Tag: GENGMOTOR

  • Tawuran Penyebab Kejahatan Jalanan Melonjak

    Tawuran Penyebab Kejahatan Jalanan Melonjak

    Bandar Lampung (Lampost.co)—Tawuran menjadi penyebab melonjaknya kejahatan jalanan di Lampung selama 2023. Kenaikan kejahatan menjadi kasus terbesar dalam angka kejahatan di bumi Ruwa Jurai yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

    Angka itu terungkap dalam rilis kinerja Polda Lampung selama 2023. Tercatat total kasus kejahatan selama 2023 berjumlah 7.562 kasus. Angka itu naik 41% dari total kasus di 2022 yang hanya 5.339 kasus.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, pelonjakan kasus kejahatan jalanan itu disebabkan maraknya tawuran yang dilakukan gangster atau geng motor.

    Semua kasus itu ditangani Polda Lampung. “Peningkatan penanganan kasus itu juga menunjukkan kinerja kepolisian yang meningkatm,” kata Jenderal bintang dua itu.

    Menurutnya, kepolisian sudah berupaya maksimal dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan terlebih tawuran. Namun Helmy mengatakan, butuh keterlibatan masyarakat khususnya para orang tua untuk mengurangi kejadian tawuran ke depan.

    “Polisi tidak bisa bekerja sendiri, para orang tua harus turut terlibat dengan memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ungkapnya, kemarin.

    Kejahatan menonjol lainnya yang mengalami peningkatan adalah penyalahgunaan senjata api. Selama 2023, pihaknya mencatat 124 kasus penyalahgunaan senjata api, naik 343% dari tahun sebelumnya yang hanya 28 kasus. Lalu, kasus kejahatan orientasi gender dan kelompok rentan juga meningkat dari 360 kasus pada 2022 menjadi 966 kasus di 2023. Jumlah kasus yang terlesaikan berjumlah 670, meningkat 167% dari 2022.

    “Peningkatan jumlah kejahatan ini menunjukkan banyak kasus yang ditangani dan diselesaikan kepolisian,” jelasnya.

    Selain itu, Polda Lampung juga berhasil mengungkap 1.141 kasus kejahatan Narkoba dengan 1.662 tersangka selama 2023. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yakni 2.084 tersangka dari 1.516 kasus yang berhasil diungkap.

    Kenaikan kasus kriminal itu yang ditangani Pold Lampung itu tidak terlepas dari kasus-kasus yang ditangani Polres di Lampung. Tanggamsu misalnya, jumlah tindak pidana kejahatan di sana juga meningkat sebanyak 803 kasus pada 2023 atau 6,77% dari 2022. Sedangkan kejahatan konvensional meningkat 7,52% dari 2022, dengan total 700 kasus.

    Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai 162 kasus, dengan 77,16% di antaranya berhasil diselesaikan.

    Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga mengalami kenaikan, dengan tingkat penyelesaian masing-masing 47,17% dan 38,46%. Kecelakaan lalulintas mencatat 85 kasus, dengan 56 kasus berhasil diselesaikan.

    “Kasus pembunuhan pada tahun 2023 terjadi 3 kasus di Kesugihan Kecamatan Kota Agung Barat, Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip dan Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka dan ,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra pada konferensi pers akhir tahundi Polres Tanggamus, Minggu (31/2).

    Nurjanah

  • Kasus Kejahatan di Lampung Melonjak Tajam Selama 2023

    Kasus Kejahatan di Lampung Melonjak Tajam Selama 2023

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung merilis hasil kinerja selama 2023. Rilis tersebut menunjukkan angka kejahatan di Lampung mengalami lonjakan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

    Tercatat total kasus kejahatan selama 2023 berjumlah 7.562 kasus. Angka tersebut 41 persen lebih tinggi dari jumlah kasus di 2022 yang hanya 5.339 kasus.

    Kemudian ada 8.883 kasus kejahatanan yang diselesaikan. Jumlah itu meningkat 215 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 2.821 kasus.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan lonjakan kasus kejahatan jalanan itu disebabkan maraknya tawuran yang dilakukan gangster atau geng motor. Selain itu, peningkatan itu juga menunjukkan kinerja kepolisian yang meningkat.

    Menurutnya, kepolisian sudah berupaya maksimal dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan terlebih tawuran. Namun Helmy mengatakan, butuh keterlibatan masyarakat khususnya para orang tua untuk mengurangi kejadian tawuran ke depan.

    “Polisi tidak bisa bekerja sendiri, para orang tua harus turut terlibat dengan memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ungkapnya, Senin, 1 Januari 2024.

    Kejahatan menonjol lainnya yang mengalami peningkatan adalah penyalahgunaan senjata api. Selama 2023, pihaknya mencatat 124 kasus penyalahgunaan senjata api, naik 343 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 28 kasus.

    Lalu, kasus kejahatan orientasi gender dan kelompok rentan juga meningkat dari 360 kasus pada 2022 menjadi 966 kasus di 2023. Jumlah kasus yang terlesaikan berjumlah 670, meningkat 167 persen dari tahun 2022.

    “Peningkatan jumlah kejahatan ini menunjukkan banyak kasus yang ditangani dan diselesaikan kepolisian,” jelasnya.

    Selain itu, Polda Lampung juga berhasil mengungkap 1.141 kasus kejahatan Narkoba dengan 1.662 tersangka selama 2023. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yakni 2.084 tersangka dari 1.516 kasus yang berhasil diungkap.

    Nurjanah

  • 2 Anggota Geng Motor Kabur Sebrangi Sungai Sambil Tenteng Celurit

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame menangkap dua orang yang hendak melakukan tawuran di Bandar Lampung, Senin dinihari, 23 Januari 2023. Keduanya inisial AG (35) dan NT (18) diduga pentolan geng motor WGC itu sempat melarikan diri dengan menyebrangi sungai di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, sambil menenteng celurit.

    Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengatakan anggotanya sedang patroli melihat sejumlah orang mengendarai tujuh motor melintas sekitar wilayah Gunung Sulah, dengan membawa celurit.

    Untuk itu, petugas melakukan pengejaran dan kelompok tersebut masuk ke dalam gang-gang pemukiman warga.

    “Mereka meninggalkan motor dan menyebrangi sungai kecil. Petugas tetap mengejarnya hingga akhirnya dapat menangkap,” kata Warsito.

    Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai anggota kelompok WGC. Mereka kerap berkumpul di SDN 1 Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung.

    “Petugas juga mengamankan lima unit motor yang ditinggalkan kelompok itu,” ujarnya.

    Perbuatan tersebut diancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Effran Kurniawan