Tag: DINASPMD

  • Terdakwa Korupsi PMD Lampura Ajukan Banding Meski Divonis Ringan

    Terdakwa Korupsi PMD Lampura Ajukan Banding Meski Divonis Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Terdakwa korupsi kegiatan bimbingan teknis pra-tugas kepala desa terpilih tahun 2022 di Lampung Utara mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim. Salah satu alasan pengajuan banding karena terdakwa menganggap vonis tersebut tidak berprikeadilan.

    Terdakwa kasus korupsi tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara ,Abdurrahman. Terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa DInas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra.

    Keduanya mendapatkan hukuman ringan pada sidang pembacaan vonis oleh Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2024. Vonis Abdurrahma satu tahun dan enam bulan penjara, sementara Ismirham satu tahun dan dua bulan penjara.

    Penasehat hukum para terdakwa, Gindha Ansori Wayka mengatakan alasan mengajukan banding yakni penetapan denda oleh Majelis Hakim. Ia menilai denda itu terlalu besar, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.

    “Karena Rp5 juta kita menghukum orang satu tahun lebih dan harus kehilangan jabatan. Kemudian dendanya lebih besar dari pada kerugian yang timbul,” katanya, Jumat, 15 Maret 2024.

    Gindha mengatakan saat ini timnya sedang mempersiapkan berkas banding tersebut. Sebab menurutnya keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.

    “Seharusnya kita memikirkan kepentingan yang lebih besar. Tapi tidak apa-apa kita juga masih punya upaya hukum. ,” kata dia.

    Sebelumnya, terdakwa Abdurahman mengajukan permohonan restoratif Justice (RJ) ke Jaksa Agung (Kejakgung). RJ itu atas dakwaan menerima uang Rp25 juta dalam kasus korupsi Bimtek Kades Lampung Utara 2022.

    Ginda mengatakan mengacu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (SEJA), Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010, masyarakat yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta bisa mendapatkan keadilan restoratif justice (RJ) sehingga tidak dibawa ke pengadilan.

    “SEJA ini pada dasarnya menekankan masyarakat yang melakukan Tipikor dengan kerugian kecil atau di bawah Rp50 juta dan mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep RJ,” kata Ginda.