Tag: ESDM

  • Dinas ESDM Lampung dan Pertamina Awasi Penjualan Solar

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung dan Pertamina melakukan pengawasan terhadap bahan bakar solar untuk mengantisipasi penyelewengan penjualan di tengah tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru (Nataru).

    Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopian Atiek menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan pasokan solar.

    “Kita mewaspadai adanya penimbun. Sedang kita awasi juga meskipun sudah pakai barcode dalam pembelian,” ujarnya, Kamis, 23 November 2023.

    Beberapa temuan di lapangan menunjukkan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh pembeli. Ditemukan modus pengisian bahan bakar solar sebanyak batas kuota maksimum per hari dan kerap dilakukan berulang. Selain itu, terdapat kendaraan yang bahkan memiliki barcode ganda.

    “Kuota maksimum per hari itu kan 60 liter, tapi ada sebagian oknum yang memanfaatkan itu. Jadi dia ambil full, bahkan dia punya barcode double, sehingga bisa dia jual lagi (solar),” jelasnya.

    Modus lainnya yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masih perlu ditertibkan lantaran memberikan pelayanan pengisian solar pada kendaraan dengan barcode ganda.

    “Atau bahkan dari SPBU-nya juga ngasih ke mobil yang sama dengan barcode berbeda. Tapi sekarang kami awasi, bisa dideteksi juga dari CCTV,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, Dinas ESDM Lampung menyebut panjangnya antrean kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar solar sejak awal November 2023 terjadi karena permintaan yang meningkat menjelang akhir tahun.

    Mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah mengajukan penambahan kuota solar kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejumlah 31.854 kl atau 4 persen dari total kuota tahunan sebanyak 800.534 kl.

    Atika Oktaria

  • Dinas ESDM Lampung Klaim WIUP PT. EGM dan PT. SBM Sesuai Prosedur

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengeklaim penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Esa Gemilang Manunggal (EGM) dan PT. Sinergi Bukit Mineral (SBM) telah sesuai prosedur. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan tambang silika di Kabupaten Pringsewu.

    Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Asrul Tristianto memastikan perusahaan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

    “Jadi penerbitan WIUP tersebut waktu itu biasa online melalui portal pusat serta sudah sesuai prosedur. Mereka juga sudah ada PKKPR dan sudah mengurus itu dua tahunan,” ujarnya, Rabu, 22 November 2023.

    Menurutnya, permasalahan terkait PKKPR kedua perusahaan itu dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu merupakan miss komunikasi.

    “Jadi dengan Pemkab Pringsewu itu hanya miss komunikasi sehingga terjadi surat menyurat antara Pemkab Pringsewu dengan Dinas ESDM,” ungkapnya.

    Asrul menyebut WIUP saat ini masih berada pada tahap awal dalam proses perizinan mineral dan batubara (Minerba).

    Selain itu, kedua perusahaan tersebut sedang di tahap proses menuju pengurusan IUP Eksplorasi.

    “Sementara kita tahan dulu ya, sehubungan pentingnya mereka berkoordinasi dengan Pemkab Pringsewu yaitu Forum Penataan Ruang,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan setelah clear and clear maka IUP Eksplorasi diterbitkan, selanjutnya perusahaan baru dapat mengurus persyaratan untuk tahap lanjut atau akhir, yaitu IUP operasi produksi.

    “Jadi untuk tahapannya masih jauh untuk menuju ke tahap IUP operasi produksi,” pungkasnya.

    Atika Oktaria