Tag: dibawahumur

  • Polres Metro Tangkap Pelaku Asusila Asal Trimurjo

    Polres Metro Tangkap Pelaku Asusila Asal Trimurjo

    Metro (Lampost.co) — Remaja asal Desa Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupeten Lampung Tengah diamankan jajaran Unit PPA Polres Metro karena telah melakukan asusila anak dibawah umur.

    Data yang dihimpun Lampost, pelaku yang berinisial MI (18 tahun) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada warga Metro NFA yang masih di bawah umur.

    Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, setelah mendapat unsur dugaan perbuatan cabul, dan keterangan para saksi, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    “Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan terhadap MI setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap ibu NFA sebagai pelapor, anak korban NFA dan saksi-saksi,” kata dia, Kamis, 8 Februari 2024.

    Dia menjelaskan, aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh MI kepada korban, Rabu, 3 Januari 2024 lalu. “Jadi korban saat itu masih berada di pondok, dijemput oleh MI menggunakan sepeda motor yang mulanya diajak keliling Metro. Kemudian, korban dibawa ke sebuah kosan di samping lapangan Kartika Kelurahan Margorejo, Metro Selatan,” ujarnya.

    Dia menambahkan, setelah dibawa ke sebuah kosan di wilayah Metro Selatan. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. “Setelah berada di depan kosan, korban di ajak masuk kedalam kamar dan di paksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dijanjikan nantinya akan dinikahi oleh tersangka MI,” tambahnya.

    Dia menyebut, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hubungannya dengan korban adalah berpacaran kurang lebih selama satu bulan.

    Kemudian, tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

    “Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, kini MI harus menanggung akibatnya dan menjalani masa hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

    Triyadi Isworo