Tag: dinas ppa

  • Dinas PA Tidak Bisa Mendampingi Dua Pihak dalam Satu Perkara

    Kalianda (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Lampung Selatan menyatakan tidak bisa memberikan pendampingan dua pihak dalam satu perkara yang sama.

    “Tapi, kami memberikan saran kepada pihak pelapor kedua untuk menyampaikan laporan ke UPT PPA Dinas PP dan PA Provinsi Lampung,”ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PP dan PA Lampung Selatan Acam Suyana, Jumat, 22 Maret 2024.

    Menurutnya, pihaknya melakukan pendamping saat akan melapor ke UPTD PPA Provinsi Lampung.

    “Kendati demikian, kami tidak bisa kalau mau memberikan pendampingan terhadap kedua belah pihak,”katanya.

    Acam menjelaskan, UPTD PPA Dinas PP dan PA Lampung Selatan sudah lebih dahulu menerima laporan dari pihak Gilang terkait kasus asusila.

    Dengan korbanya 4 orang anak, dan pelakunya masih di bawah umur.

    “Jadi ketika ada laporan lagi pihak Firmansyah terkait kasus anak, kami tidak bisa melakukan pendampingan. Tapi, kami sarankan untuk lapor ke UPTD PPA Dinas PP dan PA Provinsi Lampung. Ini kami lakukan ketika dalam persidangan nanti kami tetap fokus pendampingan terhadap pihak yang lebih dahulu melapor,”jelasnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas PP dan PA Lampung Selatan Rosa Rasnida, meminta kasus kekerasan terhadap anak tidak perlu dibesar – besarkan. Sebab, nanti menjadi viral.

    “Saya minta kasus anak jadi dibesar – besarkan. Nanti jadi viral,”katanya.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, pada 19 Maret 2024, Misnawati (31), Warga Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dalam Pasal 80 UU 35/2014, ke Polres Lampung Selatan.

    Pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, dangan terlapor bernama Raja.

    Peristiwa itu berawal pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelapor di Dusun Muara Bakau RT/RW 01/01 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur terhadap korban atas nama Firmansyah yang dilakukan oleh terlapor atas nama Rajabersama Putri.

    Mereka datang ke rumah pelapor dengan maksud menanyakan kepada korban yang diduga menggigit alat kelamin anaknya Putri yakni Gilang.

    Namun, korban tidak mengakui atas tuduhan tersebut. Mendengar jawaban dari korban terlapor tidak terima dan emosi lalu lengsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan.

    Sedangkan, tangan kirinya memegangi tangan korban. Lalu, Putri menghampiri dan langsung menarik tangan kanan terlapor untuk melepaskan cekikan leher korban.

    Terlapor juga sempat mengancam korban sembari berkata ” Kalau saya belum membunuh kamu saya belum puas”

    Persoalan ini pun di tengahi langsung oleh Sugi (RT setempat). Lalu, terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit pada bagian leher dan merasa trauma/ketakutan.