada 01 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Napi Hanafi (31), warga Rajabasa, Bandar Lampung, ditemukan meninggal di kamar mandi aula LP.

    Napi tersebut pertama kali ditemukan rekan sesama warga binaan yang habis olahraga dan hendak ke toilet di aula.

    Deni Zulniyad

  • Bocah SD Korban Penculikan di Lampung Selatan Akan Diberikan Trauma Healing

    Kalianda (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan trauma healing kepada siswa SD Negeri 2 Sukaraja, Kecamatan Palas, yang menjadi korban penculikan.

    “Kamis, 23 November 2023, kami akan mendatangi korban dan kami akan membawa konselor dari tenaga ahli psikolog yang dimiliki Dinas PPPA Lampung Selatan,” ujar Kepala UPT PPPA Lamsel Acam, Rabu, 21 November 2023.

    Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Polsek Palas. Namun, untuk awal Dinas PPPA Lampung Selatan akan melakukan konseling terhadap korban.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriadi Yusrin, menyatakan masih menyelidi kasus itu. “Untuk saat ini kami belum tahu apa motif-motifnya. Oleh sebab itu, kami terus melakukan penyelidikan,” kata dia.

    ASC (12) warga Dusun Baktirejo, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi korban penculikan, Selasa, 21 Oktober 2023. Bocah SD itu berhasil lolos setelah melompat dari mobil pelaku.

    Korban bisa melompat dari mobil setelah pelaku menghentikan kendaraannya. Pelaku mengehentikan kendaraannya hendak mencekik korban karena panik. Meski begitu korban tetap berteriak dan berontak sehingga dapat lepas dari cengkeraman pelaku.

    Bocah kelas VI di SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Palas tersebut akhirnya berhasil kabur setelah melompat dari mobil sedan yang digunakan pelaku. Pelaku yang sudah ketahuan oleh warga akhirnya tancap gas ke arah Bandar Lampung.

    Berdasarkan penuturan warga setempat, sebelum terjadi aksi penculikan tersebut, mereka sempat melihat kendaraan berwarna merah tersebut beberapa kali bolak-balik di sekitaran sekolah SDN 2 Sukaraja, Palas.

    “Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri dan belum diketahui motif sebenarnya melakukan dugaan pencobaan penculikan itu,” kata AS (57) warga setempat.

    Berdasarkan yang dihimpun Lampost.co, peristiwa percobaan penculikan tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB. Waktu itu korban baru saja pulang dari sekolah.

    Dalam perjalanan pulang, korban ASC dihentikan oleh pengemudi mobil jenias sedan berwarna merah persis di depan rumah Bidan Maria di Dusun Baktimulyo, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas.

    Pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan meminta menunjukan lokasi SDN 2. Korban kemudian diminta ikut naik ke dalam mobil.

    Setelah sampai tujuan pelaku malah tancap gas dan beralasan mau mengisi bensin kendaraan dulu. Korban sempat dibawa sampai ke daerah Pasuruan, Kecamatan Penengahan.

    Deni Zulniyadi