Tag: DugaanKorupsi

  • Tim Hukum Kejati Lampung Tolak Praperadilan Agus Nompitu

    Tim Hukum Kejati Lampung Tolak Praperadilan Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan jawaban atas permohonan tergugat Agus Nompitu sebagai tersangka.

     

    Tim Hukum Kejati Lampung menolak semua permohonan praperadilan yang telah tersampaikan oleh Agus Nompitu.

     

    Baca juga : Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

     

    Dalam persidangan tersebut terdapat delapan orang Jaksa. Jaksa Endang Supriyadi mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon.

     

    Dalam isi tersebut Kejati menolak semua permohonan pemohon Agus Nompitu.

     

    “Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang tersampaikan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya,” kata Endang.

     

    Baca juga : Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

     

    Namun, Endang Supriyadi enggan memberikan alasan penolakannya kepada awak media. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Lampung.

     

    “Silahkan ke Kasipenkum Kejati Lampung saja, karena satu pintu,” katanya.

     

    Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

     

    “Sudah sesuai prosedur, sehingga termohon menangkis alasan oleh pemohon dalam praperadilannya tidak berlandaskan hukum,” kata Ricky Ramadhan.

     

    Sementara menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan tidak ada masalah sama sekali meskipun ada penolakan karena itu merupakan hak jawab.

     

    “Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka,” kata Chandra Muliawan

     

    Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk sebagai tersangka.

     

    Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.

  • Agus Nompitu Seret 3 Nama Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Agus Nompitu Seret 3 Nama Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Agus Nompitu buka suara atas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.

    Menurut Agus, seharusnya tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    Ketiga petinggi KONI Lampung itu Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

    Baca Juga: Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    “Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” katanya, Rabu, 13 Maret 2024.

    Agus Nompitu memastikan tidak ada satu rupiah pun uang dugaan korupsi mengalir kepadanya. Apalagi terkait dugaan korupsi jasa catering, laundry serta penginapan atlet KONI Lampung pada acara PON ke XX Tahun 2020.

    “Kalaupun ada penyimpangan silahkan tanyakan kepada pihak catering dan penginapan, dengan siapa mereka berinteraksi dan siapa yang terlibat. Saya yakin sangat terang dan jelas,” katanya.

    Menurutnya, Ketum KONI Lampung Yusuf Barusman sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) siapa saja pejabat yang berwenang dalam penggunaan anggaran acara PON ke XX.

    Pertama ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang keluarkan SK pejabat pemeriksa hasil, SK pejabat pengadaan barang dan jasa, empat panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

    “Kalau bicara tentang kemungkinan ada penyimpangan catering ataupun pada penginapan saya kira pihak berwenang sebagai pengguna anggaran. Kalau saya bidang perencanaan,” katanya.

  • Sidang Dugaan Korupsi Bimtek Kades Lampung Utara Ditunda

    Sidang Dugaan Korupsi Bimtek Kades Lampung Utara Ditunda

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih Kabupaten Lampung Utara TA 2022 ditunda hingga 22 Februari 2024. Penundaan tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang sakit.

    Berdasarkan jadwal resmi, sidang yang diagendaan berlangsung pada Senin, 12 JAnuari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tanungkarang akan mendengarkan replik atau tanggapan terhadap pledoi penasihat hukum dan terdakwa.

    “Berhubung ketua majelis yang mengadili sakit dan dirawat di rumah sakit, maka sidang ditunda minggu depan,” kata ANggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat saat dikonfirmasi Lampost.co.

    Kasus dugaan korupsi tersebut diketahui menjerat Mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurrahman. Selain terdakwa Abdurahman, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam korupsi itu.

    Ketiganya yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, dan Kasi di Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman serta seorang rekanan bernama Nanang Furqon.

    Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pledoi, terdakwa Abdurrahman berharap adanya pembebasan hukuman atas dirinya. IA berharap tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama tiga tahun dapat dibatalkan.

    Abdurahman mengatakan menderita dalam proses persidangan tersebut. Ia menyatakan bahwa telah menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik di wilayah hukum Polres Lampung Utara karena dinyatakan menerima uang kurang dari Rp50 juta.

    “Saya juga dikriminalisasi oleh penyidik Polres Lampung Utara,” kata Abdurahman.

    Putri