Tag: Gakkumdu

  • Tersangka Money Politik di Pesisir Barat Dilimpahkan Ke Kejaksaan

    Tersangka Money Politik di Pesisir Barat Dilimpahkan Ke Kejaksaan

    Pesisir Barat (Lampost.co)Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bersama Polres Pesisir Barat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan tersangka dan alat bukti perkara dugaan money politik.

    Dugaan money politik oleh caleg DPRD Pesisir Barat daerah pemilihan (dapil) III. Yakni meliputi Kecamatan Ngaras dan Bangkunat pada Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Krui, Kamis 21 Maret 2024.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelangagran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan setelah melakukan proses penyidikan yang cermat.

    Serta mengumpulkan bukti yang cukup, Polres Pesisir Barat dan Bawaslu Pesisir Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.

    “Pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini  untuk memastikan keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas,”ujar Wilyan, Kamis, 21 Maret 2024.

    Dalam melaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    ” Hari ini tersangka dan barang bukti telah hadir di Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui,”ujarnya.

    Kedatangan Sentra Gakkumdu Pesisir Barat disambut dengan baik oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui. Dalam pertemuan tersebut, unsur Kejaksaan, Bawaslu dan Polres melakukan penelitian terhadap tersangka, serta barang bukti yang dihadirkan.

    “Pada proses tahap dua ini Kami (Sentra Gakkumdu) selalu melakukan koordinasi dengan baik. Karena perkara pemilu perkara yang menjadi atensi semua pihak. Termasuk masyarakat,”paparnya.

    Ancaman Hukuman

    Oleh karena itu pihaknya memastikan proses persidangannya berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Harapan kami di persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp48 juta rupiah ,” tambah dia.

    Ia berharap pelimpahan itu menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas pemilu di Pesisir Barat.

    “Pihak-pihak terkait berkomitmen memberikan kontribusi maksimal dalam proses hukum agar masyarakat percaya pada keberlanjutan penegakan hukum di Pesisir Barat,”pungkasnya.

  • Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis   

    Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung gagal menemukan pelaku kecurangan pada TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang.
    .
    Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung menyatakan pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, tidak memenuhi unsur pidana. Padahal jelas-jelas terjadi kecurangan saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. Surat suara suara sudah tercoblos sebelum pemilih mencoblos surat suara tersebut.
    .
    Hal tersebut tersampaikan, oleh Perwakilan Sentra Gakkumudu Bandar Lampung, Apriliwanda. “Dari pembahasan tim Gakkumudu, terhadap dugaan pelanggaran pemilu kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur,” ujar Apriliwanda, usai agenda pembahasan dengan Sentra Gakkumudu, Kamis, 14 Maret 2024.
    .
    Baca Juga :
    .
    Lanjut April, lolosnya dari jerat pidana menurut April karena dalam pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal tersebut menjelaskan pidana terjadi bila menguntungkan atau menambah suara. Namun hal tersebut tidak terjadi. Karena, saat proses pencoblosan 14 Februari 2024, suara belum terhitung dan terekapitulasi.
    .
    “Dan juga sudah diadakannya pemungutan suara ulang (PSU),” katanya.
    .
    Kemudian menurut Apriliwanda, Sentra Gakkumudu hanya mengantungi satu alat bukti yakni satu surat suara. Sedangkan, upaya pencarian alat bukti lainnya kandas, karena 19 saksi yang terperiksa termasuk 7 eks anggota KPPS mengaku tak melihat atau mencoblos surat suara. Selain itu keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rini Fathonah menyatakan, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
    .
    Baca Juga :
    .
    “Penunjukan ahli juga kami bersurat ke Unila, dan Unila yang menunjuknya,” katanya.
    .

    Saksi

    .
    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu. Saksi tersebut yakni; Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim. Kemudian Ketua RT setempat.
    .
    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
  • Perkara Money Politic di Pesisir Barat Naik Penyidikan

    Perkara Money Politic di Pesisir Barat Naik Penyidikan

    Pesisir Barat (Lampost.co) Bawaslu Pesisir Barat menaikan status perkara dugaan money politic, ke tahap penyidikan. Terlapor berinisial CM, caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat daerah pemilihan (dapil) III.

    Koordiantor Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta, mengatakan perkara pidana pemilu ini ke tahap penyidikan, usai Bawaslu Pesisir Barat menggelar rapat pleno pada 28 Februari 2024.

    “Usai terlapor dan saksi mengikuti agenda pemeriksaan. Perkara ini teregistrasikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesisir Barat pada, 15 Februari 2024,”kata Wilyan.

    Saat ini, Bawaslu Pesisir Barat telah meneruskan perkara tersebut tahap penyidikan untuk penanganan lebih lanjut berdasarka surat Nomor: 69/PP.00.02/K.LA-12/2/2024, dengan Nomor STPL: STTLP/B/8/II/2024/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.

    “Selanjutnya pihak kepolisian yang akan mengangani tahap penyidikan,” ujarnya.

    CM saat ini masih berstatus terlapor. Namun ia terancam terjerat pasal 522 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp48 juta.

    Perkara ini bermula pda 11 Februari 2024 sore, yang masuk ke dalam masa tenang. Panwascam Kecamatan Bangkunat menerima informasi adanya pembagian
    amplop atau money politik yang berisi uang Rp150 ribu, serta contoh surat suara salat di rumah warga Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat., Kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam.

    Komisioner KPU

    Komisi II DPR RI meminta Komisioner KPU Bandar Lampung bernisial F, dan “antek-anteknya”, agar segera dinonaktifkan.

    Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yaman mengatakan perilaku penyelenggara tersebut melanggar asas-asas pemilu. Untuk itu harus segera ganti atau mengnonaktifkannya terlebih dahulu.

    “Sudah tidak layak pakai. Jadi ini harus ada sanksi di luar pidana pemilu seperti gratifikasi ini harus dilanjutkan. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang, kami minta KPU dan Bawaslu menonaktifkan mereka,” ujar Endro.

  • Gakkumdu Libatkan Ahli Pidana Terkait Kecurangan TPS 19 Way Kandis   

    Gakkumdu Libatkan Ahli Pidana Terkait Kecurangan TPS 19 Way Kandis  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung gerak cepat mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
    .
    Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung. Mereka berencana memanggil ahli pidana, guna membantu proses penanganan perkara tersebut.
    .
    “Kami akan panggil ahli. Banti peranan ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk kesiapa sebagai pelaku. Termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa, sebagai petunjuk untuk kita,” Ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy HP Marsa, Kamis, 29 Februari 2024.
    .
    Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut. “Kita mencari orangnya perusakan atau pencoblosan surat suaranya,” katanya.
    .
    Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini sejak teregistrasi oleh Gakkumdu. Saksi tersebut meliputi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks anggota KPPS berstatus terlapor. Termasuk Ketua KPPS Abu Salim dan Ketua RT setempat.
    .
    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU Nomor: 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti.
  • Gakkumdu Periksa PKD Tanjung Senang Soal Surat Suara Tercoblos

    Gakkumdu Periksa PKD Tanjung Senang Soal Surat Suara Tercoblos

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung memeriksa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis, Rabu, 28 Februari 2024. Pemeriksaan terkait surat suara tercoblos.

    Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung itu tengah mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara, diTPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang.

    “Tadi kami periksa PKD, kami tanyakan mekanisme dalam pengawasan, khususnya di TPS tersebut,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy JP Marsa, Rabu, 28 Februari 2024.

    Perkara tersebut sudah registrasi ke Sentra Gakkumdu dengan tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor. Gakkumdu sudah memeriksa sejumlah orang. Mereka adalah tujuh anggota KPPS, termasuk Ketua KPPS Abu Salim. Kemudian ketua RT setempat, dan teranyar PKD Way Kandis. “Besok hasil pemeriksaan segera kami rapatkan kembali dengan Gakkumdu,” kata dia.

    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 532 UU No. 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian dan pengumpulan alat bukti.

     

    Eks Ketua KPPS

    Sebelumya, Gakkumdu telah memeriksa eks Ketua KPPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang Abu Salim. Pemeriksaan itu untuk klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara pencoblosan 233  surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis.

    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos. Surat suara yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Demokrat.

    Usai pemeriksaan, Abu mengklaim ia tidak mencoblos surat suara tersebut. “Itu fitnah kepada kami, kebetulan di tempat kami ada orang yang tidak bertanggung jawab fitnah kami. Sudah banyak beredar berita, tapi itulah konsekuensi kami yang bekerja (sebagai anggota KPPS),” ujar Abu.

    Abu menyatakan tidak tahu kalau surat suara tercoblos. Menurutnya, surat suara atau logistik pemilu tiba di kediamannya pada 13 Februari 2024, malam. Kemudian Abu mengklaim bersama enam anggota KPPS lainnnya begadang hingga pukul 03.00 WIB untuk menjaga kotak suara.

  • Gakkumdu Periksa 7 Anggota KPPS TPS 19 Way Kandis 

    Gakkumdu Periksa 7 Anggota KPPS TPS 19 Way Kandis 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Kejari Bandar Lampung akan mulai “menggarap” pidana pemilu pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
    .
    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik. Hal itu karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS. Kemudian 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
    .
    Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan jadwal pemeriksaan para terlapor atau 7 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS Way Kandis, Senin 26 Februari 2024.
    .
    Pemanggilan mereka, untuk kembali klarifikasi terkait surat suara tercoblos. Kemudian meminta keterangan para pihak, mengapa surat suara tersebut tercoblos. Padahal ketika serah terima dari Kecamatan kepada TPS, merupakan tanggung jawab KPPS.
    .
    “Iya, tujuh anggota KPPS kami jadwalkan untuk klarifikasi,” ujar Oddy, Minggu 25 Februari 2024.
    .
    Sebelumnya, Gakkumdu juga telah melakukan pemeriksaan kepada Pengawas TPS (PTPS), pada Jumat 23 Februari 2024. Berdasarkan pengakuan pengawas, surat suara tersebut sudah tercoblos sebelum pencoblosan oleh pemilih. Namun, pengawas TPS tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat tersebut sehingga surat suara tidak sah.
    .
    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana pasal 532 UU Nomor 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian. Kemudian masih mengumpulkan alat bukti sebelum teregistrasi oleh Gakkumdu.
  • Gakkumdu Periksa Pengawas TPS 19 Way Kandis

    Gakkumdu Periksa Pengawas TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai “menggarap” pidana pemilu pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
    .
    Gakkumdu terdiri dari Bawaslu Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Kejari Bandar Lampung. TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang telah tercoblos.
    .
    Saat itu, sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
    .
    Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan, pada Jumat, 23 Februari 2024, Gakkumdu memeriksa Pengawas TPS (PTPS).
    .
    “Untuk hari ini Pengawas TPS kami periksa. Dari pengakuannya, memang ketika surat suara sudah tercoblos, Pengawas TPS melihat ketika proses pemungutan suara,” katanya.
    .
    “Tetapi siapa yang mencoblos dan apakah yang terjadi, dia tidak tahu dan tidak melihat. Dia juga menceritakan posisi KPPS waktu itu, seperti apa dan lokasi duduk,” ujar Oddy.
    .
    Saat ini Gakkumdu tengah melakukan pembahasan untuk menentukan siapa saja pihak-pihak yang terlibat. Kemudian pihaknya akan melakukan klarifikasi mulai dari anggota KPPS, para caleg dan lainnya. Saat perkara ini sudah teregistrasi sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
    .
    “Kita bahas siapa-siapa yang akan kita panggil. Tapi, yang jelas kami punya waktu 14 hari dalam penanganan Gakkumdu,” katanya.
    .
    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum teregistrasi kepada Gakkumdu.