Tag: dana hibah
-
Agus Nompitu Sampaikan 61 Bukti dan Hadirkan Saksi Ahli
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah KONI Agus Nompitu menyerahkan sebanyak 61 bukti surat untuk menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang..Sidang praperadilan Agus Nompitu terhadap Kejati Lampung dengan agenda memeriksa bukti permohon oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024..Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan bukti-bukti yang ada untuk menguatkan keyakinan hakim agar mengabulkan praperadilan. Selain itu, pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII)..“Kami masih berupaya maksimal sehingga harapan kami bisa terkabulkan hakim. Sidang besok kita akan hadirkan saksi Ahli dari UII,” katanya..Sementara itu, pemohon Agus Nompitu menegaskan kembali bahwa ia bukan kuasa anggaran. Melainkan hanya wakil ketua bidang perencanaan, sehingga tidak adil jika menjadi tersangka. “Tugas wakil ketua itu membantu ketua umum. Namanya membantu itu bukan mengambil alih kewenangan,” katanya..Sementara sidang akan kembali lanjutnya Jumat, 23 Maret 2024. Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon..Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. Ia menjadi tersangka Kejati Lampung bersama FN. Keduanya terduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar. -
Kejati Segera Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Bandar Lampung (Lampost.co) —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelesaikan pemeriksaan puluhan saksi dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,5 miliar.
Selanjutnya Kejati akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka FN dan AN. Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.
“Lebih dari 30 saksi sudah selesai kami lakukan pemeriksaan. Untuk jumlah pastinya nanti akan saya cek terlebih dahulu,” kata Ricky Ramadhan, Selasa, 5 Maret 2024.
Terkait siapa saja nama, serta kapasitas dari puluhan saksi tersebut, Ricky menyebut pihaknya tidak dapat memberikan informasi mengenai identitas para saksi-saksi yang telah selesai pemeriksaan.
“Untuk identitas para saksi-saksi yang kami periksa, kami tidak bisa menyebutkannya,” katanya.
Ricky menerangkan pihaknya segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
“Segera, karena dalam 1 atau 2 hari ke depan. Kami bersama tim akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memastikan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut,” ujarnya.
Terkait penyebab hingga kendala yang mereka hadapi, dalam meneyelesaikan permasalah yang mengakibatkan kasus korupsi KONI yang berlarut-larut dan belum menemukan titik terang.
Rikcy mengatakan tidak ada kendala, hanya saja dalam kasus tersebut banyak saksi yang harus diperiksa sebagai bahan penguat tuntutan.
“Sejauh ini tidak ada kendala. Semua berjalan lancar, hanya saja banyak saksi yang harus kami periksa untuk memperkuat tuntutan,” katanya.
Kedua tersangka tersebuut FN merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport. Kemudian AN selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha