Tag: ganja

  • Polisi Amankan Warga Pasar Liwa Kurir Ganja

    Liwa (Lampost.co) — Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan LW. Ia seorang pria asal Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat yang menjadi kurir ganja. Pengamanan tersebut pada pukul 21;15, Kamis, 28 Maret 2024.
    .
    Polisi mengamankan pelaku saat melintasi Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat ketika pulang dari Pesisir Barat. Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan tersangka kedapatan membawa ganja dari arah Pesisir Barat menuju Liwa.
    .
    “Tersangka kita amankan karena membawa ganja saat melintas dari Krui menuju Liwa,” kata Jhoni, Jumat, 29 Maret 2024.
    .
    Jhoni menambahkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.
    .
    “Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB. Tentang ada seseorang yang mencurigakan, ia hendak membawa narkoba jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.
    .
    Mendapat informasi itu, pihaknya bersama anggota langsung  melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan melakukan penyelidikan pihaknya mengamankan pelaku LW. Saat itu, pelaku sedang menuju ke arah Liwa pada Pekon Kubuperahu.
    .
    Saat penggeledahan pada tubuh tersangka. Petugas menemukan satu buah plastik ungu yang dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening. Lalu pada plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih. Dalam kertas itu berisi narkotika jenis ganja.
    .
    “Kemudian delapan buah kertas berwarna merah muda berisi narkotika jenis ganja. Lalu juga ada tiga kotak kertas papir rokok merk royo,” katanya.
    .
    Selain mengamankan barang bukti itu. Dari tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.
    .
    Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah teramankan oleh Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya itu, kini tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5-20 tahun  berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
  • Seorang Residivis Kedapatan Bawa Ganja di Lampung Barat

    Seorang Residivis Kedapatan Bawa Ganja di Lampung Barat

    Liwa (Lampost.co) – Seorang residivis kembali mendekam di balik jeruji besi karena melakukan penyalahgunaan narkoba. YS warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat kedapatan membawa ganja saat melintas di jalur Liwa-Krui tepatnya di Pekon Kubuperahu, Balik Bukit, Lampung Barat, Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 22.45 WIB.

    Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan pelaku melintas dari Kotabatu Kecamatan OKU, Sumsel dan akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat.

    Jhoni menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja. “Informasi itu kami terima sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang melintas. Akhirnya kami temukan ada seseorang yang melintas membawa narkoba yaitu tersangka YS ini,” kata Jhoni, Jumat, 23 Februari 2024.

    Menurut Jhoni tersangka menyimpan ganja dalam kertas timah rokok sebanyak dua bungkus kecil. Selain ganja, ada juga satu buah pipa kaca (pirex). Mendapati barang bukti itu, polisi membawa tersangka ke Polres Lambar bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Hingga saat ini tersangka masih berada di Polres Lambar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Polisi bakal menjerat residivis tersebut dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu ada juga pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.